Kompensasi Kerugian Fiskal: Penjelasan dan Cara Perhitungan

Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Umumnya suatu perusahaan mempunyai 2 jenis perhitungan pada keuangannya yaitu perhitungan komersial dan fiskal, dimana dalam perhitungan fiskal akan lebih diperhitungkan ke penyusunan laporan perpajakannya yang ada di SPT dan akan lebih mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaannya.

Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak. 

Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan Laporan Komersial?

Kompensasi kerugian ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 2 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :

  1. Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak  terkait dengan kegiatan usaha. 
  2. Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar mendapat hak, serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
  3. Adanya iuran dana pensiun yang  disahkan oleh Menteri Keuangan. 
  4. Adanya kerugian  akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
  5. Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing. 
  6. Adanya pengurangan untuk biaya penelitian serta pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia. 
  7. Adanya biaya beasiswa, pelatihan, serta magang. 
  8. Adanya Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih. 
  9. Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Baca juga Di Tengah Digitalisasi dan Pandemi, Sri Mulyani Rasa Aturan Pajak Internasional Perlu Diubah

Adapun contoh dalam kasus kompensasi kerugian fiskal ini adalah sebagai berikut : 

  1. XYZ mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp 300 JT pada tahun 2014 yang dimana kerugian tersebut bisa dikompensasikan sampai tahun 2019 dan akan dijabarkan dengan uraian berikut:  

Tahun 2014 kerugian fiskal Rp 300 JT

Tahun 2015 laba fiskal Rp 100 JT yang nantinya saat tahun 2016 kerugian fiskalnya bisa dikurangi jadi hanya tersisa Rp 200 JT

Tahun 2016 Rugi fiskal Rp 30 JT  dimana wajib pajak belum diwajibkan untuk membayarkan pajak. Namun untuk sisa kerugian fiskal tahun 2016 tetap Rp 200 JT dan akan memiliki kerugian fiskal tambahan Rp 30 JT untuk tahun 2018 tetapi kedua kerugian tersebut tidak dapat digabungkan. 

Tahun 2017 Laba fiskal Rp 75 JT, digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2016. jadi nantinya kerugian fiskal 2016 berkurang sebesar Rp 125 JT. Namun rugi fiskal 2018 tetap Rp 30 JT. 

Tahun 2018 Laba fiskal Rp 30 JT. dimana rugi fiskal 2016 akan dikurangkan dan akan tersisa Rp 95 JT. namun rugi fiskal 2018 jumlahnya tidak akan berubah. 

Tahun 2019 Laba fiskal  Rp75 JT, dimana rugi fiskal 2016 akan dikurangkan lagi dan akan  tersisa Rp 20 JT.namun rugi fiskal 2018 tetap Rp 30 JT.

Nah berdasarkan penjabaran tersebut diketahui pada 2015, 2017, 2018, dan 2019 menghasilkan laba fiskal yang dimana kerugian tahun 2016 bisa dikompensasi atau diperhitungkan. Kemudian pada tahun  2019, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30 JT. nah Jumlah inilah yang  tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30 JT tersebut dikatakan hangus. 

Baca juga Sri Mulyani Sebut Setoran Pajak 2022 Akan Tembus Target

Kompensasi kerugian ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 2 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :

  1. Adanya iuran terhadap dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
  2. Adanya kerugian yang muncul saat terjadinya penjualan dan pengalihan pada harta yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaan terkait.
  3. Adanya kerugian yang muncul akibat selisih pada kurs mata uang asing.
  4. Adanya pengurangan atas biaya penelitian maupun pengembangan perusahaan yang terjadi di Indonesia.
  5. Adanya biaya pelatihan, beasiswa, hingga magang atau PKL.
  6. Adanya piutang yang tidak bisa ditagih.
  7. Adanya bentuk sumbangan yang disalurkan kepada proses penanggulangan bencana nasional sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintahan).
  8. Adanya biaya sumbangan yang disalurkan dalam penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintahan).
  9. Adanya biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya juga diatur dalam PP (Peraturan Pemerintahan).
  10. Adanya sumbangan dalam bentuk fasilitas Pendidikan yang juga diatur dalam PP (Peraturan Pemerintahan).
  11. Adanya sumbangan dalam bentuk pembinaan olahraga yang ketentuannya juga diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah).