Kurs Pajak 18–31 Maret 2026: USD Naik Tipis, Pergerakan Mata Uang Variatif

Pemerintah menetapkan kurs pajak terbaru melalui KMK No. 12/MK/EF.2/2026 yang berlaku untuk periode 1831 Maret 2026. Kurs ini menjadi acuan resmi bagi Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi mata uang asing ke rupiah untuk keperluan perpajakan.

Pada periode ini, pergerakan nilai tukar terpantau variatif. Sejumlah mata uang utama mengalami penguatan, sementara sebagian lainnya melemah terhadap rupiah.

Pergerakan Mata Uang Utama

Beberapa mata uang global yang umum digunakan dalam transaksi internasional menunjukkan perubahan sebagai berikut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.911,00 (naik Rp24,00)
  • Euro (EUR): Rp19.529,38 (turun Rp114,02)
  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.606,09 (naik Rp8,17)
  • Dolar Singapura (SGD): Rp13.244,73 (naik Rp19,68)
  • Yen Jepang (JPY): Rp10.652,35 (turun Rp68,61)
  • Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.455,72 (naik Rp10,94)

Kurs Pajak Lengkap 18–31 Maret 2026

Berikut daftar lengkap kurs pajak yang berlaku:

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar Amerika Serikat (USD) 

16.911,00 

+24,00 

Dolar Australia (AUD) 

11.974,73 

+72,24 

Dolar Kanada (CAD) 

12.412,36 

+40,35 

Kroner Denmark (DKK) 

2.613,61 

-15,63 

Dolar Hong Kong (HKD) 

2.161,04 

+0,83 

Ringgit Malaysia (MYR) 

4.298,51 

+14,46 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.945,12 

-40,04 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.748,39 

-5,47 

Poundsterling Inggris (GBP) 

22.606,09 

+8,17 

10 

Dolar Singapura (SGD) 

13.244,73 

+19,68 

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.822,86 

-12,67 

12 

Franc Swiss (CHF) 

21.604,92 

-58,71 

13 

Yen Jepang (JPY) 

10.652,35 

-68,61 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

8,05 

+0,02 

15 

Rupee India (INR) 

183,48 

-0,59 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

55.040,73 

+121,44 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

60,47 

+0,30 

18 

Peso Filipina (PHP) 

284,98 

-3,39 

19 

Riyal Arab Saudi (SAR) 

4.505,96 

+6,89 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,44 

-0,01 

21 

Baht Thailand (THB) 

530,19 

-2,24 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND) 

13.242,98 

+13,97 

23 

Euro (EUR) 

19.529,38 

-114,02 

24 

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 

2.455,72 

+10,94 

25 

Won Korea (KRW) 

11,42 

+0,02 

Fungsi Kurs Pajak bagi Wajib Pajak

Kurs pajak memiliki peran penting dalam sistem perpajakan, khususnya untuk transaksi dalam mata uang asing. Secara umum, kurs ini digunakan untuk:

  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Penghitungan PPN dan PPnBM
  • Penetapan bea masuk dan bea keluar

Dengan adanya kurs resmi dari pemerintah, penghitungan pajak menjadi lebih seragam dan sesuai ketentuan.

Contoh Penghitungan Kurs Pajak

Sebagai ilustrasi:

  • Nilai transaksi: USD 5.000
  • Kurs pajak USD: Rp16.911,00

Perhitungan:

USD 5.000 × Rp16.911,00 = Rp84.555.000

Nilai tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai kewajiban perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: 

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan

1. Mengapa kurs pajak diperbarui secara berkala?

Nilai tukar mata uang terus berfluktuasi mengikuti kondisi pasar global. Oleh karena itu, pemerintah memperbarui kurs pajak secara berkala agar tetap relevan.

2. Apakah kurs pajak sama dengan kurs bank?

Tidak selalu. Kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan bisa berbeda dengan kurs jual maupun kurs beli di perbankan.

3. Di mana kurs pajak terbaru dapat diakses?

Kurs pajak terbaru dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau melalui laman pajakku.com/rates untuk melihat nilai tukar yang berlaku.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News