Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perpajakan adalah penjualan saham, terutama yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura. Modal ventura merupakan bentuk investasi yang berisiko tinggi, tetapi memiliki potensi imbal hasil yang signifikan, di mana investor menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan baru atau startup yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi.
Penjualan saham oleh perusahaan modal ventura memiliki yang sangat penting untuk dipahami, terutama terkait dengan kewajiban membayar PPh atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut. Sehingga, sangat penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk tarif pajak, dasar pengenaan pajak, serta pengecualian, hingga fasilitas yang mungkin tersedia. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai ketentuan PPh yang terkait dengan penjualan saham oleh perusahaan modal ventura di Indonesia.
Pengertian Perusahaan Modal Ventura
Yang dimaksud dengan “perusahaan modal ventura” adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal berupa saham, obligasi, atau pembiataan berdasarkan pembagian atas hasil usaha dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari perusahaan ini tertuang dalam KMK No. 1251 tahun 1988 yaitu berguna untuk pengembangan usaha, membantu perusahaan dalam tahap pengembangan atau kemunduran usaha, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa, hingga pengembangan teknologi baru baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Ketentuan Perbandingan Utang Dan Modal Dalam PPh
Ketentuan Pengecualian PPh bagi Dividen yang Diterima
Berdasarkan PMK 48 Tahun 2018, terdapat pengecualian pengenaan PPh yaitu terhadap bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha, yaitu dengan syarat:
- Perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan
- Saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan di atas, dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan objek pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2018 menyatakan bahwa perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Batasan penjualan bersih tersebut merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal ke pasangan usaha. Serta perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.
Ketentuan Penganaan PPh atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham
1.Objek Pajak
Penghasilan perusahaan modal ventura yang diperoleh dari transaksi penjualan saham atau dapat berupa pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (pasal 4 ayat 2). Dengan ketentuan perusahaan pasangan usaha tersebut adalah sebagai berikut, yaitu:
- Perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan
- Saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut tidak memenuhi syarat yang kedua (dilakukan melalui bursa efek), maka pengenaan Pajak Penghasilannya dihitung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dan tidak berdasarkan aturan ini.
2. Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura di atas adalah 0,1%dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal (PP No. 4 tahun 1995).
Baca juga: Ketentuan Penggunaan Barang Modal Baru untuk Fasilitas Tax Holiday di IKN
Contoh Soal
Perusahaan Venturez melakukan penjualan saham kepada PT Suka Beli (UMKM) dengan harga total 30 juta tidak termasuk PPN dan dari informasi diketahui penjualannya tidak melalui bursa efek. Maka atas penghasilan penjualan sahan tersebut dikenakan PPh final, dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh final terutang: 30 juta x 0,1% = 30.000
Apabila PT Suka Beli ditunjuk sebagai pemotong, maka wajib memotong PPh final atas penjualan saham tersebut kepada Perusahaan Venturez. Sedangkan atas dividen yang dibagikan oleh PT Suka Bali kepada Perusahaan Venturez tidak akan dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan ini.









