Di era society 5.0, teknologi internet semakin berkembang pesat serta tidak ada sekat pembatas antara ruang dan waktu. Society 5.0 merupakan masa dimana masyarakat hidup menyatu dengan berbagai komponen teknologi, dimana internet tak hanya sekedar digunakan untuk berbagi informasi melainkan untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke kantor pajak setempat kemudian mengisi formulir SPT secara manual. Namun, sekarang cara konvensional seperti itu secara bertahap mulai ditinggalkan dan telah berganti menjadi serba digital. Wajib pajak tinggal mengisi formulir SPT online sambil bersantai di rumah.
Beberapa layanan perpajakan digital telah disediakan oleh DJP dan dapat diakses pada platform DJP Online maupun pada platform yang telah disediakan oleh PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) terdaftar di DJP seperti Pajakku. Sejumlah layanan digital tersebut di antaranya:
- e-Registration yaitu layanan registrasi secara daring
- e-Billing yang merupakan sistem pembayaran pajak secara digital yang secara otomatis membuat kode billing untuk membayar pajak
- e-Filing digunakan agar bisa mengakses mengakses formulir, kemudian melaporkan SPT Tahunan OP 1770S dan 1770SS secara daring
- e-Form digunakan agar bisa mengakses formulir dan melaporkan SPT Tahunan OP 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771 secara daring
- e-Bupot berfungsi untuk menerbitkan bukti potong secara digital bagi perusahaan tertentu yang ditunjuk DJP
- e-Faktur berfungsi untuk pelaporan faktur pajak serta SPT Masa PPN.
Manfaat Digitalisasi Sistem Perpajakan
Digitalisasi merupakan proses transformasi dari analog menuju digital. Digitalisasi ini memiliki beragam manfaat bagi kehidupan masyarakat maupun pemerintah. Manfaat adanya digitalisasi pada sistem perpajakan tersebut antara lain:
- Otomatisasi data yang dilaporkan oleh wajib pajak yang terintegrasi dengan sistem pada DJP
- Meminimalisir kesalahan identitas dengan adanya sistem data matching
- Meminimalisir pengeluaran biaya dengan adanya pengurangan dokumen fisik
- Turut menjaga lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
- Dapat diakses dimanapun dan kapanpun selama masih terkoneksi dengan internet
- Meningkatkan efisiensi waktu pelayanan publik, seperti tidak ada lagi antrean untuk melapor pajak di KPP
- Lebih mudah, teratur, dan sistematis
- Meningkatkan tax ratio sebab mendorong kepatuhan masyarakat membayar dan melapor pajak dengan cara yang lebih mudah
- Dengan sistem yang transparansi dan akuntabel dapat mencegah korupsi di sektor perpajakan.
Tantangan Digitalisasi Sistem Perpajakan di Indonesia
Di balik segudang manfaat dari adanya digitalisasi, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus ditaklukkan dalam penerapannya di tanah air. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
1. Mengembangkan Regulasi yang Layak
Penetapan peraturan yang layak dan tepat tentunya penting guna melindungi wajib pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dengan regulasi yang memadai sudah pasti dapat menjaga ketertiban hukum, sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat guna membayar pajak dan akan menguntungkan negara juga. Regulasi yang dibuat sebaiknya tidak memihak pada pihak-pihak tertentu, melainkan regulasi yang netral dan berfokus untuk melindungi dan menegakkan kewajiban perpajakan masyarakat.
2. Memaksimalkan Pemanfaatan Teknologi
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi di era ekonomi digital, proses administrasi juga selayaknya dikembangkan secara terintegrasi dengan teknologi agar dapat meminimalkan biaya, baik untuk wajib pajak maupun DJP.
Namun, penerapan teknologi tersebut akan menjadi tantangan besar, terutama mengingat fakta akses teknologi digital yang belum merata di Indonesia. Selain itu, menimbang berbagai masalah dengan sistem pajak daerah turut bisa menjadi kelemahan. Hal ini disebabkan banyaknya persoalan, seperti lemahnya sistem data perpajakan dan lemahnya pemetaan potensi pajak, sehingga menimbulkan maraknya kecurangan dan marak terjadinya tax avoidance dan tax evasion hingga saat ini.
3. Meningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Tak dapat dipungkiri, sebagian masyarakat tentunya asing dengan yang namanya teknologi, terutama masyarakat lanjut usia. Oleh sebab itu, guna meminimalisir generasi muda yang kurang paham akan perkembangan teknologi digital, pemerintah sudah sepatutnya meningkatkan standar pembelajaran di sekolah yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pemerintah harus gencar dalam mensosialisasikan terkait digitalisasi perpajakan, agar masyarakat tak tertinggal akan perkembangan informasi. Selanjutnya, tampilan (interface) yang digunakan dalam layanan perpajakan digital sebaiknya dirancang sederhana dan user-friendly bagi khalayak kalangan apapun. Sehingga, pengguna layanan digital perpajakan tidak akan kebingungan lagi dan mudah beradaptasi dengan adanya digitalisasi.
Menuju era ekonomi digital yang kian membara, Indonesia sebagai negara berkembang sudah sepatutnya turut andil menerapkan digitalisasi dalam berbagai aspek, terutama aspek perpajakan guna meningkatkan tax ratio dan tingkat kepatuhan pajak warganya. Hal ini guna meningkatkan masyarakat sadar pajak demi tercapainya perekonomian yang stabil. Digitalisasi pada era Society 5.0 merupakan bagian penting yang tak terpisahkan. Penerapannya pada perpajakan menjadi tugas pemerintah guna memaksimalkan teknologi atas digitalisasi pemajakan Indonesia.









