Ketentuan Baru Penyampaian Data Pajak ILAP Menurut PMK 8/2026

Pemerintah menerbitkan PMK 8/2026 yang merevisi aturan tentang penyampaian data dan informasi perpajakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Regulasi ini memperbarui sejumlah ketentuan dalam PMK 228/2017

Regulasi ini mempertegas kewajiban ILAP dalam memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus mengatur mekanisme penghimpunan data jika data yang diterima belum mencukupi. 

Berdasarkan ketentuan dalam beleid tersebut, berikut poin-poin penting yang perlu dipahami. 

Penegasan Kewajiban ILAP Memberikan Data 

Dalam Pasal 1 ayat (1), ditegaskan bahwa: 

  • Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. 
  • Data dapat berupa angka, huruf, kata, citra, surat, dokumen, buku, atau catatan tertulis. 

Data tersebut harus dapat memberikan petunjuk mengenai: 

  • Penghasilan wajib pajak 
  • Kekayaan atau harta 
  • Kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 

Selain itu, rincian jenis data dan informasi diberikan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam lampiran PMK. 

Pemberitahuan Pemanfaatan Data (Pasal 5A) 

Salah satu hal baru dalam PMK 8/2026 adalah pengaturan mengenai pemberitahuan pemanfaatan data. Ketentuannya meliputi: 

  • Dirjen Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan atas pemanfaatan data yang telah diberikan. 
  • Pemberitahuan dilakukan melalui surat resmi. 
  • Format surat mengikuti contoh dalam lampiran PMK. 

Penghimpunan Data Tambahan jika Tidak Mencukupi (Pasal 5B) 

PMK 8/2026 juga mengatur bahwa apabila data yang diterima belum mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun data tambahan. Ketentuannya, antara lain: 

  • Penghimpunan dilakukan sehubungan dengan peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 
  • Tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data. 
  • Data yang dapat diminta adalah data yang menggambarkan: 
    • Kegiatan atau usaha 
    • Peredaran usaha 
    • Penghasilan 
    • Kekayaan wajib pajak 

Baca Juga: Apa Itu Integrasi Data Perpajakan? Cek Keuntungannya Bagi Wajib Pajak!

Mekanisme Permintaan Data 

Permintaan dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan ILAP yang paling sedikit memuat: 

  • Data dan informasi yang diminta 
  • Format dan bentuk pemberian data 
  • Alasan permintaan 

Surat dapat disampaikan: 

  • Secara online 
  • Melalui pos atau jasa kurir 
  • Secara langsung 

ILAP wajib memberikan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya paling lama 1 bulan sejak surat diterima. 

Pelimpahan Kewenangan (Pasal 5C) 

Dirjen Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan DJP, yaitu: 

  • Pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang data dan informasi perpajakan 
  • Kepala Kantor Wilayah DJP 

Mandat tersebut mencakup: 

  • Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan data 
  • Penghimpunan data perpajakan 

Perubahan Lampiran: Rincian ILAP dan Jenis Data 

PMK 8/2026 juga mengubah lampiran PMK 228/2017 yang memuat: 

  • Daftar ILAP 
  • Rincian jenis data dan informasi 
  • Bentuk data (umumnya elektronik) 
  • Cara penyampaian (mayoritas online) 
  • Jadwal penyampaian (bulanan, semesteran, tahunan, atau triwulanan) 

Beberapa contoh jenis data dalam lampiran, antara lain: 

  • Data Kepabeanan dan Cukai, seperti: 
    • Data pemberitahuan pabean impor dan ekspor 
    • Data pengenaan cukai 
    • Data barang kiriman 
    • Data Nomor Identitas Kepabeanan 
    • Mayoritas disampaikan secara elektronik dan online setiap bulan. 
  • Data Anggaran dan Perbendaharaan, antara lain: 
    • Data PAGU anggaran 
    • Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 
    • Data Modul Penerimaan Negara (MPN) 
    • Data SP2D 
  • Data Pemerintah Daerah meliputi: 
    • APBD tahun berjalan 
    • Realisasi APBD 
    • Data transaksi harian belanja daerah 
    • Data pegawai negeri sipil daerah 
  • Data Konsultan Pajak dan Laporan Audit, antara lain: 
    • Data identitas dan histori konsultan pajak 
    • Laporan tahunan konsultan pajak 
    • Data laporan audit (aplikasi PELITA) 
    • Data laporan penilaian (ELSAPK) 

Semua rincian tersebut tercantum lengkap dalam lampiran PMK dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan. 

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha? 

Meski kewajiban penyampaian data berada pada ILAP, dampaknya juga dirasakan oleh Wajib Pajak dan pelaku usaha. Berikut beberapa implikasinya: 

1. Peningkatan Transparansi dan Integrasi Data 

Dengan semakin luasnya cakupan data yang dihimpun, DJP memiliki basis data yang lebih lengkap dan terintegrasi. Artinya: 

  • Data transaksi, penghasilan, atau aset lebih mudah teridentifikasi. 
  • Potensi ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data pihak ketiga akan lebih cepat terdeteksi. 

Bagi pelaku usaha, penting memastikan bahwa pelaporan pajak sudah konsisten dengan data yang dilaporkan oleh mitra, lembaga keuangan, atau instansi lain. 

2. Pengawasan Pajak yang Lebih Ketat 

Kewenangan penghimpunan data tambahan memungkinkan DJP melakukan pendalaman apabila ditemukan data yang belum mencukupi. Dampaknya: 

  • Permintaan klarifikasi atau permintaan data tambahan bisa lebih sering terjadi. 
  • Pemeriksaan pajak berpotensi didukung data yang lebih kuat dari berbagai sumber. 

Hal ini mendorong Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi. 

3. Pentingnya Konsistensi Data 

Karena data berasal dari berbagai instansi, perbedaan data antar sistem dapat menimbulkan risiko koreksi. Pelaku usaha perlu memastikan: 

  • NPWP, NIK, dan identitas usaha sudah benar dan mutakhir. 
  • Pembukuan dan pencatatan transaksi dilakukan secara tertib. 
  • Pelaporan SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

4. Mendorong Kepatuhan Sukarela 

Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dan transparansi atas pemanfaatan data. Dengan sistem yang lebih terbuka dan terstruktur: 

  • Wajib Pajak memiliki gambaran bahwa data yang dimanfaatkan DJP berasal dari mekanisme resmi. 
  • Kepatuhan sukarela diharapkan meningkat karena sistem pengawasan berbasis data semakin kuat. 

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Data Pajak Tetap Aman

FAQ Seputar Ketentuan Baru Penyampaian Data Perpajakan 

1. Apa itu PMK 8/2026 dan apa yang diatur di dalamnya? 

PMK 8/2026 adalah peraturan yang merevisi PMK 228/2017 tentang rincian jenis data dan tata cara penyampaian data perpajakan. 

Aturan ini menegaskan kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyampaikan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme penghimpunan data tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi. 

2. Data apa saja yang wajib disampaikan oleh ILAP kepada DJP? 

Data yang wajib disampaikan adalah data yang dapat memberikan petunjuk mengenai: 

  • Penghasilan Wajib Pajak 
  • Kekayaan atau harta 
  • Kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 

Dalam lampiran PMK 8/2026, rincian data mencakup: 

  • Data kepabeanan dan cukai (impor, ekspor, cukai) 
  • Data anggaran dan penerimaan negara (PNBP, MPN, SP2D) 
  • Data APBD dan transaksi pemerintah daerah 
  • Data konsultan pajak dan laporan audit 

Mayoritas data disampaikan secara elektronik dan berkala (bulanan, semesteran, atau tahunan). 

3. Apa yang dimaksud dengan penghimpunan data tambahan oleh DJP? 

Jika data yang diterima belum mencukupi, DJP berwenang meminta data tambahan kepada ILAP. Permintaan dilakukan melalui surat resmi yang memuat: 

  • Data yang diminta 
  • Format penyampaian 
  • Alasan permintaan 

ILAP wajib memberikan data tersebut paling lama 1 bulan sejak surat diterima. Proses ini tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan data. 

4. Apakah PMK 8/2026 berdampak pada Wajib Pajak? 

Ya. Meski kewajiban penyampaian data ada pada ILAP, dampaknya dirasakan oleh Wajib Pajak karena: 

  • Basis data DJP menjadi lebih lengkap dan terintegrasi 
  • Ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data pihak ketiga lebih mudah terdeteksi 
  • Pengawasan pajak berpotensi menjadi lebih ketat 

Artinya, konsistensi antara pembukuan, transaksi, dan pelaporan SPT menjadi semakin penting. 

5. Apa yang perlu dilakukan pelaku usaha agar tetap aman dan patuh? 

Untuk mengantisipasi pengawasan berbasis data, pelaku usaha disarankan untuk: 

  • Memastikan NPWP, NIK, dan data identitas usaha sudah valid dan mutakhir 
  • Melakukan pencatatan dan pembukuan secara tertib 
  • Menyampaikan SPT sesuai kondisi sebenarnya 
  • Menjaga konsistensi data dengan mitra usaha dan lembaga terkait 

Dengan administrasi pajak yang rapi dan transparan, risiko koreksi atau sengketa pajak dapat diminimalkan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News