Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan kolom penyedia penandatangan tidak muncul saat hendak menandatangani SPT Tahunan di Coretax. Kendala ini membuat proses pelaporan tidak dapat dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak selaku contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan sekaligus solusi yang dapat dilakukan Wajib Pajak.
Pastikan Sudah Punya Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Kring Pajak mengingatkan bahwa kolom penyedia penandatangan tidak akan muncul apabila Wajib Pajak belum memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Jika belum memilikinya, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan melalui Coretax dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertel
- Pilih Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai penyedia penandatangan
- Buat passphrase untuk proses penandatanganan
Setelah pengajuan berhasil, passphrase tersebut digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik pada SPT Tahunan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax dan Ajukan Kode Otorisasi DJP lewat M-Pajak
Periksa Status Kode Otorisasi
Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kode otorisasi tetapi kolom penyedia penandatangan tetap tidak muncul, perlu dipastikan bahwa status kode tersebut sudah Valid.
Langkah pengecekan status dapat dilakukan melalui:
- Portal Saya
- Profil Saya
- Nomor Identifikasi Eksternal
- Digital Certificate
- Klik Periksa Status
Apabila status tercatat Invalid, lakukan langkah berikut:
- Klik opsi Menghasilkan
- Tunggu hingga muncul notifikasi Sukses
Setelah status berubah menjadi valid, kolom penyedia penandatangan umumnya akan tersedia kembali.
Dasar Hukum Kode Otorisasi DJP
Ketentuan terkait kode otorisasi DJP diatur dalam PMK No. 63 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui PMK No. 81 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut:
- Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan atau terasosiasi dengan dokumen elektronik dan berfungsi sebagai alat verifikasi serta autentikasi.
- Tanda tangan elektronik terbagi menjadi dua jenis:
- Tersertifikasi, menggunakan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik.
- Tidak tersertifikasi, menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.
Dengan demikian, kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi dalam proses tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Baca Juga: Cara Atasi Error “Format Pola Tidak Valid” pada Passphrase Kode Otorisasi DJP
FAQ Seputar Kolom Penyedia Penandatangan di Coretax
1. Kenapa kolom penyedia penandatangan tidak muncul di Coretax?
Umumnya, kolom tersebut tidak muncul karena Wajib Pajak belum memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Bisa juga karena status kode otorisasi masih Invalid.
2. Bagaimana cara mengajukan kode otorisasi DJP di Coretax?
Wajib Pajak dapat mengakses Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertel, lalu memilih Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan membuat passphrase untuk proses penandatanganan.
3. Bagaimana cara mengecek status kode otorisasi?
Pengecekan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate > Periksa Status. Pastikan status tercantum Valid.
4. Apa yang harus dilakukan jika status kode otorisasi Invalid?
Klik opsi Menghasilkan hingga muncul notifikasi Sukses. Setelah itu, status akan berubah menjadi valid dan kolom penyedia penandatangan biasanya akan tersedia kembali.
5. Apakah kode otorisasi DJP wajib untuk tanda tangan SPT Tahunan?
Ya, kode otorisasi DJP diperlukan untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana diatur dalam PMK No. 63 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui PMK No. 81 Tahun 2024. Tanpa kode otorisasi yang valid, SPT Tahunan tidak dapat ditandatangani secara elektronik.







