Cek Piutang Pajak Tahun 2021 Di Sini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan telah mencatat, sekiranya Rp 51,32 triliun atau lebih tinggi 19% dari tahun sebelumnya, yakni Rp43,25 triliun piutang pajak yang telah kadaluwarsa pada akhir Desember 2021.

Otoritas pajak mengatakan bahwa dalam Laporan Keuangan DJP 2021 terdapat penambahan piutang kadaluwarsa yang terjadi selama periode awal Januari sampai akhir Desember 2021. Jika melihat lebih dalam pada Laporan Keuangan DJP 2021 yang telah diaudit, peningkatan ini mencapai di angka Rp 8,07 triliun atau lebih tinggi 18,66% year-on-year.

Kenaikan pada kadaluwarsa piutang pajak terjadi karena adanya penambahan piutang kedaluwarsa dalam tahun berjalan senilai Rp 5,54 triliun serta adanya koreksi penambahan pada saldo yang telah dihapusbukukan tanpa memengaruhi status kadaluwarsa senilai Rp 3,55 triliun. Jika diperinci, terdapat penambahan piutang kadaluwarsa sebagai berikut :

  • Piutang senilai Rp 95,01 miliar atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • Piutang senilai Rp 5,51 miliar atas PPh pasal 22
  • Piutang senilai Rp 96,95 miliar atas PPh pasal 23
  • Piutang senilai Rp 158,90 miliar atas PPh pasal 25/29 (OP)
  • Piutang senilai Rp 1,42 triliun atas PPh pasal 25/59 (Badan)
  • Piutang senilai Rp 82,64 miliar atas PPh pasal 26
  • Piutang senilai Rp 110,94 miliar atas PPh final
  • Piutang senilai Rp 1,68 triliun atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Piutang senilai Rp 50 ribu atas Impor
  • Piutang senilai Rp 37,58 miliar atas PPnBM
  • Piutang senilai Rp 194,31 miliar atas PPB
  • Piutang senilai Rp 108,01 miliar atas PBB kehutanan
  • Piutang senilai Rp 298,75 miliar atas PBB pertambangan migas
  • Piutang senilai Rp 227,28 miliar atas PBB pertambangan non migas
  • Piutang senilai Rp 14,70 miliar PBB sektor lainnya
  • Piutang senilai Rp 533,31 miliar atas bunga penagihan PPh
  • Piutang senilai Rp 415,43 miliar atas bunga penagihan PPN
  • Piutang senilai Rp 57,54 miliar atas bunga penagihan PPnBM

Namun, penambahan tersebut telah dikurangi karena adanya koreksi pengurangan pada saldo yang telah dihapusbukukan tanpa memengaruhi status kadaluwarsa senilai Rp 752,511 miliar, lalu penghapustagihan piutang pajak 2021 senilai Rp 310,57 miliar, dan pengurang nilai piutang yang telah di hapusbukukan dari pembayaran senilai Rp 427,48 miliar, hingga pada restate piutang kadaluwarsa 2020 menjadi belum kadaluwarsa senilai Rp 151,28 miliar.

Dalam hal ini, pengelolaan laporan keuangan DJP sempat disorot oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dengan demikian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, hingga Humas DJP sebelumnya akan menindaklanjuti temuan BPK dan akan berfokus pada sistem pengelolaan piutang pajak sesuai dengan otoritasnya.