Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) melalui Surat Edaran No. SE-18/PJ/2025. Aturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu SE-49/PJ/2021.
Pembaruan ini dilakukan seiring diberlakukannya PMK No. 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. DJP menilai pedoman lama belum mengakomodasi sejumlah perubahan penting, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dalam SE-18/PJ/2025, ditegaskan bahwa petunjuk teknis sebelumnya belum menampung ketentuan baru terkait MAP, sehingga harus diganti agar sejalan dengan regulasi terbaru.
Ruang Lingkup Aturan Mutual Agreement Procedure (MAP)
SE-18/PJ/2025 mengatur pelaksanaan MAP (mutual agreement procedure) secara lebih menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga tindak lanjut hasil perundingan. Ruang lingkup pengaturannya meliputi:
- Pengajuan MAP;
- Penelitian atas pengajuan MAP;
- Proses perundingan MAP;
- Hasil perundingan MAP;
- Pencabutan pengajuan MAP;
- Penelitian atas pencabutan pengajuan MAP; serta
- Tindak lanjut hasil perundingan melalui penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB).
Pihak yang Berhak Mengajukan MAP
Berdasarkan ketentuan terbaru, mutual agreement procedure (MAP) dapat diajukan oleh beberapa pihak, yaitu:
- Wajib Pajak dalam negeri;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Otoritas pajak negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan MAP untuk melakukan corresponding adjustment apabila terdapat koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak negara mitra P3B terhadap subjek pajak luar negeri.
Selain itu, MAP juga dapat diajukan jika terdapat perlakuan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, antara lain:
- Pengenaan pajak yang mengakibatkan pajak berganda akibat koreksi harga transfer, koreksi laba atau keberadaan usaha tetap, serta koreksi objek PPh lainnya;
- Pemotongan atau pemungutan pajak di negara mitra yang tidak sesuai P3B;
- Penetapan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak negara mitra;
- Perlakuan perpajakan yang bersifat diskriminatif; dan/atau
- Perbedaan penafsiran atas ketentuan P3B.
Sementara itu, WNI bisa mengajukan MAP apabila mengalami perlakuan diskriminatif oleh negara mitra P3B yang bertentangan dengan prinsip non-discrimination.
DJP juga bisa mengajukan MAP dalam rangka menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak atau proses advance pricing agreement (APA) bilateral maupun multilateral. Adapun otoritas pajak negara mitra P3B dapat mengajukan MAP kepada DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional.
Baca Juga: Mengenal Mutual Agreement Procedure, Solusi Sengketa Pajak Internasional
Tahapan Penelitian dan Perundingan MAP
Setiap permohonan MAP (mutual agreement procedure) akan diteliti oleh tim penelaah. Proses ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal satu bulan sejak permohonan diterima.
Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, tim penelaah akan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan bahwa permohonan dapat ditindaklanjuti; dan
- Mengirimkan permintaan pelaksanaan MAP kepada negara mitra P3B paling lambat satu bulan sejak permohonan diterima.
Dalam tahap perundingan, tim penelaah akan melakukan:
- Korespondensi dengan otoritas pajak negara mitra;
- Pengujian material atas substansi permohonan; serta
- Pertemuan dengan otoritas pajak negara mitra P3B.
Proses perundingan ini dapat berlangsung hingga 24 bulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) PMK 172/2023.
Hasil Perundingan MAP
Hasil perundingan MAP dapat berupa kesepakatan atau ketidaksepakatan. Seluruh hasil tersebut dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama.
Jika tercapai kesepakatan, Direktur Perpajakan Internasional akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal persetujuan bersama.
Surat pemberitahuan tersebut dapat disertai:
- Permintaan agar Wajib Pajak menyatakan tidak menempuh penyelesaian sengketa di luar MAP; dan/atau
- Permintaan pencabutan atau penyesuaian proses banding maupun peninjauan kembali, apabila materi yang sama sedang disengketakan.
Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat hasil ketidaksepakatan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal persetujuan bersama.
Penerbitan SKPB sebagai Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan bersama, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB) paling lambat satu bulan sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari otoritas pajak negara mitra P3B bahwa persetujuan dapat dilaksanakan.
Dalam SE-18/PJ/2025, ditegaskan bahwa SKPB merupakan dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27C ayat (6) UU KUP.
Ketentuan Peralihan
SE-18/PJ/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025. Untuk permohonan MAP yang diajukan sebelum tanggal tersebut dan belum diterbitkan SKPB, DJP menegaskan bahwa penyelesaiannya tetap mengikuti ketentuan terbaru ini.
Baca Juga: Ketentuan Pengembalian Pajak Melalui MAP
FAQ Seputar Ketentuan Terbaru MAP dalam SE-18/PJ/2025
1. Apa itu Mutual Agreement Procedure (MAP)?
Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan antarnegara yang dilakukan berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menghindari pajak berganda dan perlakuan pajak yang tidak sesuai ketentuan.
2. Apa yang diatur dalam SE-18/PJ/2025?
SE-18/PJ/2025 mengatur ketentuan terbaru mengenai tata cara pengajuan, penelitian, perundingan, hasil perundingan, pencabutan, hingga tindak lanjut MAP melalui penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB).
3. Siapa saja yang dapat mengajukan MAP?
MAP dapat diajukan oleh:
- Wajib Pajak dalam negeri;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
- Otoritas pajak negara mitra P3B.
4. Berapa lama proses perundingan MAP berlangsung?
Proses perundingan MAP dapat berlangsung hingga 24 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) PMK 172/2023, tergantung pada kompleksitas kasus dan hasil pembahasan dengan negara mitra.
5. Apa fungsi SKPB dalam proses MAP?
Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB) berfungsi sebagai dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak sesuai dengan Pasal 27C ayat (6) UU KUP.









