Kronologi Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara, Bermula dari Pemeriksaan PBB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada awal Januari 2026. 

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari internal otoritas pajak maupun pihak Wajib Pajak dan konsultan. 

Daftar Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakarta Utara 

Penerima suap/gratifikasi: 

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara 
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara 
  • Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara 

Pemberi suap: 

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) 
  • Edy Yulianto (EY), staf PT WP 

Bermula dari Pemeriksaan PBB 

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan penelusuran terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (WP). 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dengan nilai yang cukup besar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai kekurangan PBB tersebut mencapai Rp75 miliar

Namun, PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan sanggahan beberapa kali atas hasil perhitungan tersebut. 

Modus “All In” untuk Menekan Nilai Pajak 

Dalam proses sanggahan tersebut, salah seorang tersangka menawarkan skema penyelesaian dengan metode “all in”. Melalui skema ini, PT Wanatiara Persada diminta membayar Rp23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak senilai Rp75 miliar. 

Dari nilai tersebut: 

  • AGS disebut berencana mengambil komisi Rp8 miliar 
  • Sisanya akan dibagikan kepada pihak-pihak terkait 

Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, nilai pajak PT Wanatiara Persada dipangkas drastis menjadi Rp15,7 miliar, jauh di bawah angka awal Rp75 miliar. 

Skema Kontrak Fiktif 

Untuk mencairkan dana suap, PT Wanatiara Persada menggunakan modus kontrak fiktif berupa jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki oleh ABD. Skema pencairan dilakukan dengan cara: 

  • Dana fee sebesar Rp4 miliar dicairkan dalam bentuk dolar Singapura 
  • Uang diserahkan secara tunai 
  • Penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek 

Baca Juga: Bersih-bersih Kemenkeu, Purbaya dan DJP Mulai Tindak Tegas Pegawai “Nakal”

OTT saat Pembagian Uang 

KPK bergerak melakukan OTT saat proses pendistribusian uang berlangsung, yakni pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026). Dari operasi ini: 

  • Delapan orang diamankan 
  • Lima orang ditetapkan sebagai tersangka 

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar, yang terdiri dari: 

  • Uang tunai rupiah: Rp793 juta 
  • Dolar Singapura: S$165 ribu (setara Rp2,16 miliar) 
  • Logam mulia: 1,3 kilogram (sekitar Rp3,42 miliar) 

Menurut KPK, barang bukti yang diamankan tidak seluruhnya berasal dari PT WP. Sebagian di antaranya berasal dari Wajib Pajak lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa, namun terjadi pada waktu yang berbeda. 

Respons DJP: Dukung Penegakan Hukum 

Menanggapi kasus yang melibatkan otoritas pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buka suara. DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 

Dalam Keterangan Tertulis No. KT-1/2026, DJP menegaskan bahwa praktik: 

  • korupsi,
  • suap, 
  • gratifikasi,
  • pemerasan,
  • penyalahgunaan kewenangan,

merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun. Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, DJP menyatakan akan melakukan beberapa langkah berikut: 

1. Kooperatif dengan KPK 

DJP akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

2. Penindakan Kepegawaian 

Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan: 

  • Dikenai pemberhentian sementara 
  • Mengacu pada Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 

Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara maksimal sesuai ketentuan. 

3. Pelayanan Tetap Berjalan 

DJP memastikan bahwa proses hukum tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan perpajakan dijamin tetap berjalan normal, sehingga hak dan kepentingan wajib pajak tetap terlindungi. 

4. Evaluasi Sistem dan Pengawasan 

DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap: 

  • Proses bisnis 
  • Tata kelola pengawasan 
  • Sistem pengendalian internal 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang. 

5. Penindakan terhadap Konsultan Pajak 

Untuk pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung: 

  • Penegakan kode etik profesi 
  • Penindakan administratif 
  • Pencabutan izin praktik sesuai ketentuan 

Imbauan kepada Wajib Pajak 

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini dan berkomitmen melakukan pembenahan secara nyata. Selain itu, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk: 

  • Tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak 
  • Melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi DJP 

Baca Juga: DJP Periksa Eksportir CPO yang Diduga Lakukan Under-Invoicing

FAQ Seputar Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara 

1. Kapan OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara dilakukan? 

OTT dilakukan oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, saat proses pembagian uang hasil suap sedang berlangsung. 

2. Apa itu modus “all in” dalam kasus OTT pajak? 

Modus “all in” adalah skema penyelesaian pajak ilegal di mana Wajib Pajak diminta membayar sejumlah uang tertentu agar nilai pajak terutang dipangkas jauh dari nilai sebenarnya. 

3. Berapa nilai pajak PT Wanatiara Persada setelah dipangkas? 

Nilai pajak PT Wanatiara Persada dipangkas dari Rp75 miliar menjadi sekitar Rp15,7 miliar setelah kesepakatan suap tercapai. 

4. Berapa total nilai suap dalam kasus OTT pajak ini? 

Nilai fee yang disepakati dalam skema suap ini sebesar Rp4 miliar, meskipun awalnya ditawarkan skema Rp23 miliar. 

5. Berapa jumlah orang yang diamankan dalam OTT KPK? 

Sebanyak delapan orang diamankan dalam OTT, dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

6. Siapa saja tersangka dalam kasus suap KPP Madya Jakarta Utara? 

Tersangka terdiri dari: 

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara 
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara 
  • Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara 
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) 
  • Edy Yulianto (EY), staf PT WP 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News