Menyusul pemberitaan tentang pencabutan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu bersama ini disampaikan sejumlah ketentuan.
Pertama, Pencabutan PER-32/PJ/2010 dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25, mengingat substansi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018.
Kedua, Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5 persen (skema pajak final) atau memilih skema pajak umum (non-final).
Baca juga Apa Itu PPh Potput?
-
- UMKM yang memilih skema pajak final, maka cukup membayar PPh final 0,5 persen dari omzet, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.
- UMKM yang memilih skema umum atau non-final, maka berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.
Ketiga, Bagi wajib pajak pengusaha tertentu dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Keempat, Bagi non-UMKM, maka tidak dapat menggunakan skema PPh final sehingga wajib membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.
Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.









