Dalam diskusi pajak bertajuk Kupas Tuntas Aspek Perpajakan Ekonomi Digital yang menjadi bagian dari peluncuran program komPak (Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten) oleh Pusdiklat Pajak, Budi Primawan selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan pandangan dan rekomendasi dari industri terhadap kebijakan perpajakan pada pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), terkhusus pajak marketplace.
idEA yang telah berdiri sejak 2012 dan kini memiliki lebih dari 150 anggota dari berbagai platform digital menyuarakan pentingnya koordinasi dan pemahaman menyeluruh dalam perumusan regulasi pajak digital, termasuk PMK 37 Tahun 2025.
Penundaan Penunjukan Pemungut Pajak: PMK 37/2025 Diundur
Mengacu pada update terkini, rencana penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh atas transaksi PMSE ditunda hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6%. Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul berbagai pertimbangan kesiapan industri dan efektivitas regulasi.
Tantangan Implementasi PMK 37/2025
Dalam paparannya, Budi menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku industri digital, khususnya dalam menjalankan ketentuan teknis PMK 37/2025:
1. Tingginya Biaya Kepatuhan (Compliance Cost)
Platform e-commerce perlu melakukan berbagai penyesuaian sistem seperti:
- Membangun infrastruktur pemungutan
- Integrasi fitur pelaporan otomatis ke DJP
- KYC tambahan untuk seller
- Kerja sama PJAP untuk tanda tangan elektronik dan e-meterai
- Rekrutmen staf tambahan dan penyediaan insentif untuk seller
2. Waktu Sosialisasi yang Terbatas
Pelaku platform dan seller, terutama UMKM, membutuhkan waktu dan edukasi yang cukup agar dapat memahami ketentuan pajak baru ini. Kurangnya sosialisasi berisiko menimbulkan kebingungan dan hambatan operasional.
3. Masih Banyaknya Pertanyaan Teknis
Terdapat sejumlah isu teknis yang masih belum dijelaskan secara tertulis, antara lain:
- Format dokumen tagihan
- Bukti pemungutan
- Penentuan saat terutang
Baca Juga: komPak Eps. 1 – Menakar Pajak atas Ekonomi Digital dan Tantangan di Era Transformasi
Rekomendasi idEA: Kolaborasi dan Komunikasi yang Terbuka
Dalam forum tersebut, idEA mengajukan dua rekomendasi utama kepada DJP:
- Pelibatan Industri secara Aktif
Regulasi yang menyangkut ekosistem digital perlu melibatkan pelaku industri secara aktif dalam tahap perancangan hingga implementasi, mengingat kompleksitas proses dan banyaknya pihak terdampak seperti logistik, pembayaran, asuransi, hingga pengelola platform. - Sosialisasi Terpadu Satu Pintu
Diperlukan edukasi perpajakan yang masif dan mudah diakses masyarakat, termasuk melalui kanal satu pintu seperti Dit. P2Humas DJP (FAQ, hotline, helpdesk, dsb).
Komitmen idEA terhadap Aturan Pajak
idEA menegaskan komitmennya untuk selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku. Namun, mereka berharap mekanisme pelibatan industri dijalankan secara nyata agar implementasi berjalan efektif dan tidak menghambat inovasi maupun aktivitas pelaku ekonomi digital.
Melalui dialog terbuka dalam program Kompak, diharapkan proses harmonisasi kebijakan pajak dan perkembangan ekonomi digital dapat berjalan seiring, dengan memperhatikan kesiapan ekosistem serta mendorong kolaborasi berkelanjutan antara regulator dan pelaku industri.









