Pajak perusahaan PT merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan bisnis berbentuk Perseroan Terbatas. Seiring perubahan regulasi, pemerintah memperbarui sejumlah aturan yang wajib dipahami oleh setiap perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pemanfaatan tarif PPh Final UMKM.
Agar pengelolaan pajak perusahaan PT tetap sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi, penting bagi pelaku usaha memahami aturan terbaru yang berlaku. Berikut rangkuman lengkapnya.
Apa Itu Pajak Perusahaan PT?
Pajak perusahaan PT adalah seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan pada badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Pajak ini mencakup:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PPh Final sesuai ketentuan peraturan pemerintah
- Pungutan pajak lain yang relevan tergantung aktivitas usaha
Sebagai badan hukum, PT memiliki pemisahan kekayaan yang jelas antara perusahaan dengan pemiliknya. Hal tersebut menjadikan pengelolaan pajak perusahaan PT lebih kompleks dibanding usaha perorangan atau non-badan hukum.
Baca Juga: Hindari Kesalahan Lapor Pajak Online Ini agar Bisnis Tak Merugi
Jenis Pajak Perusahaan PT yang Perlu Dikelola
Terdapat tiga kelompok utama dalam pengelolaan pajak perusahaan PT:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh atas usaha atau PPh Badan
Setiap kelompok memiliki ketentuan berbeda sesuai aktivitas dan kondisi perusahaan.
1. PPN untuk Perusahaan PT
Perusahaan PT yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Kewajiban PPN bagi perusahaan PT mencakup:
- Penerbitan Faktur Pajak Keluaran
- Penyampaian SPT Masa PPN
- Penyampaian dan pengkreditan Pajak Masukan
PPN menjadi salah satu komponen penting dalam pengelolaan pajak perusahaan PT, terutama untuk perusahaan yang bergerak di perdagangan atau jasa kena pajak.
2. PPh yang Berlaku pada PT
Pengelolaan PPh merupakan bagian besar dari administrasi pajak perusahaan PT. Berikut jenis PPh yang umumnya dikenakan:
- PPh Pasal 21, di mana PT wajib memotong pajak atas penghasilan karyawan, menyetorkannya, dan menyerahkan bukti potong.
- PPh Pasal 22, berlaku untuk transaksi tertentu seperti impor atau penjualan barang tertentu.
- PPh Pasal 23, dikenakan pada penghasilan berupa modal, sewa, jasa, atau hadiah. Perusahaan PT wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 26, dipungut atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.
- PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan PPh Final atas objek tertentu seperti sewa tanah dan bangunan.
3. PPh atas Usaha: Ketentuan Tarif Pajak untuk Perusahaan PT
Penghitungan PPh Badan menjadi aspek penting dalam pajak perusahaan PT. Ketentuan tarifnya dibedakan berdasarkan omzet perusahaan.
- Tarif Final 0,5% (PP No. 23 Tahun 2018). Jika omzet perusahaan PT di bawah Rp4,8 miliar, perusahaan dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Namun. terdapat ketentuan masa penggunaan:
- Tarif final hanya dapat digunakan selama 3 tahun sejak tahun terdaftar.
- Setelah masa tersebut berakhir, pajak perusahaan PT wajib dihitung menggunakan tarif normal dengan pembukuan lengkap.
- Tarif Normal PPh Badan (Pasal 17 UU No. 7 Tahun 2021), diterapkan bagi:
- PT dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar
- PT yang masa penggunaan tarif finalnya telah habis
- Tarif ini dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.
- Jenis PPh Terkait PPh Badan meliputi:
- PPh Pasal 25: angsuran bulanan
- PPh Pasal 29: kekurangan bayar pada SPT Tahunan
- PPh Pasal 15: pajak dengan norma khusus
Ketentuan Terbaru Pajak Perusahaan PT: Tak Ada Perpanjangan PPh Final 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menegaskan bahwa tak ada perpanjangan masa pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi perusahaan berbentuk PT. Adapun poin penting ketentuan terbaru untuk pajak perusahaan PT meliputi:
- PT tidak dapat mengajukan permohonan baru untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
- PT hanya dapat memanfaatkan tarif final selama 3 tahun sesuai PP 55/2022.
- Setelah masa 3 tahun berakhir, PT wajib melakukan pembukuan penuh dan menggunakan tarif PPh Badan normal.
- Badan usaha lain seperti CV, firma, koperasi, BUMDes, dan BUMDesma masih memiliki masa pemanfaatan 4 tahun.
- Untuk perseroan perorangan, pemerintah berencana menghapus batas waktu PPh Final melalui revisi PP 55/2022.
Ketentuan ini memiliki dampak langsung pada strategi keuangan dan pelaporan pajak perusahaan PT, sehingga penting untuk dipahami oleh seluruh pengurus perusahaan.
Baca Juga: WP Badan Berbentuk PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%
Solusi Terpadu Pajak Perusahaan PT dari Pajakku
Untuk mendukung kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak perusahaan PT, Pajakku menyediakan dua solusi digital yang saling terintegrasi, yakni e-PPT (e-Bupot Unifikasi & PPh 21/26) dan Tarra e-Faktur.
Kedua platform ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan pajak perusahaan PT, mulai dari PPh, bukti potong, hingga faktur PPN. Lewat satu ekosistem, perusahaan dapat mengelola seluruh kewajiban PPh dan PPN secara lebih cepat, aman, serta sesuai ketentuan.
Proses perhitungan pajak, pembuatan dokumen resmi, pengelolaan pengguna, hingga rekonsiliasi data dapat dilakukan secara terpusat dengan kontrol yang fleksibel dan keamanan berlapis.
Keunggulan utama penggunaan solusi Pajakku meliputi:
- Pengelolaan pajak perusahaan PT yang lebih efisien melalui integrasi Omni-channel.
- Keamanan data dan manajemen akses fleksibel untuk seluruh pengguna perusahaan.
- Digitalisasi dokumen dan rekonsiliasi data yang mempermudah pelaporan PPh dan PPN.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai kedua produk ini? Jangan ragu untuk segera menghubungi Pajakku melalui nomor 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com.
FAQ Seputar Pajak Perusahaan PT
1. Apa yang dimaksud dengan pajak perusahaan PT?
Pajak perusahaan PT adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Perseroan Terbatas, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban pelaporan seperti SPT Masa dan SPT Tahunan. Semua kewajiban ini wajib dipenuhi agar operasional perusahaan tetap sesuai ketentuan perpajakan.
2. Apa saja jenis pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan PT?
Jenis pajak perusahaan PT umumnya meliputi:
- PPh Badan
- PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26 (sesuai transaksi)
- PPN bagi PT yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PBB ketika memiliki atau menguasai tanah/bangunan tertentu
- Jenis pajak yang dikenakan dapat berbeda sesuai skala bisnis dan jenis transaksi.
3. Berapa tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan PT?
Tarif PPh Badan perusahaan PT saat ini adalah 20% dari laba kena pajak. Untuk PT dengan peredaran bruto tertentu (UMKM atau usaha skala menengah), tarif dapat berbeda sesuai fasilitas pajak yang berlaku.
4. Apa saja perubahan terbaru terkait pajak perusahaan PT?
Beberapa ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Pemungut PPN kini mencakup lebih banyak pihak sesuai regulasi terbaru.
- Dokumen transaksi digital seperti faktur dan bukti potong sudah terintegrasi melalui sistem unifikasi.
- Pengawasan transaksi makin ketat melalui data real-time di DJP.
- Perubahan ini mendorong perusahaan PT untuk melakukan administrasi pajak secara lebih tertib dan terdigitalisasi.
5. Bagaimana cara perusahaan PT memenuhi kewajiban pajak dengan benar?
PT dapat memenuhi kewajiban pajak dengan cara:
- Mencatat transaksi dengan benar dan real-time
- Menyusun laporan pajak menggunakan sistem digital seperti aplikasi e-bupot atau e-faktur
- Melaporkan SPT Masa dan Tahunan tepat waktu
- Mengikuti regulasi terbaru terkait pemungutan dan pelaporan pajak
- Menggunakan aplikasi pajak online terpercaya seperti Pajakku untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola seluruh kewajiban pajak secara efisien.









