Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait bea meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Dalam Pasal 3 PMK 151/2021, Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai adalah Wajib Pajak yang memiliki kriteria, yaitu memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, serta menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) dokumen per bulan.
Adapun, pemungut bea meterai memiliki kewajiban untuk memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 151/2021.
Baca juga Pelunasan Bea Meterai Dengan Mesin Teraan Meterai Digital
Waktu dan periode dilakukannya pemungutan bea meterai oleh pemungut pun ditetapkan berbeda, tergantung pada jenis dokumen yang terutang bea meterai.
Lebih dari itu, saat ini meterai elektronik hadir untuk menunjang kebutuhan digital masyarakat yang terus meningkat. Tingginya traffic pada sistem e-meterai tentu menyebabkan potensi kegagalan sistem. Meski begitu, pemungut tetap berkewajiban untuk memungut bea meterai.
Oleh karena itu, dalam rangka mendukung implementasi PMK 151/2021 dan mengatasi kegagalan sistem e-meterai tersebut maka Pajakku hadir dalam acara webinar dengan judul: “Bedah Kewajiban Pemungut Bea Meterai – Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan, Hingga Kegagalan Sistem e-Meterai”.
Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce
Webinar yang akan diselenggarakan pada Selasa, 20 Desember 2020 pukul 09.00 WIB ini akan dihadiri oleh Dian Anggraeni selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dan Shitta Marsella selaku Penyuluh Percetakan Uang RI (Peruri).
Webinar ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman terkait PMK 151/PMK.03/2021 dan PER-11/PJ/2021. Dalam webinar ini juga akan dijelaskan lebih detail mengenai kewajiban pemungut bea meterai, pemungutan bea meterai, penyetoran bea meterai, pelaporan bea meterai, serta cara mengatasi kegagalan sistem e-meterai.
Yuk, ikuti webinarnya dengan registrasi di bit.ly/WebinarPemungutMeterai, atau kunjungi Instagram Pajakku di @Pajakku!









