Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 menetapkan aturan baru terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, khususnya Dana Reboisasi (DBH DR). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas alokasi dana dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Salah satu fokus utama adalah pencapaian target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, sebuah inisiatif untuk mengurangi emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
Pengelolaan Dana untuk FOLU Net Sink 2030
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, DBH DR dialokasikan untuk berbagai kegiatan strategis yang mendukung tercapainya FOLU Net Sink 2030. Ini termasuk rehabilitasi hutan, pengelolaan lahan kritis, dan pengembangan instrumen kebijakan baru yang mendukung pengurangan laju deforestasi. Pemanfaatan dana ini diharapkan dapat memitigasi dampak perubahan iklim melalui pengelolaan hutan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
FOLU Net Sink 2030 menargetkan Indonesia mencapai kondisi di mana emisi karbon dari sektor kehutanan dapat ditekan hingga lebih rendah daripada serapan karbon oleh hutan dan lahan. Untuk mendukung ini, DBH DR difokuskan pada kegiatan seperti penanaman ulang hutan yang rusak, rehabilitasi ekosistem gambut dan mangrove, serta pengendalian kebakaran hutan.
Baca juga: Indonesia Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Punya Regulasi Penyimpanan Karbon
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial
Selain mendukung target lingkungan, Peraturan Menteri ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bertujuan untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. Melalui DBH DR, masyarakat dapat memperoleh bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, serta dukungan untuk pemasaran produk hasil hutan non-kayu.
Pelibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi hutan tidak hanya membantu dalam pemulihan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Dengan adanya akses langsung terhadap sumber daya hutan, masyarakat dapat mengembangkan berbagai usaha seperti ekowisata, budidaya tanaman hutan non-kayu, serta pengolahan hasil hutan yang bernilai ekonomi tinggi.
Baca juga: Yuk, Simak Daftar Lengkap Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP Ini
Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH DR, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) yang harus disetujui oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peraturan dan memberikan dampak nyata dalam mencapai tujuan lingkungan dan sosial.
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 memberikan arah baru dalam pengelolaan Dana Reboisasi. Fokus pada pencapaian FOLU Net Sink 2030 dan pemberdayaan masyarakat melalui Perhutanan Sosial menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dengan pengelolaan yang tepat, DBH DR tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga menjadi katalis bagi perubahan positif di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.







