Pajak Penghasilan atau dikenal dengan PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Penentuan besaran nilai pajak yang harus dibayar atau terutang yakni sebesar jumlah penghasilan neto dikurangi PTKP dan dikali dengan tarif progresif pasal 17 bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan bagi wajib pajak badan dihitung berdasarkan laba yang diperoleh setelah dilakukan koreksi atas biaya-biaya diluar 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan penghasilan yang termasuk ke dalam penghasilan final dan/atau penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Selain hal tersebut adapula ketentuan perbandingan utang dan modal dalam perhitungan PPh. Lantas, seperti apa perbandingannya? simak informasinya di sini!
Perbandingan Utang dan Modal Dalam PPh
Ketentuan ini diatur dan diterjemahkan dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015 yang menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang pajak penghasilan, maka perlu menetapkan PMK ini tentang penetuan besaran perbandingan antara utang dan modal dalam menetukan nilai pajak penghasilan.
Penentuan perbandingan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham. Dalam hal ini, utang yang dimaksud adalah rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dihitung dengan cara rata-rata saldo utang setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Saldo utang tersebut meliputi saldo utang jangka pendek dan jangka panjang termasuk utang dagang yang dibebani bunga. Sedangkan, nilai modal dalam hal ini adalah rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dihitung dengan cara rata-rata saldo modal setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan. Saldo modal tersebut meliputi jumlah modal atau ekuitas sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam pasal 2 diatur perbandingan utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1. Ketentuan ini dikecualikan bagi wajib pajak bank yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perbankan dan Bank Indonesia; wajib pajak lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal; wajib pajak asuransi dan reasuransi, termasuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah; wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil; kontrak karya atau perjanjian lainnya dengan maksud mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan utang dan modal; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh final seperti jasa kontruksi, persewaan tanah dan/atau bangunan; serta bagi wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Jika besaran perbandingan utang dan modal lebih besar dari penetapan perbandingan utang dan modal yang telah ditetapkan, maka atas biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP) adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015.
Biaya pinjaman tersebut sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi bunga pinjaman, diskonto dan premium pinjaman, biaya tambahan terkait dengan pinjaman, beban keuangan dalam sewa pembiayaan, biaya imbalan pengembalian utang serta selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing. Atas biaya pinjaman ini wajib memperhatikan ketentuan pasal 6 tentang biaya yang dapat dibebankan serta pasal 9 biaya yang tidak dapat dibebankan dalam undang-undang pajak penghasilan.
Dalam kondisi lain, seperti wajib pajak mempunyai hutang dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka atas biaya pinjaman tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3) tentang hubungan istimewa dan UU PPh.
Di sisi lain dalam hal saldo modal atau ekuitas bernilai nol atau kurang dari nol (defisit), maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghasilan kena pajak dan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam PMK ini, perbandingan utang dan modal berlaku sampai dengan akhir masa kontrak atau perjanjian tersebut. Bagi wajib pajak yang mempunyai utang dari pihak swasta luar negeri wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Contoh Perhitungan Perbandingan Utang dan Modal
PT AAA merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur. Berikut rincian dalam laporan keuangan
|
Liabilitas |
Posisi per 31 Desember |
|
|
2021 |
2022 |
|
|
a. Utang Dagang |
|
|
|
Interest Bearing |
810.000.000 |
800.000.000 |
|
Non-Interest Bearing |
700.000.000 |
600.000.000 |
|
b. Pinjaman tanpa bunga dari Tixi Ltd (Pihak yang memiliki hubungan istimewa) |
50.000.000 |
50.000.000 |
|
c. Utang Jangka Pendek |
|
|
|
Utang kepada PT XXX (Pihak yang memiliki hubungan istimewa) |
725.000.000 |
800.000.000 |
|
d. Utang Jangka Panjang |
|
|
|
Utang kepada PT PIU |
660.000.000 |
900.000.000 |
|
Utang kepada MIU Co. Ltd |
1.970.000.000 |
2.500.000.000 |
Baca juga: Apa Itu Surat Tanggapan Dalam Gugatan Pajak?
|
Ekuitas |
Posisi per 31 Desember |
|
|
2021 |
2022 |
|
|
a. Modal Saham |
150.000.000 |
150.000.000 |
|
b. Agio Saham |
110.000.000 |
110.000.000 |
|
c. Laba Ditahan |
475.000.000 |
425.000.000 |
|
Penghasilan bruto |
20.000.000.000 |
|
Biaya pinjaman (biaya bunga dan biaya terkait lainnya) yang terdiri dari: |
|
|
a. Biaya pinjaman kepada PT PIU |
96.000.000.000 |
|
b. Biaya pinjaman kepada PT XXX |
20.660.000.000 |
|
c. Biaya pinjaman kepada MIU Co.Ltd |
100.575.000.000 |
|
d. Biaya pinjaman atas utang dagang (interest bearing) |
10.765.000.000 |
|
Jumlah |
228.000.000.000 |
Baca juga: Surat Pengiriman Dokumen SPT
|
Perhitungan rata-rata utang |
|||||
|
Bulan |
Saldo akhir bulan |
||||
|
PT PIU |
PT XXX |
MIU Co.Ltd |
Utang Dagang |
Jumlah |
|
|
Januari |
800.000.000 |
900.000.000 |
2.500.000.000 |
800.000.000 |
5.000.000.000 |
|
Februari |
750.000.000 |
900.000.000 |
2.500.000.000 |
790.000.000 |
4.940.000.000 |
|
Maret |
750.000.000 |
900.000.000 |
2.500.000.000 |
750.000.000 |
4.900.000.000 |
|
April |
750.000.000 |
900.000.000 |
2.500.000.000 |
820.000.000 |
4.970.000.000 |
|
Mei |
740.000.000 |
900.000.000 |
2.500.000.000 |
850.000.000 |
4.990.000.000 |
|
Juni |
740.000.000 |
900.000.000 |
2.500.000.000 |
720.000.000 |
4.860.000.000 |
|
Juli |
740.000.000 |
660.000.000 |
1.970.000.000 |
800.000.000 |
4.170.000.000 |
|
Agustus |
740.000.000 |
660.000.000 |
1.970.000.000 |
810.000.000 |
4.180.000.000 |
|
September |
725.000.000 |
660.000.000 |
1.970.000.000 |
845.000.000 |
4.200.000.000 |
|
Oktober |
725.000.000 |
660.000.000 |
1.970.000.000 |
860.000.000 |
4.215.000.000 |
|
November |
725.000.000 |
660.000.000 |
1.970.000.000 |
805.000.000 |
4.160.000.000 |
|
Desember |
725.000.000 |
660.000.000 |
1.970.000.000 |
810.000.000 |
4.165.000.000 |
|
Jumlah |
742.500.000 |
780.000.000 |
2.235.000.000 |
805.000.000 |
4.562.500.000 |
|
Perhitungan Rata-Rata Modal |
|||||
|
Bulan |
Saldo akhir bulan |
||||
|
Modal Saham |
Agio Saham |
Laba Ditahan |
Pinjaman tanpa bunga dari Tixi Ltd |
Jumlah |
|
|
Januari |
150.000.000 |
110.000.000 |
425.000.000 |
50.000.000 |
735.000.000 |
|
Februari |
150.000.000 |
110.000.000 |
425.000.000 |
50.000.000 |
735.000.000 |
|
Maret |
150.000.000 |
110.000.000 |
575.000.000 |
50.000.000 |
885.000.000 |
|
April |
150.000.000 |
110.000.000 |
300.000.000 |
50.000.000 |
610.000.000 |
|
Mei |
150.000.000 |
110.000.000 |
300.000.000 |
70.000.000 |
630.000.000 |
|
Juni |
150.000.000 |
110.000.000 |
600.000.000 |
70.000.000 |
930.000.000 |
|
Juli |
150.000.000 |
110.000.000 |
400.000.000 |
70.000.000 |
730.000.000 |
|
Agustus |
150.000.000 |
110.000.000 |
400.000.000 |
30.000.000 |
690.000.000 |
|
September |
150.000.000 |
110.000.000 |
700.000.000 |
30.000.000 |
990.000.000 |
|
Oktober |
150.000.000 |
110.000.000 |
400.000.000 |
30.000.000 |
690.000.000 |
|
November |
150.000.000 |
110.000.000 |
400.000.000 |
50.000.000 |
710.000.000 |
|
Desember |
150.000.000 |
110.000.000 |
475.000.000 |
50.000.000 |
785.000.000 |
|
Jumlah |
150.000.000 |
110.000.000 |
450.000.000 |
50.000.000 |
760.000.000 |
Besaran DER (Debt to Equity Ratio) = rata-rata utang : rata-rata modal
= 4.562.500.000:760.000.000 = 6:1
Besaran DER paling tinggi diperkenankan 4:1
Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan adalah sebesar 4:6 dikali dengan jumlah biaya pinjaman yaitu 4:6 x 228.000.000.000 = 152.000.000.000
Dengan adanya perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/PMK 010/2015 diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menilai besaran pajak penghasilan yang terutang.









