Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 (PMK 41/2024) yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. PMK 41/2024 ini berlaku efektif mulai 4 Agustus 2024 dan resmi menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 105/PMK.04/2007.
Tujuan Pembebasan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih
Fasilitas pembebasan bea masuk impor bibit dan benih sesuai PMK 41/2024 bertujuan untuk:
- Mendorong pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia
- Meningkatkan pengawasan dan pelayanan dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih.
Dengan pembebasan ini, diharapkan sektor-sektor tersebut dapat berkembang lebih cepat dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pengertian Bibit dan Benih
Definisi bibit dan benih yang diberikan pembebasan bea masuk adalah semua jenis tumbuh-tumbuhan dan hewan termasuk bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau vegetatif serta bahan reproduksi hewan, yang diimpor untuk dikembangbiakkan lebih lanjut. Hal ini tercantum pada Pasal 1 PMK 41/2024.
Baca Juga: Kemendag Wacanakan Barang Impor China Kena Pajak 200%
Siapa yang Dapat Pembebasan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih?
Menurut Pasal 2 PMK 41/2024, pembebasan bea masuk diberikan terhadap impor bibit dan benih dari luar daerah pabean maupun melalui pusat logistik berikat. Pembebasan bea masuk ini diberikan kepada pelaku usaha yang mengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam rangka pembangunan dan pengembangan yang meliputi bidang:
- Pertanian
- Perkebunan
- Kehutanan
- Peternakan
- Perikanan
Kegiatan pengeluaran bibit dan benih asal luar daerah pabean dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB), tempat lelang berikat (TLB), kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan bebas turut mendapatkan pembebasan bea masuk ini. Selain itu, pembebasan bea masuk impor bibit dan benih juga diberikan untuk kepentingan penelitian.
Tahapan Pembebasan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor bibit dan benih harus mengajukan permohonan secara online ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan langkah sebagai berikut.
1. Mengajukan Permohonan
Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk impor bibit dan benih dilakukan melalui laman Fasilitas INSW dengan menyertakan informasi, seperti:
- Nama dan alamat pelaku usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga bibit dan benih
- Pelabuhan pemasukan
- Nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Pengajuan permohonan minimal melampirkan dokumen pendukung, berupa:
- Rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian terkait yang minimal memuat:
- Nama dan alamat pelaku usaha
- NPWP
- Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabeannya
- Uraian tentang kegiatan yang dilakukan.
- Invoice atau dokumen yang dipersamakan yang diterbitkan oleh penjual (supplier).
Rekomendasi pembebasan bea masuk tersebut dapat diperoleh dari:
- Kementerian Pertanian (Kementan): untuk bibit dan benih tanaman
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): untuk bibit dan benih tanaman kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): untuk bibit dan benih hewan air.
3. Penelitian dan Penerbitan Keputusan Menteri
Kepala kantor pabean akan melakukan penelitian paling lama 3 x 24 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika permohonan lengkap dan benar, kepala kantor pabean akan menerbitkan keputusan menteri tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Perlu diketahui, bahwa keputusan menteri ini hanya berlaku untuk 1 kali pengimporan saja.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Barang Impor dengan Fasilitas Rush Handling Bea Cukai
Laporan Pemanfaatan Bea Masuk Bibit dan Benih
Pelaku usaha harus memanfaatkan bibit dan benih sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk. Apabila tidak sesuai, pelaku usaha wajib membayar bea masuk terutang dan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui kebenaran pemanfaatan dengan tujuan pemberian bea masuk impor bibit dan benih, pelaku usaha harus menyampaikan laporan pemanfaatan secara online melalui portal SINSW setiap 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan pabean hingga tujuan pengembangbiakan tercapai.
Jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, akan dikenakan penundaan pelayanan pembebasan bea masuk berikutnya hingga laporan tersebut diserahkan. Contoh format laporan pemanfaatan bea masuk bibit dan benih dapat dilihat dalam Lampiran C PMK 41/2024.









