Asosiasi Pengusaha Bangladesh Tuntut Menteri Bebaskan Bea dan Pajak BBM

Saat ini seluruh dunia sedang mengalami krisis Bahan Bakar Minyak (BMM) atas imbas tingginya harga minyak dunia. Bangladesh merupakan salah satu negara bagian Asia Selatan yang ikut terdampak. Kenaikan terjadi begitu cepat hanya dalam kurun waktu seminggu dan kenaikan mencapai kurang lebih 50%.

Kenaikan yang terjadi tentunya tidak hanya berimbas pada negara saja melainkan pada masyarakatnya juga, khususnya bagi mereka masyarakat miskin yang akan semakin menderita dengan adanya kenaikan tarif tersebut.

Melihat hal tersebut, FBCCI (The Federation of Bangladesh Chambers of Commerce and Industry) telah mendesak PM (Perdana Menteri) Bangladesh untuk segera membebaskan pengenaan bea meterai dan pajak BBM (Bahan Bakar Minyak). Selain itu, FBCCI juga meminta PM untuk segera mengkaji ulang kenaikan yang terjadi atas minyak bumi.

Baca juga Upaya Vietnam Dalam Mengatasi Lonjakan Harga BBM, Pangkas Pajak Lingkungan Hingga 50%.

Permohonan tersebut telah diajukan secara langsung oleh FBCCI kepada Sheikh Hasina selaku Perdana Menteri (PM) Bangladesh saat ini dan telah di tandatangani oleh Md Jashim Uddin selaku ketua FBCCI. Dengan mengajukan permohonan ini FBCCI berharap dalam dilakukan peninjauan kembali oleh Hasina guna meringankan beban masyarakat Bangladesh imbas dari kenaikan tersebut.

Dalam hal ini, adapun kenaikan yang ditetapkan Kementerian Tenaga Listrik, Energi, dan Sumber Daya Mineral Bangladesh per tanggal 6 Agustus 2022. Berikut rinciannya:

  • Kenaikan pada Solar sebesar BDT114 per liter yang sebelumnya sebesar BDT34 per liter.
  • Kenaikan pada Oktan sebesar BDT135 per liter yang sebelumnya sebesar BDT46 per liter.
  • Kenaikan pada Bensin sebesar BDT130 per liter yang sebelumnya sebesar BDT44 per liter.

Baca juga DPR Sahkan Perubahan Asumsi ICP dan Postur APBN 2022, Cek Rinciannya Di Sini

Kenaikan BBM yang dijelaskan sebelumnya diperburuk dengan pengenaan bea meterai dan pajak atas produk-produk BBM tersebut. Dimana FBCCI menyebutkan bahwa pengenaan bea meterai pajak mencapai 34%. Dalam hal ini, 10% atas bea masuk, 15% atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai), 5% atas advance tax, dan 2% atas PPh (Pajak Penghasilan) di muka. Tak hanya itu, FBCCI juga menambahkan bahwa akan ada kenaikan lagi pada BBM (Bahan Bakar Minyak) hingga mencapai 47% seiring berjalannya waktu.

Dalam hal ini FBCCI berharap pemerintah atau PM (Perdana Menteri) dapat mengkaji serta meninjau kembali atas kenaikan BBM yang terjadi, khususnya pengenaan tarif bea meterai dan pajak BBM. Sehingga, beban-beban yang nantinya akan membebankan masyarakat dapat dicegah ataupun diminimalisir dan membuat daya beli pada masyarakat kembali meningkat.