Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC). Aturan ini menggantikan PMK No. 226 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan jenis penimbunan dan mutasi BKC dalam praktik usaha.
Pembaruan regulasi dilakukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan pelayanan, serta menyederhanakan proses bisnis di bidang cukai seiring meningkatnya kompleksitas rantai pasok dan pemanfaatan fasilitas cukai.
Alasan dan Tujuan Penerbitan PMK 89/2025
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menegaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk:
- meningkatkan efektivitas pengawasan Bea dan Cukai;
- memperbaiki kualitas pelayanan kepada pengusaha BKC;
- menyederhanakan proses administrasi dan alur bisnis; serta
- mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi BKC sesuai dinamika dunia usaha.
Baca Juga: Jenis-jenis Pembebasan Cukai & Contoh Perhitungannya dalam PMK 82/2024
Lokasi Penimbunan BKC yang Belum Dilunasi Cukai
Penimbunan di TPS dan TPB
PMK 89/2025 menegaskan bahwa BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di:
- Tempat Penimbunan Sementara (TPS); atau
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
- Ketentuan dan tata cara penimbunan di TPS dan TPB mengikuti peraturan di bidang kepabeanan.
Penimbunan BKC sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong
Untuk BKC yang belum dilunasi cukainya dan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, penimbunan dapat dilakukan di:
- pabrik; atau
- tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai (ketentuan baru).
Kewajiban Pengusaha Pabrik
Pengusaha pabrik wajib memenuhi salah satu kewajiban berikut:
- menyelenggarakan pembukuan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian BKC sesuai ketentuan di bidang cukai; atau
- menyelenggarakan pencatatan khusus bagi pengusaha pabrik skala kecil dalam catatan sediaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong.
PMK 89/2025 juga melampirkan contoh format dan tata cara pengisian catatan sediaan tersebut untuk memastikan keseragaman administrasi.
Penimbunan oleh Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai
Penetapan tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai sebagai lokasi penimbunan BKC merupakan pengaturan baru. Atas penimbunan tersebut, pengguna fasilitas pembebasan cukai wajib memenuhi seluruh ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan cukai.
Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran BKC
Setiap pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan wajib:
- diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi; dan
- dilindungi dengan Dokumen Cukai.
Ketentuan yang sama berlaku untuk pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan, kecuali untuk jenis BKC tertentu yang telah dilunasi cukainya melalui pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya.
Pengawasan oleh Bea dan Cukai
PMK 89/2025 memberi kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran BKC berdasarkan:
- profil risiko pengusaha; atau
- pertimbangan tertentu dari Kepala Kantor.
Dalam hal terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pengawasan dapat dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan profil risiko.
Pengangkutan BKC dan Dokumen Cukai
Kewajiban Dokumen dalam Pengangkutan
Pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai, baik:
- dalam kemasan untuk penjualan eceran; maupun
- dalam bentuk curah atau kemasan non-eceran.
PMK 89/2025 juga merinci kondisi tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Dokumen Cukai, misalnya untuk tembakau iris tradisional atau minuman beralkohol hasil produksi rakyat dengan kriteria tertentu.
Jenis Dokumen Cukai
Dokumen Cukai dalam PMK 89/2025 dapat berfungsi sebagai:
- pemberitahuan pemasukan dan/atau pengeluaran;
- pelindung pengangkutan BKC; atau
- kombinasi keduanya.
Seluruh Dokumen Cukai pada prinsipnya disampaikan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, dengan pengecualian tertentu jika sistem tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara
Jangka Waktu Pengangkutan dan Perpanjangan
Pengangkutan BKC wajib diselesaikan dalam jangka waktu yang tercantum dalam Dokumen Cukai. Apabila terjadi hambatan operasional atau keadaan di luar kendali pengusaha, perpanjangan jangka waktu dapat diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lambat sebelum masa berlaku dokumen berakhir.
Ketentuan Peralihan dan Waktu Berlaku
PMK 89/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Meski demikian:
- Dokumen Cukai yang telah diterbitkan sebelum PMK 89/2025 berlaku;
- tetap dinyatakan sah dan berlaku;
hingga seluruh kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC tersebut diselesaikan.
FAQ Seputar PMK 89/2025 tentang Barang Kena Cukai
1. Apa itu PMK 89/2025?
PMK 89/2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC), sekaligus menggantikan PMK 226/2014.
2. Kapan PMK 89/2025 mulai berlaku?
PMK 89/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
3. Di mana BKC yang belum dilunasi cukainya boleh ditimbun?
BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), pabrik, serta tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai sesuai ketentuan.
4. Apa kewajiban pengusaha pabrik dalam menimbun BKC bahan baku?
Pengusaha pabrik wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sediaan BKC atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
5. Apakah dokumen cukai lama masih berlaku setelah PMK 89/2025 diterbitkan?
Ya. Dokumen cukai yang diterbitkan sebelum PMK 89/2025 berlaku tetap sah dan dapat digunakan sampai seluruh kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC diselesaikan.







