Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price/ICP dan postur APBN 2022.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan perubahan asumsi harga ICP perlu dilakukan sejalan dengan terjadinya kenaikan harga komoditas di pasar global. Menurutnya, asumsi harga Indonesian Crude Price yang hanya US$63 per barel pada APBN 2022 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Saat membacakan kesimpulan hasil raker bersama Menteri Keuangan, ia pun menyebutkan Banggar DPR RI menyetujui perubahan postur Indonesian Crude Price sebesar US$100 per barel. Said mengatakan perubahan asumsi harga Indonesian Crude Price juga menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Oleh karena itu, postur APBN 2022 pun harus dilakukan perubahan.
Banggar DPR pun juga menyetujui perubahan postur APBN 2022 dengan pendapatan negara sebesar Rp2.266,2 triliun meningkat dari target awal pada APBN 2022 yaitu Rp1.846,1 triliun. Kenaikan ini terjadi, karena lonjakan harga komoditas yang memberikan angin segar pada pendapatan negara.
Tambahan pendapatan tersebut pun terjadi pada penerimaan perpajakan dari yang awalnya Rp1.510 triliun menjadi Rp1.784,0 triliun. Adapun, pada penerimaan negara yang bukan pajak atau PNBP. Angkanya meningkat dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.
Dari sisi belanja, pemerintah pun memperkirakan kebutuhannya akan mencapai Rp3.106,4 triliun, meningkat dari rencana awal yang sebesar Rp2.714,2 triliun. Meskipun demikian, Banggar DPR menolak untuk penambahan belanja non-K/L sehingga nominalnya berubah menjadi Rp1.355,9 triliun. Angka ini meningkat dari yang diusulkan pemerintah sebesar Rp1.532,9 triliun.
Pada belanja non-K/L itulah, telah terdapat pos belanja subsidi, penyesuaian anggaran pendidikan, kompensasi BBM dan listrik, dan penebalan program perlindungan sosial atau perlinsos.
Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan menurun menjadi Rp868,0 triliun atau sebesar 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau sebesar 4,5% PDB. Said pun menyebutkan, DPR mendukung langkah kebijakan antisipatif yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan APBN tahun 2022 untuk kebijakan antisipatis APBN dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, kesehatan APBN, dan daya beli masyarakat.









