Kurs Pajak Minggu Ini 11–17 Maret 2026, Mayoritas Mata Uang Asing Melemah terhadap Rupiah

Pemerintah menetapkan kurs pajak terbaru melalui KMK No. 11/MK/EF.2/2026 yang berlaku untuk periode 11 Maret 2026 hingga 17 Maret 2026. Kurs pajak ini menjadi acuan resmi bagi Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi mata uang asing ke rupiah untuk kepentingan perpajakan. 

Pada periode ini, sebagian besar mata uang global tercatat melemah terhadap rupiah. Hal tersebut terlihat dari banyaknya nilai perubahan yang menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya.  

Pergerakan Mata Uang Utama 

Beberapa mata uang utama dunia mengalami penyesuaian nilai pada kurs pajak minggu ini. Mata uang yang paling sering digunakan dalam transaksi perdagangan internasional menunjukkan pergerakan yang bervariasi, di antaranya: 

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.887,00 (naik Rp87,00) 
  • Euro (EUR): Rp19.643,40 (turun Rp187,65) 
  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.597,92 (turun Rp82,88) 
  • Dolar Singapura (SGD): Rp13.225,05 (turun Rp52,75) 
  • Yen Jepang (JPY): Rp10.720,96 (turun Rp60,87) 
  • Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.444,78 (turun Rp2,72) 

Selain mata uang utama tersebut, beberapa mata uang lain juga mengalami penurunan nilai terhadap rupiah, seperti: 

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.284,05 (turun Rp32,88) 
  • Baht Thailand (THB): Rp532,43 (turun Rp8,87) 
  • Franc Swiss (CHF): Rp21.663,63 (turun Rp71,05) 

Sementara itu, beberapa mata uang tercatat menguat terhadap rupiah, di antaranya: 

  • Dolar Kanada (CAD): Rp12.372,01 (naik Rp90,52) 
  • Dinar Kuwait (KWD): Rp54.919,29 (naik Rp95,07) 
  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.499,07 (naik Rp14,93) 
  • Dolar Hong Kong (HKD): Rp2.160,21 (naik Rp12,45) 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 4–10 Maret 2026, Mayoritas Mata Uang Melemah

Daftar Kurs Pajak 11–17 Maret 2026 

Berikut tabel kurs pajak yang berlaku berdasarkan KMK No. 11/MK/EF.2/2026

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar Amerika Serikat (USD)  16.887,00  87,00 

Dolar Australia (AUD)  11.902,49  -11,79 

Dolar Kanada (CAD)  12.372,01  90,52 

Kroner Denmark (DKK)  2.629,24  -23,02 

Dolar Hongkong (HKD)  2.160,21  12,45 

Ringgit Malaysia (MYR)  4.284,05  -32,88 

Dolar Selandia Baru (NZD)  9.985,16  -59,66 

Kroner Norwegia (NOK)  1.753,86  -5,21 

Poundsterling Inggris (GBP)  22.597,92  -82,88 

10 

Dolar Singapura (SGD)  13.225,05  -52,75 

11 

Kroner Swedia (SEK)  1.835,53  -21,97 

12 

Franc Swiss (CHF)  21.663,63  -71,05 

13 

Yen Jepang (JPY)  10.720,96  -60,87 

14 

Kyat Myanmar (MMK)  8,03  0,03 

15 

Rupee India (INR)  184,07  -0,90 

16 

Dinar Kuwait (KWD)  54.919,29  95,07 

17 

Rupee Pakistan (PKR)  60,17  0,02 

18 

Peso Philipina (PHP)  288,37  -3,01 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR)  4.499,07  14,93 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR)  54,45  0,06 

21 

Baht Thailand (THB)  532,43  -8,87 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND)  13.229,01  -62,19 

23 

Euro (EUR)  19.643,40  -187,65 

24 

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)  2.444,78  -2,72 

25 

Won Korea (KRW)  11,40  -0,30 

 Fungsi Kurs Pajak bagi Wajib Pajak 

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar konversi transaksi mata uang asing ke rupiah dalam berbagai keperluan perpajakan. Dengan adanya kurs resmi dari pemerintah, penghitungan pajak dapat dilakukan secara seragam dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Secara umum, kurs pajak digunakan untuk: 

  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM 
  • Penetapan bea masuk dan bea keluar 

Pembaruan kurs setiap minggu membantu Wajib Pajak menyesuaikan nilai transaksi sesuai kondisi nilai tukar terbaru yang ditetapkan pemerintah. 

Contoh Penghitungan Kurs Pajak 

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat transaksi impor sebesar USD 5.000, maka nilai rupiahnya dihitung menggunakan kurs pajak yang berlaku pada periode ini. 

Perhitungannya adalah sebagai berikut: 

USD 5.000 × Rp16.887,00 = Rp84.435.000 

Nilai Rp84.435.000 itulah yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan jenis kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi tersebut. 

Baca Juga: Kurs Pajak 25 Februari–3 Maret 2026, USD Tembus di Angka Rp16.898

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan 

1. Mengapa kurs pajak ditetapkan setiap minggu? 

Nilai tukar mata uang bersifat fluktuatif dan dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Oleh karena itu, pemerintah memperbarui kurs pajak setiap minggu agar perhitungan pajak tetap relevan dengan perkembangan nilai tukar. 

2. Apakah kurs pajak sama dengan kurs bank? 

Tidak selalu. Kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan dapat berbeda dengan kurs jual maupun kurs beli yang berlaku di perbankan. 

3. Di mana kurs pajak terbaru dapat diakses? 

Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau melalui laman pajakku.com/rates untuk melihat nilai tukar terbaru yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News