Kurs Pajak 1–7 April 2026: Rupiah Menguat, Mayoritas Mata Uang Global Melemah

Pemerintah menetapkan kurs pajak terbaru melalui KMK No. 13/MK/EF.2/2026 yang berlaku untuk periode 17 April 2026. Kurs pajak ini menjadi acuan resmi bagi Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi mata uang asing ke rupiah untuk keperluan perpajakan. 

Pada periode ini, mayoritas mata uang global kembali menunjukkan pelemahan terhadap rupiah. Hal ini terlihat dari banyaknya mata uang yang mengalami penurunan nilai dibandingkan periode sebelumnya, meskipun beberapa mata uang utama justru mencatat penguatan terbatas. 

Pergerakan Mata Uang Utama 

Sejumlah mata uang utama dunia yang sering digunakan dalam transaksi internasional mengalami pergerakan yang beragam. Berikut rinciannya: 

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.922,00 (naik Rp11,00) 
  • Euro (EUR): Rp19.566,86 (naik Rp37,48) 
  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.605,99 (turun Rp0,10) 
  • Dolar Singapura (SGD): Rp13.204,17 (turun Rp40,56) 
  • Yen Jepang (JPY): Rp10.619,45 (turun Rp32,90) 
  • Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.450,92 (turun Rp4,80) 

Selain itu, sejumlah mata uang lain juga mengalami pelemahan terhadap rupiah, di antaranya: 

  • Dolar Australia (AUD): Rp11.748,37 (turun Rp226,36) 
  • Dolar Kanada (CAD): Rp12.252,31 (turun Rp160,05) 
  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.241,83 (turun Rp56,68) 
  • Baht Thailand (THB): Rp516,19 (turun Rp14,00) 
  • Franc Swiss (CHF): Rp21.363,04 (turun Rp241,88) 
  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.817,95 (turun Rp127,17) 

Sementara itu, beberapa mata uang tercatat menguat terhadap rupiah, antara lain: 

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp55.155,46 (naik Rp114,73) 
  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.509,13 (naik Rp3,17) 
  • Dolar Hong Kong (HKD): Rp2.161,83 (naik Rp0,79) 
  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.618,60 (naik Rp4,99) 
  • Kyat Myanmar (MMK): Rp8,06 (naik Rp0,01) 

Baca Juga: Kurs Pajak 18–31 Maret 2026: USD Naik Tipis, Pergerakan Mata Uang Variatif

Daftar Kurs Pajak Lengkap 1-7 April 2026 

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan (Rp) 

Dolar Amerika Serikat (USD)  16.922,00  +11,00 

Dolar Australia (AUD)  11.748,37  -226,36 

Dolar Kanada (CAD)  12.252,31  -160,05 

Kroner Denmark (DKK)  2.618,60  +4,99 

Dolar Hongkong (HKD)  2.161,83  +0,79 

Ringgit Malaysia (MYR)  4.241,83  -56,68 

Dolar Selandia Baru (NZD)  9.817,95  -127,17 

Kroner Norwegia (NOK)  1.741,74  -6,65 

Poundsterling Inggris (GBP)  22.605,99  -0,10 

10 

Dolar Singapura (SGD)  13.204,17  -40,56 

11 

Kroner Swedia (SEK)  1.804,42  -18,44 

12 

Franc Swiss (CHF)  21.363,04  -241,88 

13 

Yen Jepang (JPY)  10.619,45  -32,90 

14 

Kyat Myanmar (MMK)  8,06  +0,01 

15 

Rupee India (INR)  179,71  -3,77 

16 

Dinar Kuwait (KWD)  55.155,46  +114,73 

17 

Rupee Pakistan (PKR)  60,10  -0,37 

18 

Peso Philipina (PHP)  280,95  -4,03 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR)  4.509,13  +3,17 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR)  53,94  -0,50 

21 

Baht Thailand (THB)  516,19  -14,00 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND)  13.212,21  -30,77 

23 

Euro (EUR)  19.566,86  +37,48 

24 

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)  2.450,92  -4,80 

25 

Won Korea (KRW)  11,27  -0,15 

Fungsi Kurs Pajak bagi Wajib Pajak 

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar konversi transaksi mata uang asing ke rupiah dalam berbagai kewajiban perpajakan.  Secara umum, kurs pajak dimanfaatkan untuk: 

  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM 
  • Penetapan bea masuk dan bea keluar 

Pembaruan kurs setiap minggu membantu Wajib Pajak menyesuaikan nilai transaksi dengan kondisi nilai tukar terkini. 

Contoh Penghitungan Kurs Pajak 

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat transaksi impor sebesar USD 5.000, maka nilai rupiahnya dihitung menggunakan kurs pajak periode ini. 

Perhitungannya adalah: 

  • USD 5.000 × Rp16.922,00 = Rp84.610.000 

Nilai Rp84.610.000 tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan jenis kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi tersebut. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 11–17 Maret 2026, Mayoritas Mata Uang Asing Melemah terhadap Rupiah

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan 

1. Mengapa kurs pajak diperbarui setiap minggu? 

Nilai tukar mata uang bersifat fluktuatif dan dipengaruhi kondisi ekonomi global. Oleh karena itu, pemerintah memperbarui kurs pajak secara rutin agar tetap relevan. 

2. Apakah kurs pajak sama dengan kurs bank? 

Tidak selalu. Kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan bisa berbeda dengan kurs jual maupun kurs beli di perbankan. 

3. Di mana Wajib Pajak bisa melihat kurs terbaru? 

Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau melalui laman pajakku.com/rates untuk mengetahui nilai tukar terbaru yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News