Transformasi ekonomi global yang ditandai dengan digitalisasi aktivitas bisnis telah membawa tantangan besar dalam sistem perpajakan. Indonesia sebagai pasar digital yang berkembang pesat merespons dinamika ini dengan berbagai regulasi pajak baru, mulai dari PPN atas PMSE hingga penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh. Namun, kompleksitas aturan tersebut juga meningkatkan potensi sengketa pajak, terutama bagi pelaku usaha digital. Hal ini menjadi fokus utama dalam pemaparan Hakim Pengadilan Pajak, Junaidi Eko Widodo, dalam program komPak Episode 1 dari Pusdiklat Pajak.
Perubahan Ekonomi Digital dan Tantangan Yuridis
Model bisnis digital mengaburkan batas yurisdiksi pajak dan menciptakan relasi hukum yang tidak konvensional. Dalam konteks ini, muncul model tripartit yang melibatkan fiskus (DJP), marketplace sebagai pemungut pajak pihak lain, dan pedagang atau konsumen. Sistem self-assessment dan withholding system yang digabungkan demi efisiensi justru menciptakan ruang sengketa yang luas.
Kewenangan Pengadilan Pajak dalam Sengketa Digital
Pengadilan Pajak memegang peran sentral dalam menyelesaikan konflik antara wajib pajak dan fiskus. Sesuai Pasal 31 UU Pengadilan Pajak, lembaga ini berwenang mengadili sengketa atas keputusan keberatan, penagihan, pembetulan, serta keputusan lain yang berdampak hukum. Di era digital, yurisdiksi Pengadilan Pajak meluas ke ranah transaksi elektronik dan data digital yang kompleks.
Baca Juga: Peluncuran Program KOMPAK Pusdiklat Pajak: Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten
Potensi Sengketa PPN di Sektor Digital
Beberapa potensi konflik perpajakan di bidang PPN meliputi:
- Penolakan pelaku asing terhadap penunjukan karena tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Penentuan apakah layanan digital merupakan objek PPN atau bukan.
- Perselisihan tarif PPN dan dasar pengenaan pajaknya.
- Masalah pengkreditan Pajak Masukan karena perbedaan data.
- Perbedaan pelaporan PMSE lintas negara (kurs, waktu, sistem) yang menimbulkan sanksi administratif.
Potensi Sengketa PPh di Sektor Digital
Konflik di ranah PPh juga tak kalah kompleks:
- Penolakan marketplace terhadap penunjukan atau pencabutan status pemungut karena alasan hukum.
- Perselisihan terkait nilai transaksi, diskon, dan biaya layanan.
- Keterlambatan penyetoran akibat kendala teknis namun tetap dikenai sanksi.
- Ketidaksesuaian antara data transaksi PMSE dengan pelaporan fiskus.
- Ambiguitas peran PMSE sebagai wajib pajak atau mitra pemerintah.
- Double pemotongan oleh marketplace dan bendaharawan.
- Ketiadaan mekanisme keberatan formal bagi marketplace.
Studi Kasus Sengketa Nyata
Contoh kasus yang pernah terjadi adalah sengketa dalam PUT-002717.16/2018/PP/M.XVA, di mana classified ads dianggap memberikan barang/jasa secara cuma-cuma sehingga dikenakan PPN. Masalah utama muncul dari perbedaan tafsir atas DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan penilaian atas transaksi.
Baca Juga: komPak Eps. 1 – Penjelasan Aturan Pajak PMSE bagi Marketplace
Rekomendasi Penguatan Hukum dan Operasional
Untuk meminimalisir sengketa digital di masa depan, diperlukan:
- Pedoman hukum khusus bagi pihak lain sebagai pemungut pajak.
- Perlindungan hukum yang jelas untuk marketplace dan platform digital.
- Penguatan kapasitas hakim pajak dalam memahami transaksi digital.
- Harmonisasi sistem pelaporan antarnegara dan integrasi basis data fiskal.
Transformasi digital tidak hanya membawa peluang ekonomi, tetapi juga kompleksitas hukum yang belum sepenuhnya terantisipasi. Sengketa pajak di era digital harus ditangani secara cermat dengan pendekatan hukum yang adaptif dan pemahaman teknis yang kuat. Pengadilan Pajak, sebagai garda akhir keadilan fiskal, perlu terus memperkuat kapasitasnya untuk mengawal reformasi perpajakan digital secara adil dan efektif.









