PPN Naik Jadi 12% di 2025, Efektifkah Meningkatkan Tax Ratio?
Indonesia bersiap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya melalui peningkatan rasio pajak (tax ratio). Namun, menurut laporan Bank Dunia dan beberapa pengamat, efektivitas kebijakan ini masih dipertanyakan mengingat rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dirancang untuk menyeimbangkan asas keadilan dan gotong royong. Tarif 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa premium yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Di sisi lain, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, susu, dan jasa pendidikan, kesehatan, serta keuangan tetap bebas PPN. Beberapa barang seperti minyak goreng dan tepung terigu akan tetap dikenakan PPN 11%.
Kritik Bank Dunia: Tax Ratio Indonesia Masih Rendah
Meski tarif PPN dinaikkan, tax ratio Indonesia—yang menggambarkan kontribusi penerimaan pajak terhadap PDB—masih jauh dari standar yang direkomendasikan Bank Dunia. Saat ini, tax ratio Indonesia berada di kisaran 10,4%, jauh di bawah ambang batas 15% yang dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mengurangi kemiskinan.
Bank Dunia dalam laporannya menyebut bahwa tax ratio yang rendah mencerminkan adanya kesenjangan dalam pemungutan pajak. Laporan tersebut menunjukkan bahwa potensi pajak Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan, dengan selisih sekitar 6 poin persentase dibandingkan negara-negara serupa. Menurut Bank Dunia, hal ini disebabkan oleh efisiensi pemungutan pajak yang rendah serta kompleksitas dalam sistem perpajakan.
Baca juga: Bank Dunia Anjurkan Penurunan Ambang Batas Omzet PKP
Tax Ratio dan Kesenjangan dengan Negara Lain
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa secara teori, Indonesia seharusnya mampu mencapai tax ratio sebesar 12,2% dari PDB jika belanja perpajakan (subsidi dan pembebasan pajak) senilai Rp445,5 triliun dioptimalkan. Namun, kebijakan pembebasan pajak yang dimaksudkan untuk mendukung perekonomian masyarakat membuat potensi ini belum tercapai.
CNBC Indonesia melakukan komparasi terhadap beberapa negara dengan ekonomi serupa seperti Brasil, Afrika Selatan, dan Filipina memiliki tax ratio yang lebih tinggi, dengan selisih positif antara tarif PPN dan rasio penerimaan pajak. Delta positif ini mencerminkan efektivitas sistem perpajakan mereka dalam mengumpulkan pendapatan negara. Sementara itu, Indonesia memiliki delta negatif sebesar -0,6%, yang berarti bahwa tarif PPN lebih tinggi daripada kontribusi penerimaan pajak terhadap PDB.
Efisiensi C PPN Indonesia: Jauh di Bawah Standar
Lebih lanjut, rendahnya kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak juga tercermin dari penurunan C-Efficiency, yaitu rasio antara penerimaan PPN dengan konsumsi akhir. Semakin rendah nilai ini, semakin besar kesenjangan antara potensi pendapatan PPN dan realisasi penerimaan.
Di Indonesia, C-Efficiency menurun dari rata-rata 52,8% pada periode 2016–2021 menjadi 44,5% selama pandemi Covid-19. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Penurunan ini menandakan bahwa banyak potensi penerimaan PPN yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik karena pengecualian pajak maupun lemahnya sistem pemungutan.
Masalah PPh Badan: Potensi Pendapatan yang Belum Maksimal
Selain PPN, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga menghadapi masalah serupa. Antara 2016 dan 2021, rata-rata penerimaan PPh Badan Indonesia hanya mencapai 42% dari potensi yang ada. Kebijakan seperti tarif yang lebih rendah untuk perusahaan dengan omzet kecil dan diskon tarif pajak untuk perusahaan publik menjadi salah satu penyebab utamanya.
Pada 2020, dampak pandemi memperburuk situasi dengan penurunan pendapatan PPh Badan sekitar 35%, menambah kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan. Selain itu, tantangan kepatuhan pajak dan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan turut berkontribusi pada rendahnya penerimaan PPh Badan. Banyak perusahaan kecil yang tidak mengekspor dan menghadapi persaingan ketat dari sektor informal sering kali menganggap administrasi pajak sebagai hambatan utama bisnis mereka, yang mendorong mereka untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Baca juga: Target Pertumbuhan Ekonomi dan Tax Ratio dalam RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025
Langkah Menuju Reformasi Pajak
Kritik terhadap rendahnya tax ratio dan efisiensi pemungutan pajak di Indonesia menjadi pendorong bagi pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan termasuk menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat penegakan hukum terhadap penghindaran pajak.
Selain itu, pemerintah juga perlu fokus pada pengembangan sistem data pajak yang lebih terintegrasi untuk memantau aktivitas ekonomi, termasuk transaksi di sektor informal. Upaya untuk meningkatkan moral pajak melalui edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal penting untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Meningkatkan Potensi Pajak untuk Masa Depan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 menunjukkan langkah ambisius pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, kritik dari Bank Dunia dan data tax ratio Indonesia menggarisbawahi bahwa tarif pajak tinggi saja tidak cukup tanpa diiringi perbaikan dalam efisiensi pemungutan dan pengelolaan pajak.
Dengan potensi pajak yang masih besar dan sistem perpajakan yang perlu diperbaiki, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Upaya ini tidak hanya akan mendukung pembiayaan pembangunan tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di pasar kredit internasional.









