Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilarang mengimpor atau membeli barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal yang memperoleh tax holiday. Jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapati bahwa penerima tax holiday IKN melanggar aturan ini, keputusan pemberian fasilitas tersebut akan dicabut. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh DJP.
Jika fasilitas tax holiday di IKN dicabut, wajib pajak harus membayar kembali Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya tidak dibayar beserta sanksi administratifnya, terhitung sejak pelanggaran terjadi. Selain itu, surat keterangan bebas (SKB) yang dimiliki oleh wajib pajak juga akan dicabut. Wajib pajak yang fasilitasnya dicabut tidak akan bisa mendapatkan tax holiday di IKN maupun di daerah mitra.
Selain itu, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang telah diberikan kepada penerima tax holiday juga akan dicabut. Wajib pajak juga harus membayar kembali PPh tersebut beserta sanksi administratifnya. Menurut Pasal 29 ayat (10) PMK 28/2024, PPh atas pengalihan a katas tanah dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan wajib dibayar kembali oleh wajib pajak terhitung sejak pelanggaran terjadi.
Wajib Pajak yang Berhak Dapat Tax Holiday di IKN
Pada dasarnya, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday jika melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN. Bidang usaha strategis ini meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, serta bidang usaha lainnya yang dinilai penting untuk pembangunan IKN. Fasilitas tax holiday bertujuan untuk menarik investasi besar yang dapat mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas produksi.
Barang Modal Harus Baru
Untuk memanfaatkan tax holiday, wajib pajak harus memastikan bahwa barang modal yang diimpor atau dibeli dalam kondisi baru. Barang modal tersebut mencakup mesin, peralatan produksi, dan teknologi yang mendukung efisiensi operasional. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan produktivitas dan pembangunan IKN.
Baca juga: PMK 28/2024: Simak 9 Insentif Baru PPh Di IKN Berikut Ini
Proses Pemeriksaan Lapangan oleh DJP
Pemeriksaan lapangan oleh DJP dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini mencakup verifikasi kondisi barang modal yang digunakan, validasi dokumen penanaman modal, dan evaluasi kepatuhan terhadap persyaratan tax holiday. Pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk memastikan integritas dan efektivitas program tax holiday.
Prosedur Pengajuan dan Pembatalan Tax Holiday
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tax holiday harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti rencana investasi dan jenis barang modal yang akan digunakan. DJP akan mengevaluasi permohonan berdasarkan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, DJP akan mengeluarkan pemberitahuan pencabutan fasilitas dan wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding atau keberatan.
Pembangunan IKN diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan, termasuk peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur. Dengan adanya fasilitas tax holiday, pemerintah berupaya menarik investasi besar yang dapat mendukung percepatan pembangunan dan pengembangan IKN, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam PMK 28/2024, fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. Adapun tujuan utama dari pemberian tax holiday ini adalah untuk menarik investasi besar yang bisa mendorong percepatan pembangunan dan menciptakan lapangan kerja, serta mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas produksi.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, wajib pajak dapat memaksimalkan manfaat dari fasilitas tax holiday, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini tidak hanya berdampak pada pencabutan fasilitas yang telah diberikan, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan akibat pembayaran kembali pajak beserta sanksi administratifnya.
Penerapan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong investasi yang produktif dan sesuai dengan tujuan strategis pembangunan IKN. Dengan adanya pengawasan ketat dari DJP, diharapkan fasilitas tax holiday dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan IKN dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









