Dalam upaya memperkuat perekonomian nasional, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan strategis yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) mereka di dalam negeri untuk jangka waktu lebih panjang. Aturan baru ini, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2025, mewajibkan retensi DHE selama satu tahun penuh, meningkat signifikan dari batas waktu sebelumnya yang hanya tiga bulan. Langkah ini diiringi dengan kenaikan persentase retensi DHE menjadi 100 persen dari sebelumnya 30 persen, sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga stabilitas devisa dan memanfaatkan sumber daya keuangan secara lebih optimal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk menarik minat eksportir dalam mematuhi aturan baru tersebut. Dengan berbagai fasilitas yang disiapkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga memberikan keuntungan langsung bagi pelaku usaha.
Baca juga: Pahami Penetapan Bea Keluar atas Barang Ekspor Menurut PMK 38/2024
Insentif Pajak untuk Tingkatkan Daya Tarik
Salah satu bentuk insentif yang disiapkan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas pendapatan bunga yang diperoleh dari penempatan DHE pada instrumen keuangan tertentu. Airlangga menjelaskan bahwa jika biasanya pendapatan bunga dikenakan pajak sebesar 20 persen, kini tarif pajaknya akan menjadi nol persen khusus untuk DHE.
Selain pembebasan pajak, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada eksportir untuk menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back dalam pengajuan kredit rupiah. Kredit ini bisa diperoleh melalui bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dengan adanya kebijakan ini, eksportir dapat mengoptimalkan DHE sebagai jaminan kredit, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan usaha mereka di dalam negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Tidak hanya itu, eksportir juga diberikan kesempatan untuk melakukan transaksi swap devisa dengan bank atau memanfaatkan instrumen swap antara bank dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas tambahan bagi eksportir dalam mengelola dana mereka.
Dampak Positif Bagi Stabilitas Ekonomi
Pemerintah memastikan bahwa penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan memengaruhi rasio utang terhadap ekuitas (gearing ratio) perusahaan. Airlangga menjelaskan bahwa dana yang dijamin melalui mekanisme ini, termasuk dalam bentuk cash collateral, giro, atau deposito, akan dikecualikan dari perhitungan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).
Langkah ini juga membuka peluang bagi eksportir untuk menggunakan DHE mereka untuk pembayaran kewajiban negara seperti pajak, royalti, atau dividen. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha tanpa mengurangi kewajiban penempatan DHE sesuai dengan aturan baru.
Revisi Regulasi dan Persiapan Sistem
Guna mendukung kebijakan ini, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Revisi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan aturan baru. Di sisi lain, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga tengah mempersiapkan sistem pendukung untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Baca juga: Dana Reboisasi sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan Hutan Indonesia
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, agar mereka memahami manfaat dan mekanisme kebijakan baru ini. Dengan sosialisasi yang komprehensif, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kendala bagi eksportir maupun lembaga terkait.
Harapan Terhadap Kebijakan Baru
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas devisa nasional sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi eksportir. Dengan retensi DHE yang lebih lama dan pemberian insentif, pemerintah berupaya mendorong peningkatan devisa dalam negeri yang pada gilirannya akan memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi.
Meski demikian, tantangan dalam implementasi kebijakan ini tetap menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan baru tidak membebani eksportir, terutama di tengah persaingan global yang semakin ketat. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional.







