KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode Agustus 2022

Dalam dunia perpajakan, tarif sanksi pajak ditetapkan dari tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Untuk Agustus 2022, tarif bunga sanksi perpajakan telah ditetapkan sebesar terendah 0,61% hingga tertinggi 2,28%. Hal ini berlaku sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Penetapan tarif bunga sanksi pajak tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KMK.10/2022, dimana tarif ini lebih tinggi dibanding periode Juli 2022. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak lebih besar dibanding bulan sebelumnya.

Lebih lanjut, tarif bunga sanksi pajak menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama 1 (satu) bulan. Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Adapun, rumus hitungnya adalah sanksi denda berdasarkan Suku Bunga Acuan BI, ditambah dengan persentase denda sesuai ketentuan yang tercantum pada UU Cipta Kerja Klaster perpajakan, kemudian dibagi 12 bulan berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Baca juga Ayo Belajar Pajak, Bayar Pajak, dan Lapor Pajak

 

Sanksi Administrasi dan Besaran Tarif

Sanksi administrasi merupakan pembayaran sejumlah uang kepada negara akibat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Sanksi administrasi sendiri dapat berupa bunga.

Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, berdasarkan jenis pelanggaran perpajakan:

  • Bunga penagihan [Pasal 19 ayat (1) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak 0,61% dan uplift 0%;
  • Penundaan pembayaran atau angsuran pajak [Pasal 19 ayat (2) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak 0,61% dan uplift 0%;
  • Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 ayat (3) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak 0,61% dan uplift 0%;
  • Pembetulan SPT [Pasal 8 ayat (2) dan (2a) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak 1,03% dan uplift 5%;
  • Terlambat bayar atau setor pajak dikenakan tarif bunga sanksi pajak 1,03% dan uplift 5%;
  • Pajak tidak atau kurang bayar akibat salah tulis/hitung [Pasal 14 ayat (3) UU KUP] dikenakan dikenakan tarif bunga sanksi pajak 1,03% dan uplift 5%;
  • Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 ayat (5) UU KUP] dikenakan dikenakan tarif bunga sanksi pajak 1,44% dan uplift 10%;
  • Sanksi SKPKB [Pasal 13 ayat (2) UU KUP] dikenakan dikenakan tarif bunga sanksi pajak 1,86% dan uplift 15%;
  • Sanksi SKPKB [Pasal 13 ayat (2a) UU KUP] dikenakan dikenakan tarif bunga sanksi pajak 1,86% dan uplift 15%;
  • Sanksi SKPKB [Pasal 13 ayat (2b) UU KUP] dikenakan dikenakan tarif bunga sanksi pajak 2,28% dan uplift 15%;

Baca juga Cek Piutang Pajak Tahun 2021 Di Sini!

 

Imbalan Bunga dan Besaran Tarif

Dalam dunia perpajakan, hak-hak yang didapatkan oleh wajib pajak salah satunya adalah pemberian imbalan bunga. Apabila wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak atas putusan pengadilan pajak yang dikabulkan sebagaiana atau seluruhnya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib memberikan hak atas kelebihan tersebut. Hak inilah yang biasa disebut pemberian imbalan bunga.

Update tarif bunga imbalan untuk periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 berdasarkan jenis imbalan pajak menyebutkan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 (satu) bulan, keterlambatan penerbitan SKPLB, dan pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan dikenakan tarif bunga imbalan sebesar 0,61%. Beberapa pasal yang dimaksud adalah Pasal 11 ayat (3), Pasal 27B ayat (4), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 17B ayat (4) UU KUP.