Jenis-jenis Pembebasan Cukai & Contoh Perhitungannya dalam PMK 82/2024

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim usaha melalui kebijakan fiskal yang inovatif. Salah satu peraturan terbaru yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan tujuan menyederhanakan proses bisnis, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung kegiatan penelitian dan sosial.

 

 

Latar Belakang Pembebasan Cukai

 

Cukai adalah salah satu instrumen penting dalam penerimaan negara yang diberlakukan pada barang tertentu, seperti minuman beralkohol, hasil tembakau, dan produk-produk tertentu lainnya. Namun, untuk mendorong aktivitas yang memberikan manfaat luas, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai yang diatur secara jelas dalam PMK No. 82 Tahun 2024. Pembebasan ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong efisiensi produksi, tetapi juga untuk mendukung penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan sosial.

 

 

Baca juga: Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih Menurut PMK 41/2024

 

 

Jenis-Jenis Pembebasan Cukai

 

PMK No. 82 Tahun 2024 mengatur beberapa jenis pembebasan cukai yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, instansi, dan lembaga lainnya. Berikut adalah detail dari jenis-jenis pembebasan cukai yang diatur dalam peraturan ini:

 

  1. Pembebasan untuk Bahan Baku dalam Produksi Barang yang Bukan Kena Cukai: Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b PMK No. 82 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir (BHA) bukan barang kena cukai. Ini termasuk proses produksi terpadu yang menggabungkan tahap-tahap produksi sehingga menghasilkan produk akhir non-cukai yang lebih efisien.
  2. Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan: Peraturan ini mengakomodasi pembebasan cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. Pembebasan ini diberikan untuk mendukung institusi pendidikan, badan usaha, dan lembaga penelitian dalam memanfaatkan etil alkohol atau bahan lain yang digunakan dalam penelitian. Hal ini memungkinkan para peneliti untuk mengakses bahan tersebut tanpa harus menanggung beban cukai yang tinggi, sehingga mempercepat proses riset dan inovasi.
  3. Keperluan Perwakilan Negara Asing: Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf d, pembebasan cukai juga diberikan untuk keperluan perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Pemberian fasilitas ini didasarkan pada asas timbal balik, artinya negara lain juga memberikan perlakuan serupa bagi perwakilan Indonesia di luar negeri. Fasilitas ini membantu perwakilan diplomatik untuk menjalankan tugas-tugasnya tanpa terhambat beban cukai.
  4. Kebutuhan Tenaga Ahli Bangsa Asing di Organisasi Internasional: Pasal 2 ayat (1) huruf e mengatur bahwa tenaga ahli bangsa asing yang bertugas di badan atau organisasi internasional di Indonesia berhak mendapatkan pembebasan cukai atas barang tertentu. Ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para ahli asing dalam menjalankan peran mereka, yang sering kali berhubungan dengan proyek-proyek internasional atau kerja sama lintas negara.
  5. Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman Luar Negeri: Pembebasan cukai juga berlaku untuk barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f. Hal ini bertujuan untuk mempermudah arus barang dan mengurangi hambatan dalam lalu lintas perdagangan internasional, terutama untuk barang-barang konsumsi pribadi yang masuk ke Indonesia dalam jumlah kecil.
  6. Tujuan Sosial: Pasal 2 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pembebasan cukai dapat diberikan untuk keperluan sosial, seperti pelayanan kesehatan, bantuan bencana, dan peribadatan umum. Fasilitas ini memungkinkan instansi kesehatan, organisasi kemanusiaan, dan badan amal untuk menerima bahan tertentu tanpa beban cukai, yang sangat penting dalam penanggulangan bencana dan kegiatan amal lainnya.
  7. Pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat: Pasal 2 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat juga dapat diberikan pembebasan cukai. Hal ini membantu pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas penimbunan untuk tujuan ekspor atau pengolahan lebih lanjut tanpa terkena cukai hingga barang tersebut keluar untuk diperdagangkan di pasar domestik.

 

 

Implikasi dari Pembebasan Cukai

 

Pembebasan cukai yang diatur dalam PMK No. 82 Tahun 2024 memberikan berbagai keuntungan. Pertama, hal ini dapat meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri yang membutuhkan bahan baku tertentu. Kedua, mendukung penelitian dan pengembangan dengan mengurangi biaya operasional yang terkait dengan pengadaan bahan. Ketiga, pembebasan ini memungkinkan organisasi kemanusiaan dan sosial untuk lebih fokus pada tujuan utama mereka tanpa terkendala beban fiskal yang berat.

 

PMK No. 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai tidak hanya bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga memberikan ruang bagi pertumbuhan usaha, penelitian, dan kontribusi sosial. Dengan adanya pembebasan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong produktivitas, inovasi, dan kerja sama internasional yang berkelanjutan.

 

 

Contoh Format Perhitungan Pembebasan Cukai untuk Lebih dari Satu Jenis Hasil Tembakau 

 

Tuan A membeli barang kiriman dari luar negeri berupa hasil tembakau dengan perincian berikut. 

 

No. Jenis Hasil Tembakau Jumlah Barang Kiriman
1. Sigaret  200 batang
2. Cerutu 50 batang
3. Tembakau Iris 200 gram

 

Sesuai dengan ketentuan, batasan jumlah pembebasan cukai paling banyak untuk jenis hasil tembakau tersebut adalah sebagai berikut: 

 

No. Jenis Hasil Tembakau Jumlah Barang Kiriman
1. Sigaret  40 batang
2. Cerutu 5 batang
3. Tembakau Iris 40 gram

 

Terhadap barang kiriman atas hasil tembakau Tuan A, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi kepada Tuan A mengenai pilihan utama jenis hasil tembakau yang ingin dikirim/dibawa. Setelah dilakukan konfirmasi, Tuan A memilih untuk membawa 20 batang sigaret. Terhadap pilihan Tuan A, maka jenis hasil tembakau lainnva yang dapat diberikan pembebasan cukai adalah sebagai berikut.

 

No.

Jenis Hasil Tembakau

Jumlah Barang Kiriman

Batasan Jumlah Pembebasan Cukai

Alternatif Pilihan Batasan Jumlah Pembebasan Cukai

Keterangan

I

II

III

1.

Sigaret

200 batang

40 batang

20

20

20

Prioritas

2.

Cerutu

50 batang

5 batang

2

1

Pilihan

3.

Tembakau Iris

200 gram

40 gram

20

12

Pilihan

 

 

Baca juga: Pahami Penetapan Bea Keluar atas Barang Ekspor Menurut PMK 38/2024

 

 

Penjelasan pilihan batasan jumlah pembebasan cukai: 

 

Prioritas utama Tuan A adalah 20 batang sigaret. Sehingga, Tuan A telah menggunakan 50% dari batasan jumlah pembebasan cukai (50% diperoleh dari penghitungan 20 sigaret/40 sigaret*100%). Tuan A memiliki sisa 50% untuk memilih jenis hasil tembakau lainnya. Sisa 50% dapat digunakan baik untuk cerutu, tembakau iris, atau cerutu dan tembakau iris. Sisa 50% dapat digunakan dengan alternatif pilihan sebagai berikut:

 

a. Dalam hal sisa 50% akan dipilih seluruhnya untuk cerutu, maka Tuan A dapat membawa cerutu sejumlah 2 batang (50% x 5 batang = 2,5 batang ~ 2 batang); 

b. Dalam hal sisa 50% akan dipilih seluruhnya untuk tembakau iris, maka Tuan A dapat membawa tembakau iris sejumlah 20 gram (50% x 40 gram= 20 gram); 

c. Dalam hal sisa 50% akan dipilih untuk cerutu dan tembakau iris dengan pembagian 20% cerutu dan 30% tembakau iris, maka Tuan A dapat membawa cerutu sejumlah 1 batang (20% x 5 batang = 1 batang) dan tembakau iris sejumlah 12 gram (30% x 40 gram= 12 gram). 

 

Dengan demikian, jenis dan jumlah hasil tembakau yang dapat diberikan pembebasan cukai kepada Tuan A adalah sebagai berikut: 

 

a. 20 batang sigaret dan 2 batang cerutu; 

b. 20 batang sigaret dan 20 gram tembakau iris; atau 

c. 20 batang sigaret, 1 batang cerutu, dan 12 gram tembakau iris.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News