Kronologi OTT KPK di Bea Cukai, 6 Tersangka Terjerat Pengaturan Impor!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan importasi barang. 

OTT dilakukan pada 4 Februari 2026 dan menjaring total 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. 

OTT Digelar 4 Februari 2026 di Lampung dan Jakarta 

KPK mengonfirmasi operasi senyap dilakukan secara serentak pada 4 Februari 2026 di beberapa lokasi, termasuk Lampung dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. 

Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, pejabat strategis di lingkungan Ditjen Bea Cukai. 

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menyaring pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan impor. 

Enam Tersangka Ditetapkan KPK 

Usai menaikkan perkara ke tahap penyidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta, yaitu: 

  • Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 
  • Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai 
  • Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai 
  • Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray (BR) 
  • Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR 
  • Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT BR 

Menurut KPK, para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor untuk meloloskan barang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. 

Perencanaan Pengaturan Impor Sejak Oktober 2025 

KPK mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi ini telah direncanakan sejak Oktober 2025. Sejumlah pejabat Bea Cukai diduga melakukan permufakatan dengan pihak PT BR untuk mengondisikan jalur pemeriksaan impor. 

Pengaturan dilakukan dengan memanfaatkan sistem jalur pemeriksaan Bea Cukai, yaitu: 

  • Jalur hijau, pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik 
  • Jalur merah, pengeluaran barang impor dengan pemeriksaan fisik dan dokumen 

Melalui pengondisian parameter sistem (rule set), barang impor milik PT BR diduga diarahkan agar tidak masuk jalur merah. 

Baca Juga: Fakta di Balik OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, Terkait Restitusi PPN!

Dampak Pengondisian Sistem Kepabeanan 

Akibat pengaturan tersebut, KPK menduga: 

  • Barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik 
  • Pengawasan kepabeanan menjadi lemah 
  • Barang palsu, KW, atau ilegal berpotensi masuk ke dalam negeri 
  • Negara berisiko mengalami kerugian serta penurunan kepercayaan publik 

Pengondisian sistem ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat Bea Cukai. 

Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Aliran Uang 

Selain pengaturan jalur impor, KPK juga menemukan adanya dugaan suap dan gratifikasi. Pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai diduga dilakukan secara berkala dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. 

Berdasarkan penyelidikan, penyerahan uang tersebut: 

  • Dilakukan dalam beberapa pertemuan 
  • Terjadi pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 
  • Diduga diberikan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” 

Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kelancaran pengaturan jalur pemeriksaan impor. 

Pasal yang Dikenakan kepada Para Tersangka 

Dalam perkara ini, KPK membedakan peran penerima dan pemberi suap dengan sangkaan pasal sebagai berikut: 

  • Tersangka penerima suap dan gratifikasi (RZL, SIS, ORL): 
    • Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 
    • Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 
    • Jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 
    • Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 
  • Tersangka pemberi suap dan gratifikasi (JF, AND, DK): 
    • Pasal 605 huruf a dan b 
    • Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

Proses Hukum Berlanjut 

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana terkait perkara ini. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menjaga integritas dan kepatuhan dalam proses kepabeanan dan importasi barang. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara, Bermula dari Pemeriksaan PBB

FAQ Seputar OTT KPK di Ditjen Bea Cukai 

1. Apa itu OTT KPK di Ditjen Bea Cukai? 

OTT KPK di Ditjen Bea Cukai merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengaturan importasi barang di lingkungan Bea Cukai. 

2. Kapan dan di mana OTT Bea Cukai dilakukan? 

OTT dilakukan pada 4 Februari 2026 di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Lampung, dengan total 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. 

3. Siapa saja enam tersangka dalam kasus OTT Bea Cukai? 

Enam tersangka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor dan pemberian suap terkait importasi barang. 

4. Apa modus pengaturan impor yang diungkap KPK? 

Modus yang digunakan adalah pengondisian jalur pemeriksaan impor, sehingga barang tertentu diarahkan agar tidak melalui pemeriksaan fisik, meskipun seharusnya masuk kategori jalur merah. 

5. Pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka OTT Bea Cukai? 

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk pasal suap dan gratifikasi, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News