Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025) lalu. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah terkait penerapan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya kembali menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan manfaat DHE bagi perekonomian nasional dengan memberlakukan PP No. 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023, mulai Maret 2025.
Melalui aturan baru, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100% DHE di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Latar Belakang Kebijakan DHE
Selama bertahun-tahun, sebagian besar devisa hasil ekspor Indonesia disimpan di luar negeri. Akibatnya, kontribusinya terhadap perekonomian domestik menjadi terbatas.
Pemerintah menilai kondisi ini tidak ideal bagi ketahanan ekonomi nasional, sehingga mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan aliran devisa ekspor agar berputar di dalam negeri.
Melalui PP 8/2025, eksportir sumber daya alam wajib menempatkan seluruh DHE di bank-bank nasional yang tergabung dalam sistem keuangan Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan dan memperkuat posisi cadangan devisa negara.
Baca Juga: Aturan Baru! Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan 100% di Dalam Negeri
Ketentuan Umum Penyimpanan DHE
Berdasarkan PP 8/2025, kewajiban penyimpanan DHE berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal US$ 250.000 per dokumen. Dana hasil ekspor tersebut disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus DHE SDA.
Meski demikian, eksportir tetap dapat menggunakan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti:
- Penukaran ke rupiah untuk kegiatan bisnis,
- Pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lain dalam valuta asing,
- Pembayaran dividen kepada pemegang saham,
- Pengadaan barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri,
- Pelunasan pinjaman untuk barang modal dalam valuta asing.
Aspek Perpajakan atas DHE
Dari sisi perpajakan, ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan berupa bunga dari penempatan DHE di bank dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final. Besarnya tarif PPh final bergantung pada mata uang dan jangka waktu penempatan sebagai berikut:
|
Jenis Penghasilan |
1 Bulan |
3 Bulan |
6 Bulan |
>6 Bulan |
|
Bunga Deposito (USD) |
10% |
7,5% |
2,5% |
0% |
|
Bunga Deposito (Rupiah) |
7,5% |
5% |
0% |
0% |
|
Tabungan |
20%* |
|
|
|
|
Diskonto SBI |
20%* |
|
|
|
*Keterangan: tarif dapat disesuaikan sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty).
Apabila deposito DHE dicairkan sebelum jatuh tempo, maka PPh final dikenakan sebesar 20% dari nilai bruto bunga. Pajak yang belum dibayar akibat pencairan ini akan dipotong saat bunga berikutnya dibayarkan atau ketika deposito dicairkan.
Perlakuan atas Penempatan Kembali
PMK 212/2018 juga memberikan kepastian hukum bagi eksportir yang memperpanjang atau menempatkan kembali (roll-over) deposito DHE.
Bunga yang diperoleh dari penempatan kembali tersebut tetap memperoleh fasilitas tarif PPh final yang sama, sehingga memberikan insentif bagi wajib pajak untuk terus menempatkan DHE di sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Insentif Pajak Nol Persen, Strategi Baru Pemerintah untuk Stabilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Penghasilan yang Dibebaskan dari PPh Final
Beberapa jenis penghasilan dari penempatan DHE dibebaskan dari pemotongan PPh final, antara lain:
- Nilai bunga atau diskonto tidak melebihi Rp7,5 juta,
- Diterima oleh bank nasional atau cabang bank luar negeri di Indonesia,
- Diterima oleh lembaga dana pensiun,
- Diperoleh dari tabungan pembelian rumah sederhana atau sangat sederhana yang ditunjuk pemerintah.
Mekanisme Pemotongan Pajak
Pemotongan PPh dilakukan secara langsung oleh lembaga yang membayarkan bunga atau imbal hasil, dengan ketentuan:
- Bank memotong PPh atas bunga deposito dan tabungan,
- Bank Indonesia, bank umum, atau lembaga dana pensiun yang berizin OJK memotong PPh atas diskonto SBI.
FAQ Seputar Pajak atas Devisa Hasil Ekspor (DHE)
1. Apa itu Devisa Hasil Ekspor (DHE)?
DHE adalah dana atau devisa yang diperoleh eksportir dari hasil kegiatan ekspor barang dan jasa ke luar negeri, baik dalam bentuk valuta asing maupun rupiah.
2. Siapa yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri?
Eksportir yang berasal dari sektor sumber daya alam, seperti pertambangan (nonmigas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dengan nilai ekspor minimal US$ 250.000 per dokumen, wajib menempatkan DHE di sistem keuangan Indonesia.
3. Berapa lama DHE harus disimpan di dalam negeri?
Sesuai PP No. 8 Tahun 2025, DHE wajib disimpan selama 12 bulan sejak tanggal penempatan pada rekening khusus DHE SDA di bank nasional.
4. Apakah bunga dari penempatan DHE dikenai pajak?
Ya. Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.03/2018, bunga dari penempatan DHE dikenai PPh final dengan tarif bervariasi antara 0% hingga 20%, tergantung jangka waktu dan mata uang penempatan.
5. Kapan DHE dibebaskan dari PPh final?
DHE dibebaskan dari PPh final jika bunga atau diskonto yang diterima tidak melebihi Rp7,5 juta, atau diterima oleh bank nasional, dana pensiun, atau tabungan rumah sederhana yang ditunjuk pemerintah.
6. Siapa yang melakukan pemotongan pajak atas bunga DHE?
Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh bank atau lembaga keuangan yang membayarkan bunga, seperti Bank Indonesia atau bank umum.







