Aturan Baru! Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan 100% di Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia yang berada dibawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 pada tanggal 1 Maret 2025, yang mengatur tentang kewajiban eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan Devisa Hasil Ekspor Indonesia dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian dalam negeri, dengan target tambahan devisa mencapai USD 80 miliar pada tahun 2025 dan potensi lebih dari USD 100 miliar jika disimpan selama 12 bulan. 

 

Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Kebijakan ini memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  1. Sektor yang Dikenakan Kebijakan
    Aturan ini berlaku bagi eksportir di sektor Sumber Daya Alam (SDA), seperti Pertambangan (termasuk batu bara), Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan. Namun, sektor migas (minyak dan gas bumi) tidak termasuk dalam aturan ini dan tetap mengikuti regulasi yang sudah ada yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
  2. Nilai Ekspor Minimal
    Eksportir yang terkena kebijakan ini adalah mereka yang memiliki nilai ekspor minimal USD 250.000. Dengan ketentuan ini, pemerintah fokus pada eksportir dengan kapasitas besar yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas cadangan devisa Indonesia.
  3. Batas Waktu Penyimpanan
    Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan di dalam negeri harus dilakukan selama minimal 12 bulan, yang artinya eksportir tidak boleh menarik dana tersebut sebelum waktu yang ditentukan kecuali ada alasan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi tantangan terkait pengelolaan devisa yang berasal dari ekspor. Banyaknya Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan di luar negeri menyebabkan pengaruh negatif terhadap ketahanan ekonomi negara. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan devisa yang selama ini tersimpan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi domestik. Langkah ini dianggap krusial mengingat masih adanya tekanan global yang signifikan, seperti kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat, pelambatan ekonomi di China, dan ketegangan geopolitik yang dapat mempengaruhi aliran modal global. Namun, dengan cadangan devisa yang lebih kuat, Indonesia diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi kemungkinan guncangan dari luar negeri.

 

Baca juga: Menilai Efektifitas Rencana Insentif Pajak Instrumen DHE Selain Deposito

 

Tujuan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Adapun tujuan utama dari kebijakan ini sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Cadangan Devisa Negara
  2. Mengurangi Ketergantungan pada Valuta Asing dan menambah pasokan Valuta Asing dalam negeri sehingga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah
  3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Indonesia

 

Mekanisme Penyimpanan

 

Eksportir di sektor-sektor tersebut diwajibkan untuk menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di bank-bank nasional yang ditunjuk oleh pemerintah. DHE yang ada di dalam negeri akan memperkuat likuiditas perbankan serta mendukung pendanaan sektor produktif, seperti infrastruktur, manufaktur, dan pengolahan industri. Dengan meningkatnya jumlah dolar yang beredar di sistem perbankan nasional, suku bunga pinjaman di dalam negeri berpotensi menjadi lebih kompetitif, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan investasi di sektor riil.

 

Selama periode ini, eksportir tetap diberikan fleksibilitas untuk menggunakan dana tersebut, termasuk untuk:

 

  • Menukar Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke rupiah untuk operasional bisnis
  • Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara
  • Pembayaran dividen dalam valuta asing
  • Pembelian barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri

 

Insentif untuk Eksportir

 

Pemerintah Indonesia juga menyediakan insentif bagi eksportir yang mematuhi kebijakan ini. Beberapa insentif yang diberikan antara lain:

 

  1. Pajak Penghasilan (PPh) 0%
    Eksportir yang menyimpan DHE mereka di Indonesia akan mendapatkan pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 0% atas pendapatan bunga yang diperoleh dari penempatan DHE tersebut. Hal ini tentunya lebih menguntungkan dibandingkan tarif pajak reguler yang mencapai 20% pada umumnya.
  2. Akses Pembiayaan
    Devisa Hasil Ekspor SDA yang disimpan di dalam negeri dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh pembiayaan dari bank, kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrument swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya. Hal ini akan memberikan kemudahan akses modal bagi eksportir untuk memperluas usaha atau meningkatkan kapasitas produksinya. 

 

Adapun penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, yaitu berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari batas maksimal pemberian kredit, sehingga hal tersebut tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.

 

Baca juga: PMK 81/2024, Menyederhanakan Restitusi Pajak dengan Mekanisme Deposit Pajak Langsung

 

Sanksi bagi Pelanggar

 

Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa penangguhan layanan ekspor atau pembatasan fasilitas fiskal yang sebelumnya diberikan. Sanksi ini berlaku jika eksportir: 

  • Tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus 
  • Tidak menyimpan minimal 30% DHE SDA dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan; dan/atau
  • Tidak memindahkan escrow account ke dalam negeri. 

Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif lebih lanjut diatur dalam PMK No. 73 Tahun 2023. Tujuan dari sanksi ini adalah memastikan eksportir mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan ekonomi nasional.

 

Bagaimana Implementasi dan Dampaknya?

 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun, Beberapa pelaku usaha menyatakan kekhawatiran terkait dampak kebijakan ini terhadap arus kas dan operasional mereka. Secara jangka panjang, kebijakan ini akan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

 

Dengan mengoptimalkan penggunaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, Indonesia diharapkan dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Kedepannya, kebijakan ini juga dapat menjadi model untuk sektor-sektor ekonomi lainnya yang memiliki potensi besar dalam menghasilkan devisa Negara, serta diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

 

*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News