Pemerintah Indonesia terus berupaya mengoptimalkan penerimaan devisa melalui berbagai langkah strategis. Salah satu langkah penting dalam konteks ini adalah regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Pemberlakuan PP No. 36 Tahun 2023 yang berlaku pada 1 Agustus 2023 resmi menggantikan PP sebelumnya, yakni PP No. 1 Tahun 2019. Regulasi ini dianggap sebagai langkah untuk mengoptimalkan hasil ekspor SDA serta mendorong investasi dalam sektor tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan DHE SDA
DHE SDA merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. PP No. 36 Tahun 2023 menjadi tonggak baru dalam peraturan mengenai DHE SDA yang bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan utama:
- Mendorong Sumber Pembiayaan Pembangunan Ekonomi
Salah satu tujuan utama regulasi DHE SDA adalah untuk mendorong terciptanya sumber pembiayaan yang dapat mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.
- Mempercepat Hilirisasi Sumber Daya Alam
Proses hilirisasi akan menciptakan nilai tambah pada produk ekspor. Penambahan nilai pada produk ekspor dapat mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja yang diperlukan untuk mengembangkan industri pengolahan sumber daya alam.
- Meningkatkan Investasi dan Kinerja Ekspor
Regulasi DHE SDA bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam sektor ekspor, khususnya dalam pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
- Menjaga Stabilitas Makroekonomi dan Pasar Keuangan
Stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik adalah faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Regulasi DHE SDA dapat membantu pemerintah mengelola devisa secara lebih efektif, terutama dalam menghadapi fluktuasi pasar global.
Baca juga: Kegiatan Jasa Titip Dikenakan Pajak? Cari Tahu Di Sini
Pemasukan dan Penempatan DHE SDA
Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tersebut, PP No. 36 Tahun 2023 mengatur prosedur pemasukan dan penempatan DHE SDA. Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
DHE SDA berasal dari barang ekspor di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan. Rincian penetapan jenis barang ekspor SDA yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dapat dilihat pada KMK No. 272 Tahun 2023.
Kewajiban ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 6, di mana eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA melalui penempatan dalam rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Penempatan ini diwajibkan bagi eksportir dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya.
Penempatan DHE SDA harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE. PPE atau Pemberitahuan Pabean Ekspor sendiri merupakan pernyataan untuk melaksanakan kewajiban pabean ekspor yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum.
Berdasarkan Pasal 7 PP No. 36 Tahun 2023, eksportir wajib menempatkan minimal 30% dari total DHE SDA yang telah dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus.
Penempatan DHE SDA tersebut menurut Pasal 8 dilakukan pada rekening khusus di LPEI atau Bank yang melakukan usaha dalam valas yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, dan/atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Importir Tidak Mendapatkan Izin Barang Lartas, Apa Yang Harus Dilakukan?
Penggunaan DHE SDA
PP No. 36 Tahun 2023 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan dalam rekening khusus. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa eksportir dapat menggunakan DHE SDA ini untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman yang telah dibuat perjanjian pinjaman, impor, keuntungan atau deviden, serta keperluan dalam penanaman modal sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 8.
Pembayaran ini dilakukan melalui escrow account, yang harus dibuka oleh eksportir pada LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. Escrow account ini juga dapat dipindahkan dari luar negeri jika sudah pernah dibuat sebelumnya. Pemindahan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak peraturan ini berlaku.
Pengawasan DHE SDA
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi DHE SDA, pengawasan dilakukan oleh berbagai instansi terkait. Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kegiatan ekspor barang, sementara Bank Indonesia mengawasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sedangkan, untuk pengawasan escrow account untuk penggunaan DHE SDA dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi Administratif DHE SDA
Sanksi administratif dijatuhkan terhadap eksportir yang tidak mematuhi regulasi ini. Sanksi tersebut dapat berupa penangguhan pelayanan ekspor jika eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke rekening khusus, tidak melakukan penempatan DHE SDA minimal 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan, dan/atau tidak membuka/memindahkan escrow account ke dalam negeri. Pengenaan atau pencabutan sanksi administratif lebih lanjut tercantum pada PMK No. 73 Tahun 2023.







