Sorotan publik terhadap profesi konsultan pajak kembali menguat setelah mencuatnya sejumlah kasus dugaan pelanggaran hukum, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum konsultan pajak. Teranyar, seorang konsultan berinisial ABD terjerat praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Situasi ini dinilai menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang hingga kini belum memiliki kepastian.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak merupakan kebutuhan mendesak. Bukan hanya untuk memperkuat tata kelola profesi, tetapi juga melindungi Wajib Pajak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
RUU Sempat Masuk Prolegnas, Kini Menghilang
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan bahwa RUU Konsultan Pajak sebenarnya pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024.
Namun, hingga kini, regulasi tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar prioritas pembahasan. Padahal, peran konsultan pajak semakin strategis seiring meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.
“Ketiadaan undang-undang khusus konsultan pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak itu sendiri,” ujar Vaudy, dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara, Bermula dari Pemeriksaan PBB
Aturan Konsultan Pajak Saat Ini Masih Berbasis PMK
Saat ini, pengaturan mengenai profesi konsultan pajak masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014.
Dalam aturan tersebut, konsultan pajak didefinisikan sebagai orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
PMK 175/2022 mengatur bahwa tidak semua orang bisa langsung berpraktik sebagai konsultan pajak. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak terikat pekerjaan atau jabatan pada pemerintah, BUMN, atau BUMD
- Berkelakuan baik dan memiliki NPWP
- Wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Kementerian Keuangan
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak sesuai tingkat keahlian
Wajib Memiliki Izin Praktik
Selain memenuhi syarat administratif, konsultan pajak juga wajib memiliki Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Beberapa poin penting terkait izin praktik:
- Izin praktik diberikan secara berjenjang (tingkat A, B, dan C)
- Dapat ditingkatkan sesuai pengalaman dan sertifikasi
- Kartu Izin Praktik berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang
- Proses pengajuan dan perpanjangan dilakukan secara elektronik
Wajib Bernaung di Asosiasi Profesi
PMK 175/2022 juga mewajibkan konsultan pajak untuk berhimpun dalam asosiasi profesi yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Asosiasi ini harus memiliki:
- Kode etik dan standar profesi
- Program pengembangan profesional berkelanjutan
- Dewan Kehormatan untuk memeriksa pelanggaran etik
- Sistem pengawasan internal
Asosiasi bahkan berwenang mengusulkan sanksi terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Konsultan Pajak Terbaik Harus Penuhi Kewajiban Ini
Sanksi Administratif bagi Konsultan Pajak
PMK 175/2022 juga mengatur sanksi administratif terhadap konsultan pajak, yang mencakup:
- Teguran tertulis
- Pembekuan izin praktik
- Pencabutan izin praktik
Pembekuan izin dapat dikenakan, misalnya, jika konsultan pajak tidak mematuhi kode etik, tidak memenuhi kewajiban pengembangan profesional, atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perpajakan.
UU Diperlukan untuk Perlindungan dan Kepastian
Dalam pernyataannya, Vaudy pun menegaskan bahwa UU Konsultan Pajak dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak agar memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar yang lebih jelas bagi konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik dan standar profesi yang terukur.
“Undang-undang ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan batas kewenangan, tanggung jawab, dan standar profesional dijalankan secara jelas. Pada akhirnya, ini justru memperkuat kepatuhan pajak dan membantu negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan,” tegas Vaudy.
IKPI juga berpandangan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk peningkatan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi Wajib Pajak.







