Kini PMK 81/2024 Kenakan PPN atas Jasa Pialang, Apa Itu?

Pemerintah saat ini terus melakukan penyesuaian aturan perpajakan guna memperluas potensi penerimaan negara. Salah satu kebijakan terbaru adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pialang, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa jasa pialang kini termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP). Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan merata. 

 

 

Apa Itu Jasa Pialang?

 

Jasa pialang adalah layanan perantara yang menghubungkan dua pihak dalam transaksi tertentu. Pialang membantu memastikan transaksi berjalan lancar dengan menawarkan saran profesional, menyusun kesepakatan, dan memfasilitasi komunikasi. Contoh jasa ini dapat berupa pialang saham, pialang properti, hingga pialang asuransi.

 

Dalam PMK 81/2024, jasa pialang resmi dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP), yang berarti bahwa setiap jasa pialang kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengenaan PPN ini berdasarkan atas peran jasa pialang yang saat ini akan menjadi penting dalam menjaga kelancaran dan kemudahan transaksi, memberikan saran profesional, dan memastikan kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan dengan tujuan yang sama.

 

 

Baca juga: Kewajiban Perpajakan Jasa Pialang Saham dan Asuransi

 

 

Pengenaan Pajak atas Jasa Pialang

 

PMK 81 Tahun 2024 menetapkan bahwa jasa pialang merupakan JKP yang wajib dikenakan PPN. Tarif PPN yang berlaku adalah tarif umum sebesar 11% dari nilai jasa yang diberikan. Hal ini berarti bahwa pihak yang menggunakan jasa pialang akan menanggung tambahan biaya berupa PPN atas jasa tersebut.  Sebagai contoh, jika terdapat seorang pialang asuransi menerima komisi sebesar Rp10 juta dari penjualan rumah, maka PPN yang dikenakan adalah Rp1,1 juta (11% dari DPP Rp10 juta). Jumlah ini harus disetor ke kas negara melalui mekanisme pelaporan pajak yang dilakukan oleh pialang tersebut.

 

 

Tujuan dan Manfaat Kebijakan 

 

Pengenaan PPN atas jasa pialang bertujuan untuk menciptakan keadilan perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Sebelumnya, banyak layanan pialang yang belum terjangkau oleh sistem perpajakan karena tidak diakui secara eksplisit sebagai JKP. Namun, setelah adanya regulasi ini pemerintah telah berupaya mengatasi celah tersebut sehubungan dengan diterbitkannya PMK 81/2024. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha jasa pialang. Dengan status sebagai JKP yang diatur secara jelas, pialang dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

 

 

Baca juga: Kupas Tuntas PPh atas Penjualan Saham Perusahaan Modal Ventura

 

 

Tantangan dalam Implementasi 

 

Meski memberikan manfaat besar, kebijakan ini juga menghadapi tantangan, terutama terkait dengan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha jasa pialang. Banyak pialang skala kecil atau individu yang belum memahami kewajiban perpajakan mereka, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih masif.  Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak juga menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaporan dan penyetoran PPN atas jasa pialang dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem yang terintegrasi.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News