Pemerintah menerbitkan PMK No. 113 Tahun 2025 yang mengatur ulang ketentuan pengembalian atau restitusi cukai. Aturan yang menggantikan PMK No. 113 Tahun 2008 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pembaruan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai, sejalan dengan perkembangan sistem administrasi yang semakin terdigitalisasi.
7 Kondisi yang Berhak atas Restitusi Cukai
PMK 113/2025 menetapkan bahwa pengembalian cukai dapat diberikan dalam tujuh kondisi berikut:
- Kelebihan pembayaran cukai akibat kesalahan penghitungan
- Barang kena cukai (BKC) diekspor
- BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik
- BKC dimusnahkan, meliputi:
- BKC yang dibuat di Indonesia; atau
- BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada di kawasan pabean
- BKC memperoleh pembebasan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak digunakan
- Kelebihan pembayaran cukai akibat putusan Pengadilan Pajak
Ketentuan Pelunasan dan Tahun Anggaran
Pengembalian cukai untuk kondisi pertama hingga keenam diberikan dengan ketentuan:
- BKC dilunasi dengan pelekatan pita cukai, apabila pita cukai dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya; atau
- BKC dilunasi dengan cara pembayaran, apabila cukai dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya
Sementara itu, pengembalian cukai akibat putusan Pengadilan Pajak dilaksanakan sesuai dengan amar putusan tersebut.
Baca Juga: Ketentuan Penimbunan dan Pengangkutan Barang Kena Cukai Terbaru Menurut PMK 89/2025
Syarat dan Jangka Waktu Pengembalian
Pengembalian cukai diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai dengan syarat:
- Setoran cukai yang dimohonkan pengembalian telah dibukukan di kas negara
- Pengajuan tidak melebihi jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar pengembalian cukai
Pengembalian cukai juga dilakukan setelah diperhitungkan dengan utang cukai yang masih dimiliki.
Proses Restitusi Cukai Secara Elektronik
PMK 113/2025 juga mengatur bahwa proses pengembalian cukai dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Namun, apabila sarana SKP belum tersedia atau mengalami gangguan, proses pengembalian tetap dapat dilakukan secara tertulis atau melalui salinan digital.
Ketentuan Peralihan
Terdapat beberapa ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Dokumen dasar pengembalian cukai yang diterbitkan sebelum 26 Februari 2024 tetap berlaku
- Dokumen tersebut dapat digunakan untuk pengembalian cukai selama 12 bulan sejak tanggal penerbitannya
- Proses pengembalian yang masih berjalan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 113/2008
Dengan berlakunya PMK 113/2025, PMK 113/2008 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan baru ini diharapkan memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengajukan restitusi cukai.
Baca Juga: Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Berpotensi Berlaku Lagi pada 2026
FAQ Seputar Pengembalian Cukai Sesuai PMK 113/2025
1. Apa itu PMK 113/2025 tentang restitusi cukai?
PMK 113/2025 adalah peraturan yang mengatur ulang ketentuan pengembalian atau restitusi cukai dan menggantikan PMK 113/2008. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
2. Siapa saja yang berhak mengajukan restitusi cukai?
Restitusi cukai dapat diajukan oleh pihak yang mengalami kelebihan pembayaran cukai atau memenuhi salah satu dari 7 kondisi, seperti BKC diekspor, dimusnahkan, memperoleh pembebasan cukai, atau terdapat putusan Pengadilan Pajak.
3. Apa saja syarat utama pengajuan pengembalian cukai?
Syarat utama restitusi cukai meliputi setoran cukai yang telah dibukukan ke kas negara serta pengajuan dilakukan maksimal 10 tahun sejak dokumen dasar pengembalian diterbitkan.
4. Apakah restitusi cukai kini dilakukan secara online?
Ya. PMK 113/2025 mengatur bahwa proses restitusi cukai dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), dengan opsi manual jika sistem belum tersedia atau mengalami gangguan.
5. Bagaimana ketentuan peralihan dari PMK 113/2008 ke PMK 113/2025?
Dokumen dasar pengembalian cukai yang diterbitkan sebelum 26 Februari 2024 tetap berlaku dan dapat digunakan selama 12 bulan. Proses yang masih berjalan diselesaikan berdasarkan PMK 113/2008.







