Ketentuan Perbandingan Utang Dan Modal Dalam PPh

Pajak Penghasilan atau dikenal dengan PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Penentuan besaran nilai pajak yang harus dibayar atau terutang yakni sebesar jumlah penghasilan neto dikurangi PTKP dan dikali dengan tarif progresif pasal 17 bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan bagi wajib pajak badan dihitung berdasarkan laba yang diperoleh setelah dilakukan koreksi atas biaya-biaya diluar 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan penghasilan yang termasuk ke dalam penghasilan final dan/atau penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selain hal tersebut adapula ketentuan perbandingan utang dan modal dalam perhitungan PPh. Lantas, seperti apa perbandingannya? simak informasinya di sini!

 

Perbandingan Utang dan Modal Dalam PPh 

Ketentuan ini diatur dan diterjemahkan dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015 yang menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang pajak penghasilan, maka perlu menetapkan PMK ini tentang penetuan besaran perbandingan antara utang dan modal dalam menetukan nilai pajak penghasilan.

Penentuan perbandingan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham. Dalam hal ini, utang yang dimaksud adalah rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dihitung dengan cara rata-rata saldo utang setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Saldo utang tersebut meliputi saldo utang jangka pendek dan jangka panjang termasuk utang dagang yang dibebani bunga. Sedangkan, nilai modal dalam hal ini adalah rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dihitung dengan cara rata-rata saldo modal setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan. Saldo modal tersebut meliputi jumlah modal atau ekuitas sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa. 

Dalam pasal 2 diatur perbandingan utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1. Ketentuan ini dikecualikan bagi wajib pajak bank yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perbankan dan Bank Indonesia; wajib pajak lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal; wajib pajak asuransi dan reasuransi, termasuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah; wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil; kontrak karya atau perjanjian lainnya dengan maksud mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan utang dan modal; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh final seperti jasa kontruksi, persewaan tanah dan/atau bangunan; serta bagi wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Jika besaran perbandingan utang dan modal lebih besar dari penetapan perbandingan utang dan modal yang telah ditetapkan, maka atas biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP) adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015.

Biaya pinjaman tersebut sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi bunga pinjaman, diskonto dan premium pinjaman, biaya tambahan terkait dengan pinjaman, beban keuangan dalam sewa pembiayaan, biaya imbalan pengembalian utang serta selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing. Atas biaya pinjaman ini wajib memperhatikan ketentuan pasal 6 tentang biaya yang dapat dibebankan serta pasal 9 biaya yang tidak dapat dibebankan dalam undang-undang pajak penghasilan. 

Dalam kondisi lain, seperti wajib pajak mempunyai hutang dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka atas biaya pinjaman tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3) tentang hubungan istimewa dan UU PPh.

Di sisi lain dalam hal saldo modal atau ekuitas bernilai nol atau kurang dari nol (defisit), maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghasilan kena pajak dan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam PMK ini, perbandingan utang dan modal berlaku sampai dengan akhir masa kontrak atau perjanjian tersebut. Bagi wajib pajak yang mempunyai utang dari pihak swasta luar negeri wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. 

 

Contoh Perhitungan Perbandingan Utang dan Modal  

PT AAA merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur. Berikut rincian dalam laporan keuangan 

Liabilitas 

 Posisi per 31 Desember   

 2021  

 2022  

a. Utang Dagang 

 

 

Interest Bearing 

810.000.000  

      800.000.000  

Non-Interest Bearing 

700.000.000  

      600.000.000  

b. Pinjaman tanpa bunga dari Tixi Ltd 

(Pihak yang memiliki hubungan istimewa) 

50.000.000  

        50.000.000  

c. Utang Jangka Pendek 

 

 

Utang kepada PT XXX  

(Pihak yang memiliki hubungan istimewa) 

725.000.000  

      800.000.000  

d. Utang Jangka Panjang 

 

 

Utang kepada PT PIU 

660.000.000  

      900.000.000  

Utang kepada MIU Co. Ltd 

1.970.000.000  

   2.500.000.000  

Baca juga: Apa Itu Surat Tanggapan Dalam Gugatan Pajak?

 

Ekuitas 

Posisi per 31 Desember 

2021 

2022 

a. Modal Saham 

150.000.000  

150.000.000  

b. Agio Saham 

110.000.000  

110.000.000  

c. Laba Ditahan 

475.000.000  

425.000.000  

 

Penghasilan bruto  

20.000.000.000  

Biaya pinjaman (biaya bunga dan biaya terkait lainnya) yang terdiri dari: 

 

a. Biaya pinjaman kepada PT PIU 

96.000.000.000  

b. Biaya pinjaman kepada PT XXX 

20.660.000.000  

c. Biaya pinjaman kepada MIU Co.Ltd 

100.575.000.000  

d. Biaya pinjaman atas utang dagang (interest bearing) 

10.765.000.000  

Jumlah 

228.000.000.000 

Baca juga: Surat Pengiriman Dokumen SPT

Perhitungan rata-rata utang 

Bulan 

 Saldo akhir bulan  

 PT PIU  

 PT XXX  

MIU Co.Ltd 

Utang Dagang 

Jumlah 

Januari 

                     800.000.000  

      900.000.000  

    2.500.000.000  

          800.000.000  

        5.000.000.000  

Februari 

                     750.000.000  

      900.000.000  

    2.500.000.000  

          790.000.000  

        4.940.000.000  

Maret 

                     750.000.000  

      900.000.000  

    2.500.000.000  

          750.000.000  

        4.900.000.000  

April 

                     750.000.000  

      900.000.000  

    2.500.000.000  

          820.000.000  

        4.970.000.000  

Mei 

                     740.000.000  

      900.000.000  

    2.500.000.000  

          850.000.000  

        4.990.000.000  

Juni 

                     740.000.000  

      900.000.000  

    2.500.000.000  

          720.000.000  

        4.860.000.000  

Juli 

                     740.000.000  

      660.000.000  

    1.970.000.000  

          800.000.000  

        4.170.000.000  

Agustus 

                     740.000.000  

      660.000.000  

    1.970.000.000  

          810.000.000  

        4.180.000.000  

September 

                     725.000.000  

      660.000.000  

    1.970.000.000  

          845.000.000  

        4.200.000.000  

Oktober 

                     725.000.000  

      660.000.000  

    1.970.000.000  

          860.000.000  

        4.215.000.000  

November 

                     725.000.000  

      660.000.000  

    1.970.000.000  

          805.000.000  

        4.160.000.000  

Desember 

                     725.000.000  

      660.000.000  

    1.970.000.000  

          810.000.000  

        4.165.000.000  

Jumlah 

                     742.500.000  

      780.000.000  

    2.235.000.000  

          805.000.000  

        4.562.500.000  

Perhitungan Rata-Rata Modal 

Bulan 

 Saldo akhir bulan  

Modal Saham 

Agio Saham 

Laba Ditahan 

Pinjaman tanpa bunga dari Tixi Ltd 

Jumlah 

Januari 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       425.000.000  

            50.000.000  

           735.000.000  

Februari 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       425.000.000  

            50.000.000  

           735.000.000  

Maret 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       575.000.000  

            50.000.000  

           885.000.000  

April 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       300.000.000  

            50.000.000  

           610.000.000  

Mei 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       300.000.000  

            70.000.000  

           630.000.000  

Juni 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       600.000.000  

            70.000.000  

           930.000.000  

Juli 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       400.000.000  

            70.000.000  

           730.000.000  

Agustus 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       400.000.000  

            30.000.000  

           690.000.000  

September 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       700.000.000  

            30.000.000  

           990.000.000  

Oktober 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       400.000.000  

            30.000.000  

           690.000.000  

November 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       400.000.000  

            50.000.000  

           710.000.000  

Desember 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       475.000.000  

            50.000.000  

           785.000.000  

Jumlah 

                     150.000.000  

      110.000.000  

       450.000.000  

            50.000.000  

           760.000.000  

Besaran DER (Debt to Equity Ratio) = rata-rata utang : rata-rata modal 

= 4.562.500.000:760.000.000  = 6:1 

Besaran DER paling tinggi diperkenankan 4:1 

Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan adalah sebesar 4:6 dikali dengan jumlah biaya pinjaman yaitu 4:6 x 228.000.000.000 = 152.000.000.000 

Dengan adanya perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/PMK 010/2015 diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menilai besaran pajak penghasilan yang terutang.