Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) mengharuskan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Persyaratan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 57 Tahun 2019 yang mengatur bahwa KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, serta untuk layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri.
Menurut Pasal 4 ayat (1) Permen LHK Nomor 57 Tahun 2019, Menteri LHK harus melakukan KSWP untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. Dengan KSWP, wajib pajak akan memperoleh status valid atau tidak valid. Jika status wajib pajak valid, permohonan layanan publik dapat diproses lebih lanjut. Sebaliknya, jika status tidak valid, permohonan layanan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Status KSWP diperoleh oleh Kementerian LHK secara elektronik melalui sistem informasi yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. Selain itu, KSWP juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kementerian Keuangan.
Berikut adalah daftar layanan publik yang memerlukan KSWP:
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE)
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Operasi Tambang
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Survei/Eksplorasi
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
- Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
- Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (IUP RAP KARBON dan/atau PAN KARBON)
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas di Atas 6.000 m³/tahun (IUIPHHK 6.000 m³/tahun)
- Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
- Izin Lembaga Konservasi
- Izin Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)
- Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar
- Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPSWA)
- Izin Usaha Penyedia Jasa Sarana Wisata Alam (IUPJSWA)
- Izin Ekspor Benih/Bibit Tanaman Hutan
- Izin Pengusahaan Taman Buru
- Izin Usaha Pemanfaatan Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya
- Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya
- Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi di Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA)
- Izin Impor Benih/Bibit Tanaman Hutan
- Izin Usaha Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Izin Usaha Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Izin Usaha Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Izin Usaha Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Rekomendasi Usaha Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
KSWP adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan bahwa data yang diterima dari wajib pajak valid sebelum layanan publik tertentu diberikan. Sistem ini terhubung secara elektronik dengan sistem informasi Kementerian Keuangan, memungkinkan Kementerian LHK untuk memperoleh status wajib pajak secara cepat dan efisien.
Baca juga: Kemenkeu Siapkan Instrumen Fiskal Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Implementasi KSWP dalam layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini tidak hanya mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perizinan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak dengan lebih efektif.
KSWP juga memberikan manfaat bagi wajib pajak, karena mereka dapat mengetahui status perpajakan mereka dan memastikan bahwa data mereka valid sebelum mengajukan permohonan layanan publik. Jika terdapat kesalahan dalam data, wajib pajak dapat mengajukan koreksi melalui account representative mereka di DJP.
Oleh karena itu, KSWP menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan dan perizinan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dan memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu dan akurat.









