Mulai 13 November 2025, Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi hadir di Instagram dengan akun @kringpajak1500200. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi perpajakan dengan cara yang lebih praktis dan interaktif.
Lewat akun Instagram resminya, Wajib Pajak bisa menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan langsung di kolom komentar. Tak hanya itu, berbagai konten edukatif dan informasi terkini dari DJP juga akan dibagikan secara rutin untuk membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat tetap dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 melalui kanal layanan lainnya yang sudah tersedia.
Sekilas tentang Kring Pajak
Bagi kalangan yang bersinggungan dengan dunia perpajakan, Kring Pajak tentu bukan nama yang asing. Layanan ini disediakan oleh DJP sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan, memperoleh informasi, ataupun menyampaikan pengaduan terkait perpajakan.
Selain menjadi pusat informasi, Kring Pajak juga dikenal aktif memberikan edukasi serta mendukung kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kegiatan dan publikasi.
Secara resmi, Kring Pajak merupakan nama publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Tugas dan fungsinya diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya PMK No. 165 Tahun 2016, PER-25/PJ/2016, serta SE-27/PJ/2014.
Baca Juga: Menkeu Tanya soal Coretax ke Kring Pajak, Begini Cara Akses Layanan Resmi DJP
Tugas Utama Kring Pajak
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kring Pajak memiliki tiga tugas utama dalam memberikan layanan kepada masyarakat, yaitu:
1. Pemberian Informasi Umum Perpajakan
Kring Pajak menyediakan layanan informasi umum perpajakan berdasarkan permintaan atau pertanyaan dari masyarakat. Informasi yang dapat diberikan mencakup:
- Peraturan perpajakan yang berlaku,
- Panduan penggunaan aplikasi elektronik DJP,
- Informasi pendukung seperti alamat dan nomor telepon unit kerja DJP, hingga konfirmasi NPWP.
2. Penyampaian Informasi Perpajakan
Selain menjawab pertanyaan, Kring Pajak juga aktif menyampaikan informasi secara proaktif melalui berbagai sarana. Layanan ini meliputi:
- Edukasi perpajakan,
- Survei kepatuhan wajib pajak,
- Apresiasi terhadap wajib pajak yang patuh,
- Hingga berbagai kegiatan penyuluhan lainnya.
3. Penerimaan dan Pengelolaan Pengaduan
Kring Pajak juga berperan dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, baik yang berkaitan dengan:
- Pelayanan perpajakan,
- Kode etik dan disiplin pegawai, maupun
- Dugaan tindak pidana perpajakan.
Seluruh pengaduan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dapat Email Tunggakan Pajak dari DJP, Apa yang Harus Dilakukan?
Saluran Layanan Kring Pajak
Untuk memudahkan akses masyarakat, Kring Pajak menyediakan berbagai saluran komunikasi lainnya, di antaranya:
- Telepon: 1500200 (melalui sambungan tetap atau ponsel)
- Media sosial X (Twitter): @kring_pajak
- Email: informasi@pajak.go.id (untuk informasi umum)
- Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id
- Faksimile: (021) 5251245
- Situs resmi DJP: www.pajak.go.id
Kini, dengan hadirnya akun Instagram resmi Kring Pajak, masyarakat memiliki satu lagi kanal untuk berinteraksi langsung dan mendapatkan informasi perpajakan dengan cara yang lebih dekat dan mudah diakses.









