Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas akses layanan informasinya. Setelah hadir melalui Instagram, kini Kring Pajak juga tersedia di platform TikTok melalui akun resmi @kring_pajak.
Kanal baru ini diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-45/PJ.09/2025 mengenai pemberitahuan akun media sosial resmi Kring Pajak 1500200. DJP menjelaskan bahwa kehadiran Kring Pajak di TikTok bertujuan memperluas jangkauan komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.
Melalui platform ini, masyarakat dapat menerima informasi perpajakan dengan format yang lebih ringkas, visual, dan mudah diakses. Selain itu, publik juga bisa mengajukan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan di kolom komentar.
“#KawanPajak punya pertanyaan seputar informasi umum perpajakan? Yuk, tulis di kolom komentar!” demikian tulis keterangan di akun TikTok @kring_pajak, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Waspadai Akun Palsu yang Mengatasnamakan DJP
Seiring dengan perluasan kanal layanan Kring Pajak, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk waspada terhadap akun yang mengatasnamakan otoritas pajak. Contact center resmi ini hanya menggunakan dua akun resmi, yaitu:
- Instagram: @kringpajak1500200
- TikTok: @kring_pajak
DJP menekankan bahwa masyarakat sebaiknya mengabaikan akun lain yang mengatasnamakan Kring Pajak maupun DJP, terutama jika meminta data pribadi atau mendorong tindakan mencurigakan.
Baca Juga: Kring Pajak Hadir di Instagram, Siap Jawab Pertanyaan lewat Komentar!
Apa Itu Kring Pajak?
Kring Pajak adalah nama publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, unit pelaksana teknis yang bertugas:
- memberikan layanan informasi perpajakan,
- menangani pengaduan, dan
- menyampaikan imbauan kepada Wajib Pajak.
Unit ini berada langsung di bawah Dirjen Pajak dan dibina secara fungsional oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. Dasar hukum layanan Kring Pajak, antara lain PMK No. 174 Tahun 2012 serta PER-22/PJ/2014 yang telah diperbarui dengan PER-25/PJ/2016.
Tiga Jenis Layanan Utama Kring Pajak
1. Pemberian Informasi Umum Perpajakan. Layanan ini mencakup:
- Informasi peraturan perpajakan yang berlaku
- Panduan penggunaan aplikasi elektronik DJP
- Informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban, seperti:
- alamat serta nomor telepon unit kerja DJP
- konfirmasi kebenaran NPWP
- pembuatan dan informasi kode billing
- informasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
Namun ada batasan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-22/PJ/2014, KLIP DJP tidak memberikan:
- penafsiran atau penegasan peraturan perpajakan,
- informasi mengenai kebijakan yang belum diatur,
- proses penegakan hukum atas wajib pajak,
- informasi internal DJP yang dilindungi Pasal 34 UU KUP.
Artinya, informasi yang diberikan bersifat normatif, bukan konsultasi spesifik kasus.
2. Penyampaian Informasi Perpajakan, termasuk di dalamnya:
- edukasi perpajakan,
- survei perpajakan,
- dukungan peningkatan kepatuhan wajib pajak,
- apresiasi kepada wajib pajak yang taat,
- serta penyampaian informasi lainnya.
Layanan ini banyak dilakukan melalui konten edukatif dan informasi publik, termasuk melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
3. Penerimaan dan Pengelolaan Pengaduan. KLIP DJP menerima pengaduan terkait:
- pelayanan perpajakan,
- kode etik atau disiplin pegawai,
- dugaan tindak pidana perpajakan.
Pengaduan yang masuk akan diteruskan ke unit terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dapat Email Tunggakan Pajak dari DJP, Apa yang Harus Dilakukan?
Saluran Resmi Kring Pajak Lainnya
Selain Instagram dan TikTok, Kring Pajak juga dapat dihubungi melalui:
1. Telepon 1500200 untuk layanan:
- informasi umum perpajakan,
- penyampaian informasi perpajakan,
- serta pengelolaan pengaduan.
2. X & Email digunakan khusus untuk layanan informasi umum perpajakan.
- Twitter: @kring_pajak
- Email: informasi@pajak.go.id
3. Pengaduan Melalui Email dan Faks
- Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id
- Faksimile: (021) 5251245
- Situs resmi: www.pajak.go.id









