Ketentuan Pengembalian Pajak Melalui MAP

Peraturan Legislatif (PP) 50 Tahun 2022 mengatur kelebihan pembayaran pajak yang timbul setelah Mutual Agreement Procedure (MAP) disepakati. Pasal 58(1) PP 50/2022 menyatakan bahwa jika kelebihan pembayaran pajak timbul sebagai akibat keputusan bersama, kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan kepada wajib pajak.

Jika wajib pajak memiliki kewajiban pajak, kelebihan dihitung segera dan kewajiban pajak diselesaikan. Pasal 58(2) PP 50/2022, yang dikutip pada Jumat 16 Desember 2022, menyebutkan kelebihan pembayaran pajak akibat dikeluarkannya keputusan kesepakatan bersama akan dikembalikan kepada wajib pajak tanpa pengembalian bunga.

Sebagai acuan, PP 50/2022 mendefinisikan MAP sebagai prosedur administratif yang diatur dalam Perjanjian Pajak Berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan P3B. MAP diajukan melalui DJP oleh wajib pajak dalam negeri, komisioner pajak, fiskus negara mitra P3B, dan warga negara Indonesia sehubungan dengan perlakuan diskriminatif di negara mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B nondiskriminasi. 

Contoh perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan P3B oleh otoritas pajak rekanan antara lain pengenaan pajak berganda melalui penyesuaian harga transfer, penyesuaian keberadaan BUT atau laba, atau penyesuaian objek PPH lainnya. Diperiksa oleh Pajak.com. Selain itu, pemotongan/pembebanan PPh yang tidak sesuai dengan P3B, penetapan SPDN, diskriminasi pajak pada mitra P3B, atau interpretasi ketentuan P3B dapat menimbulkan perbedaan pajak untuk MAP.

Contoh perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang menentang P3B antara lain mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi kepada warga negara Indonesia dibandingkan dengan warga negara P3B, atau memberlakukan ketentuan perpajakan yang lebih ketat terhadap warga negara Indonesia.

Perundingan MAP antara DJP dan otoritas pajak negara mitra dimulai setelah diterimanya permohonan tertulis untuk melaksanakan MAP dari otoritas pajak negara mitra atau setelah pengajuan permohonan tertulis untuk melaksanakan MAP kepada DJP dilaksanakan dalam waktu paling lama 24 bulan sejak tanggal otoritas pajak negara lain.

 

Pengertian Surat Keputusan Persetujuan Bersama 

Berdasarkan Pasal 1 42 PP 50/2022, Keputusan Kesepakatan Bersama adalah keputusan yang dikeluarkan untuk mengejar kesepakatan dalam MAP. Yang dimaksud dengan Perjanjian Timbal Balik atau MAP adalah hasil yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan pejabat yang berwenang dari Pemerintah Negara Mitra atau Pemerintah Yurisdiksi Mitra dalam penerapan Perjanjian Pajak Berganda (P3B).

Direktur Jenderal Pajak melanjutkan kesepakatan timbal balik tersebut dengan mengeluarkan keputusan atas kesepakatan timbal balik tersebut. Keputusan mengenai kesepakatan bersama dapat dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Menerima pemberitahuan tertulis dari perwakilan resmi Mitra P3B bahwa kesepakatan bersama dapat ditegakkan
  2. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada perwakilan resmi Mitra P3B bahwa kesepakatan bersama dapat ditegakkan.

Baca juga: Apa Itu Bukti Potong PPh 23?

 

Pengertian Mutual Agreement Procedure (MAP)

MAP merupakan hasil kesepakatan pelaksanaan perjanjian pajak berganda (P3B) oleh pejabat berwenang Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara atau yurisdiksi mitra. Secara teknis, penyampaian MAP disampaikan wajib pajak Indonesia kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

MAP yang diminta oleh pejabat berkewenangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Mitra P3B disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian, Direktur Perpajakan melanjutkan kesepakatan tersebut dengan menerbitkan kesepakatan timbal balik. Namun, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan keputusan jika:

  1. Menerima pemberitahuan tertulis dari perwakilan resmi Mitra P3B bahwa kesepakatan bersama dapat ditegakkan
  2. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada perwakilan resmi mitra P3B bahwa kesepakatan bersama dapat tercapai.

 

Lebih Jauh Mengenai MAP Pajak

Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) digunakan oleh setiap wajib pajak pada e-fakturnya sebagai nomor identifikasi untuk membayar pajak menggunakan kode tersebut. Hal ini memungkinkan sistem untuk mengidentifikasi dan membedakan simpanan ke Perbendaharaan dari departemen pajak dan simpanan ke Perbendaharaan lainnya. Jika wajib pajak salah memasukkan kode wajib pajak atau kode jenis pajak, maka akan terkena PBK (pemindahbukuan).

Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami terlebih dahulu apa itu KAP dan KJS sebelum melanjutkan ke tahap pengisian atau klaim KTP. Kode Jenis Deposit menunjukkan apakah pembayaran bersifat tetap (untuk jenis deposit kode 100), tahunan (untuk jenis deposit kode 200), atau STP (Tax Advice).

Misal, kode rekening pajak 411121 adalah PPh Pasal 21. Sandi jenis setoran 100 adalah sandi pembayaran pajak yang tertunda menurut Pasal 21 SPT masa PPh (termasuk SPT prapemeriksaan yang diubah). Jadi, kode 411121 – 100 adalah kode pembayaran bulanan (berkala) menurut Pasal PPh 21.

 

Hal yang Disepakati Pada Mutual Agreement Procedure (MAP)

Hal-hal yang disepakati pada Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah sebagai berikut :

  1. Perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B. Ini dapat menyebabkan pajak berganda. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian harga transfer, adanya bentuk usaha tetap dan/atau penyesuaian yang berkaitan dengan keuntungan. dan/atau perubahan kena pajak penghasilan lainnya
  2. Perpajakan, termasuk pungutan pajak penghasilan atau pemotongan pada mitra P3B yang tidak patuh
  3. Penetapan status wajib pajak dalam negeri oleh fiskus rekanan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
  4. Diskriminasi pajak mitra P3B
  5. Interpretasi ketentuan perjanjian pajak.

 

Ketentuan Mengembalikan Pajak melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)

Persyaratan pengembalian pajak MAP ialah Pertama, menurut Pasal 10(1) PP No. 50 Tahun 2022, kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan dalam 12 dekrit/keputusan/keputusan, salah satunya Peraturan Pemukiman Bersama atau Putusan MAP. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum dari hasil Mutual Agreement Procedure (MAP). Kedua, jika wajib pajak memiliki kewajiban pajak, terlebih dahulu menghitung kelebihan untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum mengajukan SPT.

Ketiga, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah diterbitkannya surat keputusan kesepakatan bersama. Setiap kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perjanjian penyelesaian bersama akan dikembalikan kepada wajib pajak tanpa bunga.

Baca juga: Mengenal Pajak Pertambangan

 

Dasar Kelebihan Pembayaran Pajak 

Menurut Pasal 10(1) PP 50/2022, 12 ketetapan/keputusan/keputusan dapat menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, salah satunya adalah Peraturan Seragam Umum. Keputusan kesepakatan bersama yang mendasari kelebihan pajak merupakan tambahan dari ketentuan sebelumnya. 

 

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 

Pengembalian kelebihan pembayaran adalah hak wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki kewajiban pajak, kelebihan dihitung sebelum pengembalian dan kewajiban pajak diselesaikan terlebih dahulu. Pasal 58 PP 50/2022 mengatur tentang penggantian kelebihan pembayaran pajak hasil keputusan kesepakatan bersama.

Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah keputusan Perjanjian Bersama diterbitkan. Namun, berdasarkan surat keputusan kesepakatan bersama, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak tanpa bunga.