Pemerintah melalui PMK No. 8 Tahun 2026 mempertegas kewajiban penyampaian data perpajakan, termasuk oleh konsultan pajak. Dalam aturan ini, data klien konsultan pajak wajib dilaporkan secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini tidak hanya memperluas akses data DJP, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan berbasis data yang lebih terintegrasi.
Laporan Data Klien: Apa Saja yang Disampaikan?
Dalam konteks konsultan pajak, data klien menjadi salah satu komponen yang wajib dilaporkan secara rutin.
Secara umum, data yang dilaporkan meliputi:
- Identitas wajib pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat dan profil wajib pajak
- Jenis layanan perpajakan yang diberikan
- Status perpajakan klien
- Rincian kewajiban pajak yang ditangani
Data tersebut digunakan untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait hubungan profesional antara konsultan pajak dan wajib pajak, sekaligus mempermudah proses pengawasan oleh DJP.
Data Lain yang Harus Dilaporkan Konsultan Pajak
Selain data klien, terdapat tiga kelompok data lain yang juga wajib dilaporkan.
1. Data identitas konsultan pajak
- Nama dan NPWP
- Sertifikasi dan izin praktik
- Masa kerja dan status profesional
- Informasi administratif lainnya
2. Data riwayat konsultan pajak
- Perubahan sertifikasi
- Pembaruan izin praktik
- Alasan perubahan data
- Riwayat profil dalam sistem
3. Laporan tahunan konsultan pajak
- Pajak Penghasilan (PPh) terutang
- Tahun pajak
- Tanggal pelaporan
- Hasil penelitian atau verifikasi
4. Data klien konsultan pajak
- Identitas dan profil wajib pajak
- Detail layanan perpajakan
- Status dan kewajiban pajak
Baca Juga: Ketentuan Baru Penyampaian Data Pajak ILAP Menurut PMK 8/2026
Mekanisme Pelaporan dan Batas Waktu
PMK 8/2026 juga mengatur tata cara penyampaian data yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.
- Data disampaikan dalam bentuk:
- Dokumen
- Catatan
- Informasi tertulis atau digital
- Penyampaian dilakukan secara:
- Elektronik (online)
- Atau metode lain sesuai ketentuan DJP
- Pelaporan bersifat berkala (periodik)
- Terdapat jadwal penyampaian yang telah ditentukan
Selain itu, dalam praktiknya untuk konsultan pajak, pelaporan dilakukan setiap bulan dan menjadi bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan DJP.
DJP Bisa Minta Data Tambahan jika Diperlukan
Tidak hanya menerima data rutin, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan jika informasi yang diterima dianggap belum memadai.
- DJP dapat melakukan permintaan data tambahan kepada pihak terkait
- Permintaan dilakukan melalui surat resmi
- Data yang diminta harus:
- Sesuai kondisi sebenarnya
- Disampaikan paling lama 1 bulan sejak permintaan diterima
- Data yang diminta dapat mencerminkan:
- Kegiatan usaha
- Peredaran usaha
- Penghasilan
- Kekayaan wajib pajak
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026, yang memperkuat kewenangan DJP dalam mengakses data perpajakan.
DJP Juga Memantau Pemanfaatan Data
Menariknya, Pasal 5A PMK 8/2026 juga mengatur transparansi dari sisi DJP dalam penggunaan data yang diterima.
- DJP akan memberikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak yang menyerahkan data
- Pemberitahuan dilakukan melalui surat resmi
- Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan data tetap akuntabel
Dampak bagi Konsultan Pajak dan Wajib Pajak
Dengan adanya aturan ini, terdapat sejumlah implikasi penting yang perlu diperhatikan.
- Konsultan pajak harus lebih tertib dalam administrasi data klien
- Wajib pajak perlu memastikan data yang disampaikan melalui konsultan akurat dan konsisten
- Potensi penghindaran pajak semakin sempit
- DJP memiliki basis data yang lebih komprehensif dan real-time
Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai pergeseran menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan berbasis data.
Baca Juga: Tips Memilih Konsultan Pajak
FAQ Seputar Kewajiban Konsultan Pajak Melaporkan Data Klien
1. Apakah konsultan pajak wajib melaporkan data klien setiap bulan?
Ya, berdasarkan PMK No. 8 Tahun 2026, konsultan pajak wajib menyampaikan data klien secara berkala kepada DJP. Dalam praktiknya, pelaporan dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari sistem pengawasan rutin.
2. Data klien apa saja yang harus dilaporkan oleh konsultan pajak?
Data yang dilaporkan meliputi identitas wajib pajak, NPWP, alamat, jenis layanan perpajakan, status perpajakan, serta rincian kewajiban pajak yang ditangani oleh konsultan.
3. Selain data klien, apakah ada data lain yang wajib dilaporkan?
Ada. Konsultan pajak juga wajib melaporkan data identitas, riwayat profesional, serta laporan tahunan yang mencakup kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan status pelaporannya.
4. Bagaimana mekanisme dan batas waktu pelaporannya?
Pelaporan dilakukan secara elektronik (online) atau sesuai ketentuan DJP, dalam bentuk dokumen atau data digital. Penyampaian bersifat periodik dan umumnya dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
5. Apakah DJP bisa meminta data tambahan di luar laporan rutin?
Ya. Jika data yang diterima belum memadai, DJP dapat meminta data tambahan melalui surat resmi. Data tersebut wajib disampaikan paling lambat 1 bulan sejak permintaan diterima dan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.







