Apa Itu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan?

Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self-assessment atau sistem pemungutan pajak yang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, hingga melaporkan sendiri atau secara mandiri besaran dari jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sistem ini tentunya dilatarbelakangi oleh efisiensi pelaporan pajak terlebih besarnya jumlah penduduk Indonesia. Di sisi lain, sistem perpajakan ini juga memiliki kekurangan, dimana potensi dalam pelaporan pajak terbilang rendah, karena tingkat kepatuhan pajak yang rendah.

Dalam mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melakukan strategi inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengolah data, keterangan, hingga bukti secara profesional dan objektif berdasarkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak.

Pemeriksaan pajak ini menjadi langkah akhir yang dilakukan dalam pengendalian proses perpajakan guna memastikan bahwa wajib pajak tersebut telah benar-benar melaporkan surat pemberitahuan dengan benar, jelas, hingga lengkap.

Pada artikel kali ini, akan dibahas salah satu dari pemeriksaan pajak yakni pemeriksaan lapangan. Dalam melakukan pemeriksaan lapangan ini terdapat surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Surat tersebut tentunya akan diterbitkan apabila petugas pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan? Mari, simak informasinya di bawah ini.

Baca juga: Apa Itu Pajak Perusahaan?

 

Sekilas Mengenai Pemeriksaan Lapangan

Secara umum, pemeriksaan didefinisikan sebagai serangkaian cara atau kegiatan dalam menghimpun ataupun mengolah data, keterangan, hingga bukti yang dilakukan secara professional serta objektif sesuai dengan standar yang berlaku. Merujuk dalam UU KUP Pasal 29 ayat (1) Dirjen Pajak menjadi pihak yang memiliki wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun, tujuan lain, yakni dalam upaya melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan. Pada saat melaksanakan pemeriksaan pajak, terdapat kriteria atau syarat yang perlu dipenuhi dan ini telah diatur dalam PMK No.17/PMK.03/2013 Pasal 4 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015.

Sedangkan, untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan kondisi pelaksanaan pemeriksaan sebagai tujuan lain tertuang pada peraturan yang sama dalam Pasal 70. Selanjutnya, dalam Pasal 5 dan Pasal 71 merupakan pemeriksaan yang dilakukan atas pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan tersebut didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan pada tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas wajib pajak serta tempat lainnya yang dirasa perlu dilakukan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak dan tentunya berdasarkan Pasal 1 angka 3. Apabila pemeriksaan lapangan dilaksanakan, maka petugas pajak diwajibkan terlebih dahulu menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan untuk wajib pajak bersangkutan.

 

Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 722/PJ./2001 dalam Pasal 2 hingga Pasal 3, telah dijelaskan mengenai pemeriksaan lapangan hingga penerbitan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa, pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah tergabung dalam sebuah Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.

Selanjutnya, Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) meliputi seorang supervisor, seorang ketua tim, hingga seorang atau lebih anggota. Dalam hal ini, pemeriksa pajak diwajibkan untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta Kartu indentitas atau tanda pengenal pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Terkait pelaksanaannya, petugas yang ditunjuk sebagai pemeriksa wajib memenuhi beberapa ketentuan selama menjalankan pemeriksaan terhadap wajib pajak bersangkutan, berikut ketentuannya:

  • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang telah diterbitkan untuk 1 (satu) ataupun untuk beberapa Masa Pajak dalam Tahun Pajak yang sama atau dengan kata lain penerbitan untuk 1 (satu) Tahun Pajak dapat dilakukan terhadap 1 (satu) Wajib Pajak
  • Jika karena ada sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu dilakukan perubahan, maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak tidak perlu mengubah atau memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut. Namun, harus menerbitkan kembali Surat Tugas atau perintah kepada Pemeriksa Pajak yang telah ditunjuk
  • Surat Tugas atau perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib untuk diperlihatkan kepada Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan
  • Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Tugas atau perintah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 Keputusan DJP ini.

Baca juga: Glosarium Pajak: Pemeriksaan Pajak

 

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

Berdasarkan PMK No.17/PMK.03/2013 Pasal 1 angka 8  s.t.d.d. PMK No.184/PMK.03/2015 surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan didefinisikan sebagai surat pemberitahuan mengenai akan dilaksanakannya pemeriksaan pajak dengan tujuan guna menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan hingga sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Seperti yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.545/KMK.04/2000, dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak memiliki wewenang atas:

  • Melakukan pemeriksaan dan/atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, hingga dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk juga media lainnya seperti komputer ataupun perangkat elektronik pengolah data lainnya
  • Meminta keterangan baik secara lisan atapun tertulis terjdapat wajib pajak yang bersangkutan
  • Mendatangi atau memasuki tempat hingga ruangan yang dianggap sebagai tempat penyimpanan baik dokumen, uang, hingga barang, yang dapat memberikan petunjuk mengenai keadaan usaha wajib pajak ataupun tempat-tempat lainnya yang dirasa penting untuk dilakukan pemeriksaan
  • Melakukan pemblokiran atau memberikan segel terhadap tempat-tempat hingga ruangan tersebut pada poin sebelumnya, jika WP ataupun Wakil Kuasanya tidak kooperatif atau tidak memberikan kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud dan/atau pihak yang bersangkutan tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilaksanakan
  • Meminta keterangan ataupun data secara lebih luas atau dalam kepada pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan.

 

Penerbitan Surat Ketetapan Pasca Pemeriksaan Pajak

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan, maka wajib pajak akan diberikan hasil dari proses pemeriksaan tersebut. Dari hasil tersebut, maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi keterangan lengkap atas pajak terutang, baik status tersebut menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau menjadi nihil. Dari hasil tersebut akan diterbitkan oleh DJP mengenai jenis-jenis ketetapan, antara lain:

  • SKPLKB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  • SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil).

Selain jenis-jenis surat ketetapan di atas, DJP juga akan menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) jika wajib pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi, baik dalam bentuk denda, bunga, dan kenaikan.