komPak Eps. 1: Penjelasan Aturan Pajak PMSE bagi Marketplace

Dalam acara komPak Episode 1 yang diselenggarakan 4 November 2025 di Pusdiklat Pajak, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan aturan pajak Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) bagi Marketplace. Berikut penjelasannya.

 

Perdagangan Digital Semakin Meningkat, Pajak Semakin Relevan

Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia, terutama sejak pandemi COVID-19. Berdasarkan data Google, Bain & Company, serta Temasek, nilai pasar e-commerce nasional diproyeksikan mencapai USD 65 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah pengguna e-commerce diperkirakan menembus 99 juta orang pada 2029. Dengan perkembangan masif ini, otoritas pajak Indonesia melihat perlunya sistem perpajakan yang mampu menjawab tantangan baru era digital.

 

Dasar Hukum Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Penerapan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi digital merujuk pada Pasal 32A dan Pasal 44E Undang-Undang KUP. Menteri Keuangan berwenang menunjuk “Pihak Lain”, termasuk platform marketplace, untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima pelaku usaha melalui PMSE. Dasar teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), salah satunya adalah PMK 37 Tahun 2025.

Baca Juga: komPak Eps. 1 – Menakar Pajak atas Ekonomi Digital dan Tantangan di Era Transformasi

Perjalanan Regulasi Pajak PMSE

Transformasi kebijakan pajak atas perdagangan digital dimulai dari PMK 210/2018 dan PMK 48/2020 yang kemudian dicabut. Kebijakan terbaru melalui PMK 37/2025 memperkuat peran marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi oleh pedagang dalam negeri di platform mereka. Hal ini selaras dengan arah reformasi sistem pajak berbasis teknologi (Coretax).

 

Marketplace Jadi Pemungut PPh: Tujuan dan Mekanisme

Marketplace yang ditunjuk sebagai “Pihak Lain” bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang (merchant) dalam negeri. Tujuan kebijakan ini meliputi:

  • Mendorong kontribusi pajak dari pelaku ekonomi digital
  • Menjaga kesetaraan perlakuan pajak (level playing field) antara pelaku bisnis online dan offline
  • Meningkatkan kemudahan administrasi pajak

Marketplace bertindak sebagai perpanjangan tangan negara dalam memfasilitasi kepatuhan pajak para pelaku usaha digital.

 

Skema Pemungutan PPh Pasal 22 PMSE

PPh dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM).

Rincian tarif dan perlakuan pajak:

Jenis WP

Omset

Tarif

Sifat PPh

Perlakuan

Orang Pribadi

≤ 500 Juta

Tidak dipungut

> 500 Juta – 4,8 M

0,5%

Final / Tidak Final*

Final / Kredit Pajak SPT

> 4,8 M

0,5%

Tidak Final

Kredit Pajak

Badan

≤ 4,8 M

0,5%

Final / Tidak Final*

Final / Kredit Pajak SPT

> 4,8 M

0,5%

Tidak Final

Kredit Pajak

*Mengacu pada PP 55/2022 atau pilihan wajib pajak.

 

Transaksi yang Dikecualikan

Beberapa transaksi tidak dikenai PPh Pasal 22 PMSE, yaitu:

  1. Penjualan oleh WP Orang Pribadi (WPOP) dengan omset ≤ Rp500 juta
  2. Jasa ekspedisi berbasis aplikasi mitra WPOP
  3. Penjualan oleh merchant pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
  4. Penjualan pulsa & kartu perdana
  5. Penjualan emas perhiasan dan batangan
  6. Pengalihan hak atas tanah/bangunan

Baca Juga: komPak Eps. 1 – Rekomendasi idEA Soal Penerapan Pajak Marketplace

Penegasan DJP: Bukan Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa PPh Pasal 22 PMSE bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif dan adil di era digital. Pemungutan 0,5% mengikuti nature merchant, tidak menambah harga jual, dan memiliki prosedur administrasi yang mudah.

 

Menuju Kepatuhan Pajak Digital yang Efisien

Melalui kebijakan PMK 37 Tahun 2025, DJP ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan sesuai perkembangan zaman. Marketplace menjadi aktor penting dalam mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha digital tanpa membebani mereka dengan mekanisme yang rumit. Prinsip utama dari kebijakan ini adalah keadilan, kemudahan, dan kesetaraan antar pelaku ekonomi.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News