Lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah mendorong sejumlah negara mengambil langkah untuk menahan dampaknya terhadap perekonomian. Salah satunya adalah Korea Selatan yang memutuskan memperluas kebijakan diskon pajak bahan bakar minyak (BBM) guna menjaga stabilitas harga energi dan daya beli masyarakat.
Korea Selatan Perluas Diskon Pajak BBM
Pemerintah Korea Selatan menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak kenaikan harga minyak global. Wakil Menteri Kebijakan di Istana Kepresidenan Korea Selatan Kim Yong Beom menyatakan pemerintah akan memperluas cakupan diskon pajak BBM.
Langkah tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan stabilisasi ekonomi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memicu volatilitas harga minyak.
Beberapa kebijakan yang disiapkan pemerintah Korea Selatan, antara lain:
- Memperluas cakupan diskon pajak BBM guna membantu menekan harga bahan bakar di tingkat konsumen.
- Menerapkan sistem harga maksimum BBM yang akan diperbarui setiap dua pekan.
- Memberikan dukungan langsung kepada masyarakat, termasuk melalui pemotongan pajak energi.
Pemerintah Korea Selatan sebelumnya juga telah memperpanjang kebijakan diskon pajak BBM selama dua bulan hingga April 2026.
Besaran diskon pajak yang diberikan meliputi:
- Diskon pajak 7% untuk bensin
- Diskon pajak 10% untuk solar dan elpiji
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga energi global.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Storage Baru untuk Perkuat Cadangan Minyak Nasional
Kebijakan Diskon Pajak Sudah Berlaku Sejak 2021
Kebijakan pemotongan pajak BBM di Korea Selatan sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah pertama kali memberikan diskon pajak BBM pada November 2021 sebagai respons terhadap lonjakan harga energi setelah pandemi Covid-19, yang kemudian diperpanjang beberapa kali.
Selain memberikan insentif pajak, pemerintah Korea Selatan juga berencana menerapkan sistem harga maksimum BBM. Beberapa ketentuan dalam kebijakan ini meliputi:
- Penetapan batas harga tertinggi BBM berdasarkan wilayah dan jenis bahan bakar.
- Pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang menjual BBM di atas harga maksimum yang telah ditetapkan.
- Pengawasan ketat oleh otoritas pajak dan Komisi Persaingan Perdagangan Usaha Korea untuk mencegah praktik kolusi maupun penggelapan pajak.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Stabilisasi Harga dan Undang-Undang Bisnis Perminyakan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan harga maksimum dalam kondisi krisis ekonomi.
Baca Juga: Konflik AS–Iran Memanas, Bagaimana Dampaknya terhadap Ekonomi Indonesia?
Bagaimana dengan Indonesia?
Di tengah kenaikan harga minyak global, pemerintah Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menggunakan APBN untuk meredam dampak lonjakan harga minyak terhadap ekonomi domestik.
Langkah yang disiapkan pemerintah Indonesia, antara lain:
- Memantau perkembangan harga minyak dunia secara berkala sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
- Menggunakan APBN untuk menyerap dampak kenaikan harga energi agar tidak langsung membebani masyarakat.
- Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tidak terganggu oleh gejolak harga energi global.
Per Maret 2026, harga minyak dunia telah menyentuh sekitar US$100 per barel. Namun, pemerintah menilai dampaknya terhadap anggaran negara masih terbatas karena rata-rata harga minyak dalam setahun masih berada di bawah level tersebut.
Pemerintah juga telah menghitung potensi dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN.
Jika rata-rata harga minyak mencapai US$92 per barel, defisit anggaran berpotensi meningkat hingga 3,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan fiskal agar defisit tetap terjaga di bawah batas 3% dari PDB.
Sebagai informasi, penerimaan pajak masih menjadi sumber utama pendapatan negara. Pada APBN 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 70% dari total pendapatan negara sebesar Rp2.756,3 triliun.







