Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax dan Ajukan Kode Otorisasi DJP lewat M-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan dua fitur baru pada aplikasi M-Pajak untuk mendukung implementasi sistem Coretax, yaitu menu Aktivasi Akun Coretax dan menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Kehadiran fitur ini memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara digital, mulai dari aktivasi akun hingga pembuatan tanda tangan elektronik. Seluruh proses dapat dilakukan langsung melalui ponsel. 

Berikut panduan lengkapnya. 

Aktivasi Akun Coretax lewat M-Pajak 

Menu aktivasi akun diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak termasuk untuk Wajib Pajak yang: 

  • warisan belum terbagi, dan  
  • Warga Negara Asing (WNA).  

Fitur ini juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang lupa alamat email atau nomor telepon terdaftar, selama bisa melewati proses verifikasi. Sebelum memulai, pastikan Anda: 

Telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui: 

  • Google Play Store (Android), atau 
  • App Store (iOS) 
  • Melakukan pembaruan aplikasi ke versi terbaru (jika sudah terpasang sebelumnya) 
  • Menyiapkan NIK, email, dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP 

Langkah Aktivasi Akun Coretax lewat M-Pajak 

  • Buka aplikasi M-Pajak 
  • Pada halaman utama, klik banner “Yuk! Aktivasi Akun Coretax. Klik di sini.” 
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Tunggu proses validasi data Dukcapil hingga nama wajib pajak muncul 
  • Pastikan nama yang tampil sudah sesuai 
  • Klik Ambil Swafoto, lalu ikuti petunjuk pengambilan foto 
  • Setelah foto berhasil diambil, klik Verifikasi Swafoto 
  • Masukkan email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP 
  • Perhatikan format data yang ditampilkan (termasking dengan tanda bintang) 
  • Pastikan: 
    • Email sesuai persis dengan data terdaftar (termasuk huruf besar/kecil) 
    • Nomor telepon diawali dengan 08xxxx 
  • Klik Validasi 

Jika data sesuai, sistem akan mengirimkan Surat Aktivasi Akun ke email Anda. Surat tersebut berisi password sementara yang dapat digunakan untuk login pertama kali melalui menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman login coretax. 

Baca Juga: Aktivasi Akun Coretax Kini Bisa lewat Aplikasi M-Pajak, Begini Caranya

Langkah Pengajuan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) lewat M-Pajak 

Selain aktivasi akun, wajib pajak juga dapat mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) melalui M-Pajak. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dalam layanan perpajakan digital. 

Untuk mengajukan KO DJP, lakukan login terlebih dahulu: 

  • Buka aplikasi M-Pajak 
  • Klik Login di pojok kanan atas 
  • Pilih Lanjutkan Masuk Coretax 
  • Masukkan: 
    • NIK sebagai ID Pengguna 
    • Kata sandi coretax 
    • Captcha sesuai tampilan 
  • Klik Login 

Jika berhasil, sistem akan otomatis kembali ke aplikasi M-Pajak. 

Cara Membuat KO DJP 

Setelah login, lakukan langkah berikut: 

  • Pastikan nama wajib pajak yang muncul sudah sesuai 
  • Klik menu Sertifikat Digital 
  • Pilih Buat Baru 
  • Sistem akan mengarahkan ke halaman Permintaan KO DJP 
  • Periksa kembali identitas yang ditampilkan 
  • Buat KO DJP dengan ketentuan: 
    • Minimal 8 karakter 
    • Minimal 1 huruf besar 
    • Minimal 1 huruf kecil 
    • Minimal 1 angka 
    • Minimal 1 karakter khusus 
  • Centang pernyataan wajib pajak 
  • Klik Simpan 

Jika permintaan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permintaan KO DJP telah diterima disertai Nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS). 

Cara Mengecek Status KO DJP 

Untuk memastikan KO DJP dapat digunakan: 

  • Klik tombol Cek Status 
  • Jika status masih Invalid, KO DJP belum dapat digunakan 
  • Klik Periksa Status, lalu pilih Buat Sertifikat 
  • Pastikan status berubah menjadi Valid 

Perlu diperhatikan, sistem akan memberikan notifikasi apabila sertifikat digital belum aktif saat Anda login ke M-Pajak. 

Baca Juga: Mau Akses Aplikasi M-Pajak? Gunakan Akun DJP Online, Bukan Coretax!

FAQ Seputar Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP lewat M-Pajak 

1. Siapa saja yang bisa melakukan aktivasi akun Coretax lewat M-Pajak? 

Menu aktivasi akun coretax melalui M-Pajak diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Fitur ini tidak berlaku untuk warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA). 

2. Bagaimana jika lupa email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP? 

Wajib pajak tetap dapat melakukan aktivasi selama dapat melewati proses verifikasi, termasuk validasi NIK dan swafoto. Namun, email dan nomor telepon yang dimasukkan harus sesuai dengan data yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak. 

3. Apa itu Kode Otorisasi DJP (KO DJP)? 

Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah kode yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dalam layanan perpajakan digital, khususnya pada sistem coretax. KO DJP diperlukan untuk mengesahkan transaksi atau dokumen perpajakan secara elektronik. 

4. Apa syarat pembuatan KO DJP di M-Pajak? 

Kode Otorisasi DJP harus memenuhi ketentuan berikut: 

  • Minimal 8 karakter 
  • Mengandung minimal 1 huruf besar 
  • Mengandung minimal 1 huruf kecil 
  • Mengandung minimal 1 angka 
  • Mengandung minimal 1 karakter khusus 

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, sistem tidak akan memproses permintaan. 

5. Mengapa status KO DJP masih Invalid? 

Status Invalid berarti sertifikat digital belum aktif atau belum selesai diproses. Wajib pajak perlu memilih menu Periksa Status dan melanjutkan proses hingga status berubah menjadi Valid agar KO DJP dapat digunakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News