Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan PPN dan PPnBM bruto mencapai Rp631,8 triliun hingga Agustus 2025, atau turun 0,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Melihat kondisi yang demikian, Kemenkeu menegaskan bahwa turunnya kinerja PPN 2025 bukan disebabkan oleh pelemahan ekonomi, melainkan karena meningkatnya setoran deposit pajak oleh wajib pajak yang belum dialokasikan ke jenis pajak tertentu.
“Kenapa brutonya turun, apakah ini ekonominya melambat? Sebenarnya tidak. Sampai Agustus ada deposit. Ini menyebabkan kita harus menganalisis per jenis pajak,” ujar Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, dikutip Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Restitusi Pajak Tembus Rp304,3 T per Agustus 2025, Realisasi PPh Badan Terdampak
Apa Itu Deposit Pajak dan Mengapa Bisa Pengaruhi Kinerja PPN?
Deposit pajak adalah setoran yang dilakukan oleh wajib pajak ke kas negara tanpa menentukan secara langsung jenis pajaknya. Dana ini bersifat sementara hingga wajib pajak mengajukan pemindahbukuan ke jenis pajak yang sesuai melalui laporan SPT.
Selama dana tersebut belum dipindahbukukan, sistem pencatatan Kementerian Keuangan belum bisa menghitungnya sebagai penerimaan PPN. Alhasil, kinerja PPN 2025 terlihat melemah secara statistik, meski uangnya sudah masuk ke kas negara.
Yon menegaskan bahwa penurunan kinerja PPN bukanlah indikasi ekonomi sedang melambat. Ia menyebut, fenomena ini lebih bersifat administratif dan akan terkoreksi setelah wajib pajak melaporkan SPT dan memindahbukukan depositnya.
“Saat PT X setor deposit 100, waktu dia lapor SPT baru bisa diketahui deposit itu untuk PPh Pasal 21 misalnya. Setelah itu baru bisa kami analisis secara akurat,” jelas Yon.
Dengan kata lain, penurunan PPN 2025 tidak serta-merta menandakan pelemahan ekonomi. Justru, data deposit yang tinggi bisa menunjukkan bahwa banyak wajib pajak sudah menyiapkan setoran pajak lebih awal.
Baca Juga: Pajak Digital per Agustus 2025 Tembus Rp41,09 T, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
Langkah Pemerintah untuk Perbaiki Akurasi Data Pajak
Kendati demikian, bila fenomena ini terus berlanjut tanpa perbaikan administrasi, bisa timbul persepsi negatif terhadap kinerja fiskal. Untuk mengatasi kesenjangan data tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak agar:
- Segera melaporkan SPT agar data setoran pajak bisa diidentifikasi;
- Melakukan pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak yang seharusnya;
- Memanfaatkan sistem digital perpajakan seperti Coretax untuk mempercepat proses administrasi.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akurasi penerimaan, sehingga kinerja PPN 2025 dapat mencerminkan kondisi ekonomi secara lebih realistis.
FAQ Seputar Kinerja PPN 2025 dan Deposit Pajak
1. Mengapa kinerja PPN 2025 menurun?
Karena sebagian penerimaan masih dalam bentuk deposit pajak yang belum dialokasikan ke jenis pajak tertentu.
2. Apakah penurunan ini berarti ekonomi sedang melemah?
Tidak. Penurunan ini lebih disebabkan faktor administratif, bukan perlambatan kegiatan ekonomi.
3. Apa langkah DJP untuk memperbaiki kinerja PPN 2025?
DJP mendorong percepatan pelaporan SPT dan pemindahbukuan deposit agar data penerimaan lebih akurat.
4. Bagaimana dampak deposit pajak terhadap penerimaan negara?
Sementara menurunkan angka penerimaan neto, deposit pajak tetap masuk ke kas negara, sehingga tidak mengurangi likuiditas fiskal.
5. Apa manfaat data PPN yang akurat bagi pemerintah?
Data yang akurat membantu Kementerian Keuangan mengevaluasi kebijakan fiskal, menjaga kredibilitas penerimaan pajak, dan merancang strategi ekonomi yang tepat.









