Pajak apabila dilihat dari perspektif ekonomi diartikan sebagai terjadinya transfer sumber daya dari sektor privat ke sektor publik. Sementara itu, dari perspektif hukum memandang pajak sebagai kontribusi yang timbul akibat adanya undang-undang yang bersifat memaksa. Pajak dapat diklasifikasikan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang kewajiban pajaknya ditentukan oleh keadaan subjektif dari subjek pajaknya. Sedangkan, pajak objektif adalah jenis pajak yang kewajiban pajaknya ditentukan oleh adanya keadaan, peristiwa, barang, atau jasa yang dikenai pajak.
Kewajiban pajak subjektif pada dasarnya adalah kewajiban pajak yang melekat pada subjeknya dan tidak dapat dilimpahkan pada orang lain. Pada umumnya, setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kriteria tersebut. Namun, orang yang bertempat tinggal di luar Indonesia pun dapat memiliki kewajiban pajak subjektif asalkan memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia.
Dasar Hukum
Mengacu kepada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan WP serta kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Hal ini berarti kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut dimulai pada saat Wajib Pajak telah memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif.
Pajak Subjektif dan Contohnya
Pajak subjektif yakni pajak yang berpangkal pada Wajib Pajak itu sendiri yang memiliki NPWP sebagai syarat administrasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini mengartikan setiap orang yang telah memiliki NPWP harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Setiap warga negara berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini adalah menjadi tanggung jawab utama sebagai pemenuhan dari asas daya bakti warga negara kepada negaranya.
Apabila seseorang telah menjadi Wajib Pajak, tetapi mereka tidak melaksanakan kewajiban untuk membaya pajak yang dimilikinya maka mencerminkan rasa tidak bertanggung jawab terhadap negaranya sebagai salah seorang warga negara. Perilaku ini tentu saja adalah sebuah pelanggaran hukum dan kepadanya akan dikenai sanksi, baik itu berupa pidana, kenaikan, denda, ataupun bunga.
Wajib Pajak subjektif meliputi:
- Subjek pajak dalam negeri orang pribadi
- Subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan
- Subjek pajak luar negeri BUT
- Subjek pajak luar negeri selain BUT
- Warisan yang belum terbagi.
Baca juga Wujudkan Masyarakat Taat Pajak Melalui Digitalisasi Perpajakan
Orang Pribadi Dalam Negeri
Orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia. Kewajiban pajaknya dimulai saat dilahirkan, saat berada di Indonesia atau berniat menetap di Indonesia. Berakhir saat meninggal atau saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Badan Dalam Negeri
Badan dalam negeri adalah badan-badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria. Kewajiban pajak subjektifnya dimulai saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Kemudian, berakhir saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Luar Negeri Melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari kegiatan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektifnya dimulai saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dan berakhir pada saat tidak BUT tersebut tidak lagi menjalankan usahanya atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Luar Negeri Tidak Melalui Bentuk Usaha Tetap
Yang dimaksud Non BUT adalah orang pribadi atau badan usaha tetap / badan asing yang berada di Indonesia namun tidak termasuk sebagai subjek bentuk usaha tetap. Perusahaan non BUT adalah perusahaan yang lokal yang didirikan di Indonesia. Kewajiban subjektif timbul saat menerima penghasilan dari Indonesia. Lalu, berakhir saat tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia lagi.
Baca juga Asosiasi Pengusaha Bangladesh Tuntut Menteri Bebaskan Bea dan Pajak BBM
Warisan Belum Terbagi
Warisan yang belum terbagi adalah peninggalan dari wajib pajak yang sudah meninggal namun belum dibagikan kepada ahli waris wajib pajak tersebut. Kewajiban subjektifnya dimulai saat timbulnya warisan tersebut, lalu berakhir pada saat warisan telah dibagikan.
Kesimpulan
|
Subjek Pajak |
Dimulai |
Berakhir |
|
Orang Pribadi Dalam Negeri |
Saat dilahirkan, atau saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia. |
Berakhir saat meninggal, atau saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
|
|
Badan Dalam Negeri |
Saat bertempat kedudukan atau saat didirikan di Indonesia. |
Berakhir saat pembubaran atau pemindahan tempat kedudukan dari Indonesia.
|
|
Luar Negeri Melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) |
Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
Saat tidak BUT tersebut tidak lagi menjalankan usahanya atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
|
|
Luar Negeri Tidak Melalui Bentuk Usaha Tetap
|
Saat menerima atau memeperoleh penghasilan dari Indonesia. |
Apabila tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia.
|
|
Warisan Belum Terbagi
|
Dimulai saat adanya warisan yang belum terbagi. |
Berakhir setelah warisan itu telah dibagikan kepada masing-masing ahli waris.
|
Hitung PPh Orang Pribadi Dalam Negeri Jadi Mudah Lewat Kalkulator Konsul Pajak
Salah satu Wajib Pajak subjektif adalah orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP. Sehingga, membayar pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adapun, jenis pajak yang dikenakan salah satunya adalah PPh Pasal 21. Dalam praktiknya, perhitungan PPh Pasal 21 kerap kali menimbulkan kekeliruan sehingga nominal pajak yang dibayarkan salah.
Maka dari itu, Kalkulator Konsul Pajak hadir membantu Anda menghitung besaran PPh 21 agar kewajiban perpajakan terpenuhi. Cukup input data dan klik-klik, Anda langsung bisa mendapatkan hasil PPh Pasal 21 yang harus dibayar. Tidak perlu lagi menghitung di atas kertas.
Tidak perlu khawatir, fitur ini gratis dan bisa didapatkan dengan download Konsul Pajak di Google Play Store lalu registrasi sebagai user.
Bagi Wajib Pajak subjektif lain, seperti badan maupun BUT, juga dapat menikmati berbagai kemudahaan di Konsul Pajak. Mulai dari konsultasi gratis dengan ahli pajak pilihan, reminder batas bayar dan lapor pajak, toko pajak, dan cek kevalidan NPWP.
Yuk, tunggu apalagi, penuhi kewajiban pajak subjektif Anda bareng Konsul Pajak! Mengenai informasi lebih lanjut terkait Konsul Pajak, silakan kunjungi Instagramnya di konsulpajak.official.









