Fakta di Balik OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, Terkait Restitusi PPN!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT ini diduga berkaitan dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan. 

Berikut kronologi dan fakta-fakta penting yang disampaikan KPK. 

Waktu dan Lokasi OTT 

KPK mengonfirmasi OTT dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan: 

  • Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono 
  • Satu orang aparatur sipil negara (ASN) 
  • Satu orang dari pihak swasta 

Total terdapat tiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut. 

Dugaan Perkara yang Ditangani KPK 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan proses administrasi perpajakan, khususnya restitusi PPN. Adapun dugaan yang tengah didalami KPK meliputi: 

  • Proses restitusi PPN di sektor perkebunan 
  • Dugaan adanya pengaturan dalam proses restitusi 
  • Dugaan penerimaan oleh oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin 

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Kamis (5/1/2026). 

Baca Juga: Kronologi Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara, Bermula dari Pemeriksaan PBB

Kronologi Kasus Restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin 

Pada Kamis (5/2/2026) malam, KPK akhirnya membongkar kronologi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan pencairan restitusi PPN yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).  

Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi berdasarkan penjelasan KPK. 

Pengajuan Restitusi PPN oleh Wajib Pajak 

Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak pada 2024, dengan rincian sebagai berikut: 

  • PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. 
  • Permohonan restitusi diajukan kepada KPP Madya Banjarmasin. 
  • Tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan, salah satunya melibatkan pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD). 
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan: 
    • Nilai lebih bayar: Rp49,47 miliar 
    • Koreksi fiskal: Rp1,14 miliar 
    • Nilai restitusi yang disetujui: Rp48,3 miliar 

Permintaan “Uang Apresiasi” 

Setelah proses pemeriksaan selesai, permintaan imbalan mulai muncul: 

  • Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan perwakilan PT BKB: 
    • Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan 
    • ISY selaku Direktur Utama 
  • Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa: 
    • Permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan 
    • Terdapat permintaan “uang apresiasi” terkait proses tersebut 
  • Pihak PT BKB menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar 

Penerbitan SKPLB dan Pencairan Restitusi 

Proses administrasi restitusi kemudian dilanjutkan: 

  • Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan: 
    • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 
    • Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) 
  • Nilai restitusi yang tercantum dalam dokumen tersebut sebesar Rp48,3 miliar 
  • Dana restitusi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026 

Pembagian Uang Apresiasi 

Setelah dana restitusi cair, uang apresiasi dibagikan dengan mekanisme sebagai berikut: 

  • Dana dicairkan oleh PT BKB menggunakan invois fiktif 
  • Pembagian uang disepakati: 
    • Mulyono: Rp800 juta 
    • Dian Jaya Demega: Rp200 juta 
    • Venasius Jenarus Genggor: Rp500 juta 
  • Dari jatah Dian sebesar Rp200 juta: 
    • Venasius meminta bagian 10 persen atau Rp20 juta 
    • Dian menerima bersih Rp180 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi 
  • Uang Rp800 juta untuk Mulyono: 
    • Diserahkan dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin 
    • Dititipkan kepada orang kepercayaannya 
    • Sebagian digunakan untuk pembayaran uang muka rumah 
  • Sisa uang apresiasi Rp500 juta disimpan oleh Venasius dan sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi 

Daftar Tersangka 

Rangkaian kasus ini berakhir dengan tindakan penegakan hukum oleh KPK: 

  • Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin. 
  • Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan: 
    • Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin) 
    • Dian Jaya Demega (pegawai pajak) 
    • Venasius Jenarus Genggor (pihak swasta) 
  • Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan dan pencairan restitusi PPN.  

Tanggapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menerima informasi terkait penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh KPK di Banjarmasin. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026), Purbaya menyampaikan sikap Kementerian Keuangan sebagai berikut: 

  • Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring OTT 
  • Pendampingan dilakukan secara prosedural tanpa intervensi terhadap proses hukum 
  • Pemerintah tetap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan di KPK 

“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum, tetapi saya tidak akan intervensi hukum,” ujar Purbaya. 

Ia menegaskan tidak akan melakukan upaya apa pun untuk menghentikan proses hukum, termasuk meminta lembaga penegak hukum menghentikan perkara. Selain itu, Purbaya menilai penangkapan pegawai pajak ini dapat menjadi: 

  • Terapi kejut bagi pegawai DJP lainnya 
  • Pengingat pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas perpajakan 
  • Dorongan agar pengawasan internal semakin diperkuat 

Menurutnya, jika dalam proses hukum terbukti bersalah, maka kesalahan tersebut harus dipertanggungjawabkan. Namun, jika tidak terbukti, proses hukum juga tidak boleh disalahgunakan. 

OTT Keempat KPK Sepanjang 2026 

Sebagai informasi, OTT di KPP Madya Banjarmasin ini merupakan: 

  • OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang 2026 
  • OTT kedua pada 2026 yang menyasar lingkungan Kantor Pelayanan Pajak 

Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK juga mengungkap OTT di KPP Madya Jakarta Utara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari pegawai DJP, konsultan pajak, serta pihak wajib pajak. 

Rangkaian OTT ini kembali menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan integritas dalam proses administrasi perpajakan, khususnya pada mekanisme pengajuan dan pemeriksaan restitusi pajak.

Baca Juga: Heboh Konsultan Pajak Terjerat OTT KPK, RUU Ini Diminta Segera Dibahas

FAQ Seputar OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin 

1. Apa itu OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin? 

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin merupakan penindakan atas dugaan korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan. 

2. Kapan dan di mana OTT KPP Madya Banjarmasin dilakukan? 

OTT dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang, terdiri dari kepala KPP, satu ASN, dan satu pihak swasta. 

3. Apa dugaan pelanggaran dalam kasus restitusi PPN ini? 

KPK mendalami dugaan adanya pengaturan proses restitusi PPN, termasuk permintaan dan penerimaan “uang apresiasi” dalam pengajuan serta pencairan restitusi pajak oleh oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. 

4. Siapa saja tersangka dalam kasus restitusi PPN KPP Madya Banjarmasin? 

KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu: 

  • Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin 
  • Dian Jaya Demega, pegawai pajak 
  • Venasius Jenarus Genggor, pihak swasta 

Penetapan tersangka diumumkan pada 5 Februari 2026. 

5. Apa tanggapan Menteri Keuangan atas OTT pegawai pajak ini? 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah mendukung penuh proses hukum di KPK. Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum secara prosedural tanpa intervensi dan menjadikan kasus ini sebagai pengingat pentingnya integritas serta penguatan pengawasan internal. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News