Tak terasa, telah masuk bulan kedua tahun 2026, tiba saatnya para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) kembali harus menyiapkan pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan OP dan Badan). Pelaporan pajak tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang semula melalui kanal eform dan efilling di DJP Online. Kini seluruh pelaporan pajak telah berganti melalui aplikasi Coretax nan canggih (baca: rumit), integrasi data yang menyeluruh, dan isian yang super banyak, boleh dibilang ini merupakan “nan dahsyat”.
“Tak usah panik, serahkan saja pada ahlinya” begitu kira-kira iklan lawas berpromosi. Tapi benar juga iklan tersebut. WP Orang Pribadi dan Badan tak perlu ikut pusing memikirkannya, sebab banyak sekali Konsultan Pajak yang bersedia membantu menghitung, menganalisis, hingga membantu pelaporan pajak WP OP dan Badan. Akan tetapi dari banyaknya Konsultan Pajak di Indonesia, tentu banyak pula yang tidak memiliki kompetensi memadai, tidak profesional, bahkan tidak berizin dan tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kali ini penulis ingin berbagi tips memilih Konsultan Pajak agar tak salah menentukan, berikut ulasannya:
1. Pilih Konsultan Pajak yang Ahli dan Smart
Konsultan Pajak merupakan profesi dengan keahlian yang terukur dan terstruktur. Betapa tidak, dari sekian banyak profesi, tak banyak yang harus memahami seluruh proses dalam suatu perusahaan. Konsultan Pajak harus memahami proses bisnis agar aspek perpajakan dijalankan dengan tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, ahli dan smart tersebut penting dikarenakan Konsultan Pajak harus mampu membaca Laporan Keuangan. Alangkah kacaunya jika tak mampu membaca laporan keuangan secara utuh, pasalnya perhitungan pajak justru bermuara dari transaksi yang terjadi dan laporan keuangan.
Kemudian, konsultan pajak juga harus memiliki daya analisis dan berhitung serta memiliki keterampilan dalam membaca undang-undang dan peraturan. Kalau sekedar membaca, tentu saja anak kelas satu SD pun bisa. Kali ini beda, Konsultan Pajak harus mampu membaca dalam arti yang sesungguhnya yakni: memahami apa yang dibaca dan mampu menerapkannya, padahal bahasa undang-undang dan peraturan pajak itu tidak mudah dalam penafsiran dan implementasinya.
Selain itu, ahli dan smart yang dimaksud adalah memiliki keterampilan komunikasi, baik dalam menjelaskan maupun dalam berargumentasi. Lalu, mampu membagi waktu dan manajerial serta berpikir strategis. Ini penting dikarenakan Konsultan Pajak tentu saja tidak hanya memiliki satu klien, sehingga kemampuan ini harus dimiliki oleh Konsultan Pajak, agar tetap melayani kliennya yang beragam bidang usaha secara “customize”.
2. Memiliki Sertifikasi dan Izin Praktik
Memiliki keahlian dan smart saja tak cukup untuk menentukan apakah seseorang tersebut telah layak menjadi Konsultan Pajaknya, sebab kuasa wajib pajak diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Selain itu, profesi Konsultan Pajak juga memiliki regulasi yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, bahwa Konsultan Pajak wajib memiliki izin praktik dan izin praktik diperoleh ketika telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
Jika salah pilih Konsultan Pajak (yang tidak memiliki izin praktik), maka siap-siap saja masalah pajaknya akan dikembalikan lagi ke WP (Perusahaan). Sudah banyak kasus ditemukan di lapangan, petugas pajak tidak mau menerima kehadirannya, atau keterangan yang disampaikan oleh Konsultan Pajak (tak berizin) tersebut tidak dianggap atau bahkan ada yang secara mentah-mentah menolak. Tentu hal ini sangat merugikan, karena WP (Perusahaan) telah membayar sesuatu yang tidak bermanfaat dan bahkan bisa merugikan.
3. Miliki Pengalaman yang Luas
Pepatah lama mengatakan “pengalaman adalah guru terbaik” agaknya tepat untuk hal ini. Setidaknya dengan pengalaman yang panjang dengan jam terbang tinggi sebagai Konsultan Pajak, akan menambah wawasan serta terobosan yang banyak dalam menyelesaikan berbagai masalah. Ambil contoh dalam menangani pemeriksaan pajak misalnya, tanpa pengalaman mendampingi pemeriksaan tentu saja langkah-langkah penuntasannya akan berantakan. Baik dari segi timeline pemeriksaan maupun dalam menganalisis hasil temuan dari Tim Pemeriksa Pajak. Terlebih dengan jangka waktu pemeriksaan dan tanggapan hasil pemeriksaan yang kian singkat.
Pun saat memilih Konsultan Pajak yang akan dijadikan pendamping dan perlindungan, sangat penting memilih yang telah memiliki pengalaman luas dan jam terbang yang panjang. Agar pada saat akan menjalankan transaksi yang semula belum pernah tidak menjadi “galau”, Konsultan Pajaknya dapat diandalkan untuk memberikan penjelasan dan strategi implementasi aturan pajak yang relevan dengan transaksi, memilihkan aturan yang bisa lebih meringankan, dan bahkan memitigasi risiko yang dapat timbul, tentu saja berbekal dari pengalaman transaksi serupa (punya kemiripan) sebelumnya di tempat lain atau klien yang lain.
4. Patuh Terhadap Hukum dan Etika
Katanya, patuh terhadap hukum dan etika merupakan salah satu kunci kedamaian hidup. Ada benarnya, jika berkaca pada banyaknya orang yang kaya raya tapi hidupnya tidak tenang karena banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan. Contoh saja, seorang Jeffrey Epstein yang tengah ramai diperbincangkan media internasional karena Epstein Files-nya, pelanggaran hukum dan etika bahkan membuatnya bunuh diri. Padahal dari sisi relasi, jabatan dan kekayaan tak perlu diragukan lagi.
Hal ini yang perlu dipertimbangkan dalam memilih Konsultan Pajak. Pilihlah yang patuh terhadap hukum, karena menjalankan kewajiban pajak sangat terikat dengan peraturan perundang-undangan (ada hak dan kewajiban). Lalu, tak kalah pentingnya adalah Konsultan Pajak yang beretika, agar semua saran, dan pilihan tindakan (treatment)-nya tidak melanggar rambu-rambu etika, baik etika dengan sesama rekan sejawat (Konsultan Pajak) yang lain, juga etika dengan aparat pajak, karena jika ini dilanggar, yang rugi tidak hanya Konsultan Pajaknya, tetapi juga klien yang didampinginya.
5. Memiliki Reputasi dan Integritas yang Baik
“Kalau memilih calon itu lihat dari bibit bebet bobotnya” begitu kira-kira pesan orang tua dulu saat menasihati anaknya dalam mencari jodoh. Ini juga berlaku dalam memilih Konsultan Pajak. Betapa tidak, reputasi dan integritas sangat tepat dalam memberikan menggambarkan jasa dan layanan yang diberikan Konsultan Pajak tersebut. Apabila dalam memilih Konsultan Pajak tidak mengindahkan hal tersebut, maka treatment yang diberikan bisa saja berisiko tinggi alias pinggir jurang. Padahal, dalam memilih Konsultan Pajak salah satu goalsnya adalah memberikan ketenangan hidup. “Tenang saja, pajak saya sudah ada yang urus” begitu ungkapan ketenangan yang seharusnya tersirat. Bukan sebaliknya yang menimbulkan kegundahan berlarut, karena menabrak sana-sani.
Yang tak kalah penting dalam reputasi adalah track record-nya dalam menangani dan menyelesaikan masalah pajak klien-nya. Dalam hal integritas, sudah tentu harus selektif memilih konsultan pajak yang secara konsisten menjaga nilai kejujuran yang memilih jalan upaya profesional bukan sebaliknya yang mengandalkan upaya “lobby” dan persekongkolan dengan petugas pajak, tetapi tentu saja harus tetap luwes dan tidak frontal, sehingga hubungan baik tetap terjaga. Berintegritas juga dapat diamaknai dapat dipercaya menjaga amanah dan setia menjaga rahasia (kepentingan klien).
6. Dapat Menjadi Mitra yang Sejajar
Terakhir yakni berkedudukan setara, bukan menggurui atau menganggap lebih rendah atau lebih tinggi. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial dalam berdiskusi dan berpendapat. Tidak menganggap paling tahu dan paling benar tentang perpajakan, meski secara substantif Konsultan Pajak seharusnya demikian, tetapi mitra (klien) yang paling mengetahui tentang bisnis proses usahanya. Sebagaimana dijelaskan di awal, pajak merupakan hilir dan transaksi menjadi hulunya. Sehingga kedua belah pihak merupakan mitra yang sejajar dengan kapasitas masing-masing.
Hingga pada akhirnya, memilih Konsultan Pajak bukan sekedar memilih mana yang murah, mana yang dekat dan mana yang gampang. Lebih dari itu, karena Anda menitipkan harta yang Anda kumpulkan selama ini dengan jerih payah kepada Konsultan Pajak. Mengapa demikian, karena treatment pajak yang salah akan sangat merugikan baik moril maupun materil! Salam…
Penulis:
Adv. Dr. Nur Hidayat, SH, SE, Ak, CA, Asean-CPA, BKP
Pengurus Pusat IKPI – Dept. Penelitian & Pengkajian Kebijakan Fiskal; Konsultan Pajak (Bersertifikat C) ; Kuasa Hukum & Advokat Pajak; Direktur TAXAcc Consulting Bandung
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.







