Kewajiban PPh atas Transaksi dengan Perusahaan Luar Negeri yang Punya BUT di Indonesia

Banyak pelaku usaha melakukan pembelian barang atau jasa dari perusahaan luar negeri. Namun, kebingungan sering muncul ketika diketahui bahwa perusahaan luar negeri tersebut ternyata memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.  

Dalam kondisi seperti ini, Wajib Pajak kerap menanyakan, siapa sebenarnya yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tersebut? 

Untuk menjawab kebingungan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penegasan mengenai pengenaan PPh atas transaksi lintas negara ketika pihak luar negeri memiliki BUT di Indonesia. 

Penghasilan Kantor Pusat yang Diperlakukan sebagai Penghasilan BUT 

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 36 Tahun 2008, penghasilan kantor pusat luar negeri dianggap sebagai penghasilan BUT apabila diperoleh dari kegiatan yang sejenis dengan kegiatan usaha yang dijalankan BUT di Indonesia. 

Hal ini berarti, meski transaksi dilakukan langsung oleh kantor pusat tanpa melibatkan BUT, penghasilan tersebut tetap diperlakukan sebagai objek PPh BUT. Karena itu, kewajiban perpajakan ditanggung oleh BUT, bukan oleh pembeli di Indonesia. 

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap: Tarif Pajak, Jenis, dan Contohnya

Dasar Ketentuan dalam Pasal 5 UU PPh 

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan kantor pusat diperlakukan sebagai penghasilan BUT apabila berasal dari: 

  • kegiatan usaha yang sejenis dengan aktivitas yang dapat dilakukan BUT, 
  • penjualan barang yang serupa dengan barang yang dijual BUT, atau 
  • pemberian jasa yang jenisnya sama dengan jasa yang ditawarkan BUT. 

Secara prinsip, ketiga aktivitas tersebut berada dalam ruang lingkup usaha yang memang dapat dijalankan oleh BUT di Indonesia. 

Contoh Transaksi yang Dianggap sebagai Penghasilan BUT 

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh yang sering terjadi dalam praktik: 

1. Pemberian Kredit oleh Bank Luar Negeri 

Bank luar negeri memiliki BUT di Indonesia, tetapi memberikan pinjaman langsung kepada debitur di Indonesia tanpa melalui BUT. Karena aktivitas pemberian kredit merupakan jenis kegiatan usaha BUT, penghasilannya tetap diperlakukan sebagai penghasilan BUT. 

2. Penjualan Barang yang Sama dengan Produk BUT 

Kantor pusat menjual barang yang sama atau sejenis dengan produk yang dijual BUT, langsung kepada pembeli di Indonesia. Transaksi tersebut tetap dianggap sebagai aktivitas usaha BUT. 

3. Pemberian Jasa Konsultasi oleh Kantor Pusat 

Perusahaan konsultan luar negeri memberikan jasa konsultasi yang jenisnya sama dengan layanan yang dilakukan BUT di Indonesia. Penghasilannya tetap dicatat sebagai penghasilan BUT meskipun tidak dilakukan melalui BUT. 

Baca Juga: Kapan Perusahaan Harus Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

FAQ Seputar Kewajiban PPh  

1. Siapa yang wajib menyetor dan melaporkan PPh jika perusahaan luar negeri memiliki BUT di Indonesia? 

Yang wajib menyetor dan melaporkan PPh adalah BUT di Indonesia, bukan pembeli. 

2. Kapan penghasilan kantor pusat luar negeri dianggap sebagai penghasilan BUT? 

Penghasilan dianggap sebagai penghasilan BUT jika berasal dari kegiatan usaha, penjualan barang, atau pemberian jasa yang sejenis dengan aktivitas BUT di Indonesia. 

3. Jika transaksi dilakukan langsung oleh kantor pusat tanpa melalui BUT, apakah tetap menjadi objek pajak BUT? 

Ya. Selama kegiatannya sejenis dengan kegiatan BUT, penghasilan kantor pusat tetap menjadi objek PPh BUT. 

4. Apa contoh kegiatan kantor pusat yang diperlakukan sebagai penghasilan BUT? 

Contohnya: pemberian kredit oleh bank luar negeri yang punya BUT, penjualan barang sejenis, serta jasa konsultasi yang sama dengan layanan yang dilakukan BUT. 

5. Mengapa status BUT penting dalam transaksi lintas negara? 

Karena keberadaan BUT menentukan siapa yang memikul kewajiban PPh dan bagaimana penghasilan dari transaksi tersebut diperlakukan dalam sistem perpajakan Indonesia. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News