Ketentuan Setor Pajak dan Bayar Pajak bagi Pebisnis

Di Indonesia, kegiatan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP). Dokumen perpajakan atau SSP adalah dokumen yang berisi informasi tentang jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode billing yang digunakan untuk melanjutkan proses pembayaran pajak atau penyetoran pajak ke kas melalui bank penagihan.

SSP juga sering dikenal sebagai bukti pembayaran pajak. Bank penerima yang digunakan untuk menerima pembayaran pajak ke negara tersebut ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia.

Satu formulir SSP hanya ditujukan untuk kegiatan pembayaran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Penjelasan Pasal 3 Ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 bahwa membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak hanya dalam satu SSP. 

Jenis SSP dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut: 

  • SSP Standar 

SSP standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang fungsinya untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang kepada kantor penerima pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang telah ditentukan. 

  • SSP Khusus 

SSP khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor yang dicetak oleh Kantor penerima dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lain yang isinya sesuai dengan yang telah disahkan dan memiliki fungsi yang sama dengan Standar SSP dalam administrasi pajak. Satu formulir SSP tersebut dapat digunakan untuk:  

    • Satu jenis pajak 
    • Satu masa pajak atau tahun pajak atau bagian dari tahun pajak 
    • Satu surat ketetapan pajak, surat ketetapan, ketetapan PBB atau slip ketetapan PBB atau ketetapan pajak (keberatan/banding/peninjauan kembali).

Formulir SSP ini memiliki bentuk yang baku, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir uang muka pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER -24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Dirjen Pajak No. Per-38/PJ/2009 tentang Formulir SSP. 

Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap empat untuk keperluan sebagai berikut: 

    • Lembar 1 : untuk arsip wajib pajak 
    • Lembar 2 : untuk Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) 
    • Lembar 3 : wajib pajak menginformasikan ke kantor pajak 
    • Lembar 4 : untuk arsip Kantor Penerima.

Dalam kondisi tertentu, SSP dapat dibuat rangkap 5, dimana lembar ke-5 untuk berkas Pemungut Wajib atau orang lain, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Secara umum, hal-hal berikut harus dipertimbangkan saat menyelesaikan SSP: 

    • Pengisian Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pada formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Rekening Pajak dan KJS. Hal itu diatur dalam peraturan DJP.
    • WP dapat membuat formulir SSP sendiri. Hanya saja bentuk dan isinya harus sesuai dengan formulir SSP yang ditetapkan DJP, karena formulir SSP ini sudah baku.
    • Bagi Wajib Pajak yang mengajukan dokumen perpajakan sehubungan dengan impor, mengajukan tunggakan pajak atas impor selain yang dibebani dalam surat retribusi atau surat ketetapan, maka menggunakan Formulir Bea Cukai dan Uang Muka Pajak (SSPCP). Formulir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. 

Baca juga: Kewajiban SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak

 

Tata Cara Pengisian SSP Untuk Bayar dan Setor Pajak 

Dalam membuat SSP secara online melalui Aplikasi DJP Billing atau ASP (Application Service Provider) atau PJAP, rekanan resmi DJP e-Billing Pajakku. Namun, jika Anda akan melakukan deposit over the counter, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: 

  • Format formulir SSP sesuai dengan Annex A PER-09/PJ/2020
  • Formulir SSP dibuat rangkap 2: 
    • Lembar 1: akan disampaikan kepada Bank/Kantor Pos Penerima atau Lembaga Penerima lainnya 
    • Lembar 2: untuk arsip wajib pajak. 
  • Bila perlu dapat dibuat lebih dari 2 rangkap SSP sesuai kebutuhan
  • Dapat mengadakan/membuat SSP sendiri jika bentuk dan isinya sesuai dengan PER-09/PJ.2020
  • Tata cara pengisian SSP harus sesuai dengan petunjuk pengisian formulir SSP
  • Rincian kode rekening pajak dan kode jenis setoran dapat dilihat di sini
  • Untuk alamat NOP dan NOP dalam SSP diisi hanya jika merupakan transaksi yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN untuk kegiatan konstruksi sendiri. 

 

Bentuk Lain Sejenis SSP Untuk Bayar Pajak 

Selain SSP, terdapat sarana administrasi lainnya yang memiliki fungsi yang sama dengan SSP, yaitu: 

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) 

Jika pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara elektronik atau langsung ke Bank Persepsi, maka Wajib Pajak (WP) akan menggunakan opsi BPN ini. 

  • Surat Setoran Bea Cukai dan Pajak (SSPCP) 

Dalam hal pembayaran dan pembayaran uang muka sesuai dengan PPh Pasal 22 selama impor, PPN impor dan PPnBM impor dan PPN atas hasil tembakau di dalam negeri, digunakan SSPCP ini. Dengan demikian, SSPCP adalah SSP yang digunakan importir atau diwajibkan membayar impor. 

  • Bukti Pbk (pemindahbukuan) 

Bukti Pbk merupakan surat setoran pajak yang diguankan untuk penyetoran serta pembayaran pajak melalui pemindahbukuan. 

  • Surat Pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri 

SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN atas hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. 

  • Pendaftaran Penghasilan Pajak Lainnya 

Kelima fasilitas administrasi ini dinyatakan sah jika diverifikasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Namun, dalam hal transfer dan resi penagihan hanya akan dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang berhak menerbitkan resi penagihan. 

Baca juga: Mengenal Perbedaan SSP dan SSE 

 

Ketentuan Mata Uang Untuk Setor Pajak 

Umumnya, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Namun ada pengecualian untuk Anda dengan kriteria sebagai berikut: 

  • Memperoleh izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat (USD), yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh atas penghasilan final yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, serta surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan pajak yang diterbitkan dalam USD dalam dolar AS.
  • Menyampaikan pemberitahuan akuntansi tertulis dalam bahasa Inggris dan dolar AS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  

Namun, bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas juga dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Final yang Anda bayarkan dalam Rupiah. 

Dalam hal ini, Anda harus mengkonversikan pembayaran dalam mata uang Rupee ke USD dengan kurs yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada hari pembayaran. Pembayaran pajak dalam USD dilakukan ke Departemen Keuangan melalui bank penerima mata uang asing.