Kontroversi Bea Masuk Pengiriman Peti Jenazah, Simak Fakta Lengkapnya

Pemberitaan mengenai pengenaan bea masuk sebesar 30% atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia ke Indonesia menjadi perbincangan hangat di sosial media X. Warganet mempertanyakan kebenaran informasi ini kepada pihak Bea Cukai. Namun, seperti apa fakta sebenarnya terkait aturan pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia?

Kronologi Dugaan Peti Jenazah Dikenakan Bea Masuk 30%

Seorang warganet dengan akun bernama @ClarissaIcha membagikan pengalamannya saat menghadiri pemakaman ayah seorang teman di Penang. Ia menyatakan bahwa temannya terpaksa membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya, karena peti jenazah dianggap sebagai barang mewah. Cuitan ini mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk beberapa di antaranya menduga adanya praktik penipuan oleh oknum di Bea Cukai.

Namun, akun resmi contact center Bea Cukai, @bravobeacukai, menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah seharusnya mendapatkan pembebasan bea masuk. Akun tersebut menambahkan, jika terdapat tagihan lain, otoritas terkait perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap asal usul tagihan tersebut, karena pengiriman peti jenazah melibatkan pihak lain.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, turut mencoba menjelaskan masalah ini. Ia membagikan beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai di Bandara Soekarno-Hatta. Dari bukti yang disampaikan, tertera bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor diabaikan alias tidak dikenakan bea masuk. Namun, ada biaya yang ditagihkan kepada importir oleh penyedia jasa layanan kedukaan dari Gateaway Human Remains, sebesar Rp2,5 juta.

Pihak terkait, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa informasi yang tersebar dari akun X @Clarissalcha tidaklah benar. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ada bea masuk atau pajak yang dipungut atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang.

Aturan Pembebasan Bea Masuk Peti Jenazah

Jika mengacu pada regulasi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138 Tahun 1997, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah mendapatkan pembebasan bea masuk. Hal ini berlaku tanpa memandang jenis atau komposisi peti tersebut, selama digunakan untuk keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.

Pembebasan bea masuk diberikan atas dua ketentuan, yaitu:

  • Pertama, peti tersebut hanya digunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah
  • Kedua, bentuk dan ruang peti tersebut sesuai untuk satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan

Selain itu, pengiriman peti jenazah harus disertai surat keterangan kematian dari dokter di negara asal jenazah, sementara peti yang berisi abu jenazah harus disertai surat keterangan dari balai perabuan jenazah di tempat jenazah diperabukan.

Baca juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya

Dalam konteks pengiriman jenazah atau abu jenazah, dapat diberikan fasilitas rush handling, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 dan PMK 26/2024. Fasilitas ini memungkinkan jenazah atau abu jenazah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dengan cepat, tanpa harus menyerahkan jaminan.

Prosedur Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri

Pengiriman atau pemulangan jenazah dari luar negeri memiliki opsi yang berbeda, yaitu pemulangan dengan menjemput sendiri, menggunakan jasa dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang disediakan pemerintah, atau menggunakan jasa pengeluaran dan pemulangan jenazah.

Proses pemulangan dengan cara menjemput sendiri dimulai dengan mengunjungi pihak kargo di bandara dengan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri. Setelah mendapatkan izin pengangkutan jenazah dari balai kesehatan, langkah selanjutnya adalah menuju Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dengan biaya layanan Bea Cukai nol rupiah. Dokumen persyaratan dari luar negeri meliputi surat kematian, sertifikat pembalseman, sertifikat pengepakan, keterangan penyebab kematian, keterangan terbebas dari penyakit menular yang dikeluarkan dari rumah sakit luar negeri, dan surat penjaminan penjemput di Indonesia.

Sementara itu, pemulangan jenazah dengan menggunakan jasa P4MI sepenuhnya akan menyerahkan prosedur pemulangan jenazah kepada pihak P4MI, mulai dari kedatangan jenazah di bandara hingga transportasi ke rumah duka. Dalam hal ini, masyarakat tidak dikenai biaya apapun, dan keluarga juga mendapat manfaat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan menurut situs pemerintah Indonesia.go.id, proses pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat dilakukan melalui jalur darat dan udara dengan prosedur yang sama. Pihak yang bertanggung jawab untuk mengurus jenazah tersebut adalah perusahaan atau individu yang terkait. Setelah ada pemberitahuan atau pengetahuan bahwa seorang WNI meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab harus melaporkan hal tersebut kepada KJRI atau kepolisian. Jika jenazah meninggal dalam keadaan yang tidak wajar, maka otopsi mungkin diperlukan untuk mengetahui penyebab kematiannya, yang juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus klaim asuransi.

Baca juga: Titik Terang Polemik Tertahannya Alat Belajar SLB Akibat Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan turut membantu dalam proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, sementara orang atau keluarga yang mengurus kepulangan jenazah bertanggung jawab untuk melengkapi persyaratan pemulangan. Adapun tata cara pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia meliputi persiapan dokumen yang diperlukan, diantaranya surat permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi apabila jenazah merupakan tenaga kerja, kemudian paspor jenazah, paspor pengiring jenazah, surat Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) & Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas, izin eskpor otoritas setempat, dan surat Certification of Sealing. Selanjutnya diperlukan juga koordinasi antara KBRI dengan otoritas yang berwenang di negara tempat jenazah berada, serta ketersediaan peti mati yang sesuai dengan standar untuk pengiriman melalui jalur darat atau udara. Jika keluarga kurang mampu, KJRI atau KBRI dapat menanggung biaya pemulangan jenazah, sementara jika keluarga mampu, mereka hanya perlu mengurus perkara administratif.

Penting untuk diingat bahwa pemulangan jenazah harus mengikuti tata cara resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, karena jalur ilegal berisiko memanfaatkan proses tersebut untuk tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang. Selain itu, pemulangan melalui jalur ilegal juga berpotensi menghadirkan risiko kesehatan jika jenazah tersebut mengidap penyakit menular.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News